Belanja, Rukun (Terselubung) Ibadah Puasa

Puasa dan hari raya adalah ritual peribadatan yang mungkin paling digemari oleh raksasa kapitalis. Masa di mana sebagian besar umat muslim dewasa ini kehilangan daya tahan untuk tidak berbelanja. Musim peningkatan gaya hidup, saat jangan tempe berubah menjadi sate, air putih menjadi es sirup yang bikin nagih. Sarung dan mukena bulan lalu diganti baru.

Begitulah, seringkali manusia dihimpitkan dalam jurang paradoks. Terlibat dalam situasi penuh kontradiksi. Puasa pada dasarnya, secara makna etimologi adalah menahan diri. Lebih lanjut, puasa adalah menahan diri dari perkara yang membatalkannya, dari terbit fajar hingga matahari terbenam. Sebuah kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim selama satu bulan penuh. Namun dalam realitas kehidupan, godaan itu tidak sekadar bisik-bisik ghaib setan. Namun nyata dalam wujud materi, berupa benda-benda yang menggoda untuk dibeli. Menghilangkan daya tahan manusia untuk tidak boros dan konsumtif.

Dalam kajian fiqih, sudah dijelaskan secara sederhana bahwa rukun dari puasa yang pertama adalah niat, yaitu menyengaja melakukan puasa sebelum fajar terbit. Yang kedua adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya sampai matahari terbenam. Dan, belanja memang bukan perkara yang dapat membatalkan puasa. Belanja sekadar kegiatan pemenuhan kebutuhan—yang pada bulan puasa dan hari raya, justru seringkali berubah menjadi pemenuhan keegoisan.

Manusia pada dasarnya memang membenci sebuah pengekangan. Benci dikekang dan dilarang dari melakukan hal-hal yang ingin mereka lakukan. Kebebasan adalah salah satu syarat kebahagiaan manusia. Maka, jika puasa sekadar ditafsiri sebagai sebuah bentuk pengekangan—tanpa memahami lebih dalam hikmah syar’i puasa—maka, pada dasarnya manusia akan membenci ritual menahan diri tersebut. Sehingga penunaian ibadah puasa hanya untuk terlepas dari ketakutan akan dosa, tanpa upaya peningkatan kualitas diri dan keimanan.

Tidak heran, apabila kemudian puasa menimbulkan “rasa dendam” kesumat dan harus dibalas saat buka puasa tiba. Rasa kesal setelah seharian dikekang oleh syariat dibayar tuntas dengan beraneka menu berlebih. Memasukkan makanan dan minuman ke dalam lambung sampai titik maksimal. Anggaran belanja meningkat yang mencirikan peningkatan hawa nafsu yang semestinya ditahan keliarannya. Pun begitu, kala hari raya tiba. Pembaharuan dilakukan di segala bidang: baju, kendaraan, dan lain sebagainya. Tujuan dari pembaharuan bukan sekadar kepantasan, namun sudah mengarah ke riya, sebuah bentuk kepuasan saat mampu memamerkan kelebihan yang dimiliki dan kebahagiaan saat menerima “rasa iri” dari orang lain.

Bagi para “pendendam” seperti ini, gila belanja memang sudah selayaknya “rukun terselubung” yang diselundupkan dalam peribadatan puasa. Niat—menahan diri—dan belanja. Sebagaimana rukun, maka pelaksanaannya dianggap pengesah ibadah. Tidak afdhol jika buka puasa sebatas ala kadarnya, tidak pula afdhol jika berjumpa hari raya tanpa balutan sandang yang baru juga. Sebuah anggapan kekanak-kanakan yang di-amin-i oleh kebanyakan orang usia baligh saat ini.

Paradoks manusia masih berlanjut, saat bermunculan dalil yang berdalih bahwa salah satu rahmat puasa adalah peningkatan anggaran belanja. Bulan yang penuh rahmat, dicirikan dengan perputaran ekonomi yang semakin cepat di kala puasa tiba. Tidak sepenuhnya salah, namun tak pula pantas untuk dibenar-benarkan, karena Islam juga mengutuk segala bentuk pemborosan. Sebagaimana yang telah difirmankan Tuhan dalam ayatnya Surat Al-Israa ayat 26-27, yang artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

Belanja itu boleh, ‘boros’ dalam belanja itu yang tidak boleh. Ibnu Mas’ud berujar bahwa makna tadzbir (boros) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar. Ulama lain, Ibnul Jauzi mengatakan bahwa ada dua makna boros, yaitu yang pertama menginfakkan harta bukan di jalan yang benar; yang kedua mengeluarkan harta untuk hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat.

Ada sebuah ungkapan yang mengatakan bahwa “seluruh harta yang dikeluarkan untuk kebaikan bukanlah boros, sementara satu mud harta yang dikeluarkan untuk maksiat dan hal yang tak bermanfaat adalah pemborosan.” Ungkapan ini menjelaskan bahwa berbelanja adalah hal yang memang harus dilakukan. Namun berbelanja harus sesuai dengan kebutuhan. Jika hasil belanja ada yang akhirnya sia-sia, tidak terpakai dan atau tidak termakan, maka itu akan menjadi mubadzir alias sia-sia dan jatuh pada jurang pemborosan. Jika kesia-siaan ini berujung pada tersia-sianya ibadah puasa kita, bukankah itu akan merugikan kita juga? Kelebihan yang dimiliki patutnya diinfakkan di jalan yang benar, sehingga terhindar dari pemborosan dan lebih lagi akan mengundang pahala yang berlipat dalam bulan penuh rahmat ini.

Telah banyak khotbah diujar untuk mengingatkan akan esensi puasa. Telah banyak ceramah disampaikan untuk mendalami hikmah dan nilai puasa yang sebenarnya. Namun nafsu tetaplah nafsu, selalu saja cerdik dalam mencari celah untuk terlampiaskan. Puasa mengajarkan dan membimbing kita untuk tidak kalah dengan hawa nafsu, mengingatkan bahwa kitalah tokoh yang harus mengendalikan, bukan dikendalikan nafsu. Membelanjakan harta sesuai kebutuhan, dan menginfakkan kelebihan adalah jalan paling ideal yang harus dilakukan muslim saat berpuasa.

Yang terakhir, bukanlah maqam penulis untuk memberi nasehat kepada orang lain. Catatan ini pada dasarnya adalah bentuk pengingat bagi diri penulis sendiri, agar senantiasa belajar untuk meningkatkan keimanan dan kualitas diri.

Artikel Baru

Artikel Terkait