Terus terang tak nyaman rasanya membaca tulisan pada kemasan produk kopi baru-baru ini: ”Kopine Wong Londho: Kopi Van-Ndilem, asli Nggalek”. Ini kalimat yang dipasang pada bungkus kopi produk I Love Trenggalek. Saya tak tahan membaca kalimat Kopine Wong Londho, tidak tahan untuk berkomentar. Kenapa sih harus menggunakan ungkapan ”Kopine Wong Londho”? Apa sebenarnya harapan atau trik marketing yang diinginkan oleh si pembikin brand dengan memasang ungkapan Kopine Wong Londho. Apakah dengan memasang ungkapan tersebut, lantas bisa menarik minat orang (pasar) untuk mencoba merasakan kopi di balik bungkusnya?
Kalau kita membaca sekilas ungkapan tersebut, justru mengasosiasikan kebanggaan akan kopi yang secara kultur dan sejarah, adalah tinggalan Belanda. Bagaimana bisa kita merasa bangga dengan barang peninggalan Belanda, si penjajah? Yang secara otomatis juga akan mengesankan masih kuatnya mental inlander pada kita. Andai misalnya kebanggaan yang diinginkan dengan memasang ungkapan tersebut, lalu kopi ini akan menanjak naik market penjualannya? Betapa fatal penggunaan ungkapan tersebut, yang sebetulnya sangat tidak sensitif sejarah, selain mengandung kesan mental inlander tadi.
Pemilihan kalimat branding di atas, kalau si pembuatnya sensitif sejarah, sebenarnya turut serta merayakan ketertindasan penduduk Trenggalek tersebab penanaman kopi di Dilem dahulu adalah gambaran dari pengalaman masyarakat zaman Tanam Paksa (Cultuur Stelsel). Merayakan pengalaman akan kesengsaraan dijajah. Karena, tanaman ini masuk ke Trenggalek, sebetulnya tersebab perguliran politik Tanam Paksa pada era itu. Daerah Kampak, Panggul, Gandusari dan termasuk Bendungan, adalah lahan praktik penanaman kopi. Pilihan ungkapan: Kopine Wong Londho sebagai tempelan di merek produk di atas, secara tak langsung mengonstruk pesan dan sekali lagi juga kesan kebanggaan bermental inlander. Seolah-olah si pembuat brand tak sensitif akan masa lampau, atau malah justru tak punya pengetahuan ihwal sejarah kopi di Trenggalek (?).
Kenapa misalnya kita tak meniru cara Kopi Aroma di Bandung mengemas, yang secara ”latar” hampir punya kemiripan. Bedanya, Kopi Aroma sadar sejarah. Kendati mereka mengelola bekas warisan dan tinggalan kolonial, mereka tak bangga membranding diri dengan merek Londho, atau embel-embel nama negeri penjajah. Cukup dengan memakai merek Kopi Aroma. Kopi di Bandung itu juga meneruskan usahanya dari warisan kultur Belanda, dengan misalnya mempertahankan pemakaian mesin, cara meyimpan yang tahunan juga mempertahankan roaster pemanggangan kopi. Kopi Aroma samasekali tapi tak tergerak untuk menggunakan kata yang menjerumuskan dirinya sendiri ke liang: mental inlander. Meskipun tanaman kopi masuk ke Indonesia pertama-tama kita akui memang dikenalkan oleh orang-orang Belanda di Batavia.
Saya justru ragu, dengan memasang kopi Dilem dengan ”Kopine Wong Londho” si pembikin brand betul-betul sadar sejarah kopi ini. Minimal melakukan riset terlebih dahulu. Dengan memasang Kopine Wong Londho sebetulnya mereka (yang membuat brand ini) tak mengerti bahwa dahulu ada kisah derita yang teranyam di balik sejarah ditanamnya kopi di Ndilem Wilis. Asal-usul kopi bisa sampai Trenggalek bukankah karena Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) yang mana daerah Trenggalek saat itu kebagian menjadi wilayah eksploitasi perkebunan kopi, dengan mewajibkan penanaman kopi.
Dan sebagaimana dicatat oleh Mashuri Maschab, mula-mula sekurangnya terdapat tiga asas penting yang dipegang Raffles, salah satunya adalah dengan digunakannya asumsi bahwa pemerintahan kolonial adalah pemilik tanah di seluruh wilayah negara (Hindia Belanda). Eksesnya, para petani penggarap tanah dianggap sebagai penyewa tanah milik pemerintah. Untuk keperluan inilah, maka pemerintahan Raffles mewajibkan kepada para petani untuk membayar sewa tanah atau pajak atas penggunaan tanah pemerintah tersebut. Pajak itu dikenal dengan istilah land-rent (Mashuri Maschab, 2013: hlm. 38).
Dalam catatan W.F. Wertheim, pasca kegagalan Raffles dalam upaya untuk membebaskan petani pemilik tanah dari ikatan perbudakan feodal (yang akan diubah secara diam-diam ke gaya liberal), Raffles, gubernur Inggris itu, kemudian dipaksa oleh keketatan keuangan negara untuk mengikuti contoh yang telah ditetapkan Daendels, dengan menjual tanah (latifundia) dalam jumlah besar dengan kekayaan dari pimpinan feodal kepada perseorangan yang bersifat pribadi, yang justru akan memperkuat sistem feodal. Di lain pihak, dia juga melanjutkan kebijakan Daendels dengan cara mentransformasikan sistem pemerintahan feodal menjadi hierarki birokrasi Barat modern yang liberal (W.F. Wertheim, 1999: hlm. 43).
Dalam kenyataannya, di tangan Raffles, sebagaimana dicatat Tania, para petani tetap saja terikat sistem pemerasan yang terpintal dengan hubungan antarpribadi, yang tidak begitu saja hilang oleh adanya kebijakan Raffles. Model yang digunakan di sini, ungkap Tania, adalah India. Di mana penguasa Inggris di sana menyatakan diri sebagai tuan tanah utama. Sebagaimana kata Furnivall yang dikutip Tania (Tania Murray Li, 2012: hlm. 65), ”…di Jawa, Raffles menemukan sistem ekonomi yang telah diciptakan Inggris untuk mengatur Benggala.” Hingga ketika wilayah jajahan itu kembali ke tangan Belanda pasca Raffles, sewa lahan ciptaan Raffles tersebut tetap menjadi satu dari sekian masalah rancu dan memiskinkan petani (pribumi), yang kelak menjadi urusan yang dihadapi Belanda di tangan van den Bosch, dengan kebijakannya yang masyhur mencekik tenggorokan rakyat pribumi: yakni, dengan lahirnya kebijakan Tanam Paksa.
Johannes van den Bosch, orang kepercayaan Raja William I, yang ditunjuk sebagai Gubernur Jendral pada 1828, datang seolah sebagai penyelamat setelah kehadirannya tahun 1830 dengan memperkenalkan sistem pemerintahan baru (sistem Tanam Paksa). Inti dari sistem ini—yang diterapkan di sebagian besar pulau Jawa—secara ringkas, meliputi penetapan kewajiban atas para petani Jawa untuk menanam tanaman-tanaman komersial pada seperlima tanahnya dan mengirimkan hasilnya kepada pemerintah. Pada prinsipnya, kewajiban ini secara parsial, tulis Wertheim, menggantikan sistem pajak tanah yang dulu diperkenalkan Raffles, kendati dalam praktiknya kewajiban ini sering digabungkan. Kelas bupati oleh Belanda dikembalikan pada prestise sebelumnya, sebagai upaya untuk mendapatkan kerja samanya dengan sistem tersebut. Sementara para bupati dan pimpinan pribumi lainnya diberi hadiah dengan suatu bagian hasil, dan fungsi mereka bersifat turun-temurun. Suatu hal yang tidak pernah terjadi dalam sistem hierarki Jawa sebelumnya (B. Schrieke, 1955: hlm 219; dalam W.F. Wertheim, 1999: hlm. 44).
Dan, kelak pasca Perang Jawa (Java Oorlog), ketika mulai diterapkannya sistem Tanam Paksa, pemerintah kolonial mengeluarkan peraturan atau undang-undang agraria yang memberikan kebebesan bagi perusahaan swasta untuk menanamkan modal. Maka, setelah Perang Jawa (1830) rampung, mulai masuk dan berkembanglah di tanah-tanah Nusantara perusahaan-perusahaan perkebunan swasta. Dengan begitu, investasi-investasi asing yang paling tua sejak itu (me)masuk(i) Indonesia.
Pada saat Tanam Paksa itu, karena Kediri pada tahun 1833 diguliri kebijakan bahwa seluruh wilayahnya ditanami kopi alias wajib setor kopi, maka Trenggalek—yang saat itu berada dalam wilayah resident Kediri—menjadi salah satu lahannya. Setidaknya, di zaman itu, kopi pernah ditanam di Panggul (Gayam), Bendungan (Domyong), Gandusari dan Kampak (Team Sejarah Trenggalek, 1982: hal 48). Tahun 1870 lahir UU Agraria (ihwal pemilikan tanah) tujuannya agar usaha swasta tidak menghancurkan ekonomi desa. UU Agraria ini kelak melahirkan perkebunan swasta (orang-orang swasta banyak yang menyewa tanah di Trenggalek dalam waktu yang relatif panjang). Perkebunan Ndilem (Domyong dan sekitranya) sendiri saat itu seluas 266,00 hektar, dimiliki oleh Roos Tangler & Co yang mulai beroperasi tahun 1887.
Dengan dijatahnya Trenggalek sebagai lahan penanaman Kopi, maka mulailah penyengsaraan terhadap petani dan penduduk pribumi oleh Belanda melalui kebijakan Tanam Paksa. Jadi, kalau mau membranding Belanda sebagai suatu kebanggaan (merek kopi), begitulah cerita sejarah di balik eskplotasi tanah di Trenggalek di zaman Belanda. Kalau mau bangga terus silakan memasang brand ”kopi van ndilem, kopine wong londho” yang dengan begitu sama saja kita tengah merayakan ketertindasan dari zaman lampau. Padahal sungguh perayaan itu sangat-sangat tidak patut dirayakan. Van Ndilem adalah salah satu orang Belanda (swasta) yang memiliki Roos Tangler & Co sebagai pelaksana kebijakan Tanam Paksa. Ia sebetulnya adalah alat kolonialis yang dipasang di Trenggalek untuk mengeruk kekayaan alam Trenggalek melalui eskploitasi sumber daya alamnya berupa kopi, untuk kepentingan asing. Jadi, sekali lagi ini bukan persoalan sesederhana bahwa van Dilem adalah nama orang Belanda, lalu kita membangga-banggakannya. Wallahu ’alam.