Menunggu Kepunahan Desa-desa

Jika kata desa disebut, yang dapat terbayang adalah sebuah kawasan hunian yang jauh dari perkotaan dan: ”… kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Yang disebut belakangan itu adalah definisi desa menurut Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Desa memiliki corak kebudayaan yang cenderung berbeda dengan corak kebudayaan perkotaan. Orang desa biasanya memiliki dan membangun pola hubungan dengan sesama warga desa, dengan alam sekitarnya, yang cenderung berbeda dengan pola hubungan yang dimiliki dan dibangun oleh orang kota.

Ketika berpidato di Forum Deklarasi SDGs  (Sutainable Developmen Goals/Pembangunan berkelanjutan) Kabupaten Trenggalek, Bupati Dr. Elistianto Dardak menyisipkan sebuah ilustrasi, ”Saya datang ke Panggul lalu bertanya kepada para siswa yang hadir pada saat itu dalam talkshow: siapa nanti yang bercita-citaa jadi petani? Siapa yang bisa bertahan tanpa sinyal HP?” Menurut Bupati, tak ada di antara kedua pertanyaan itu yang mendapatkan reaksi atau jawaban positif. Maksudnya, tak seorang pun di antara para siswa itu yang berani mengaku siap menjadi petani dan mampu berjauhan dengan handphone.

Bupati kemudian menyimpulkan bahwa kini sudah saatnya membangun desa ke arah yang lebih urban. Alasannya, jika desa tetap dibiarkan sebagaimana adanya sekarang, kaum muda tentu akan memilih berbondong-bondong meninggalkan kampung halaman untuk membanjiri kota-kota besar baik yang ada di dalam maupun di luar negri.

Jika saya tidak salah tafsir, yang ada di dalam benak Bupati bersama gagasan itu adalah, desa-desa (yang ada di wilayah Kabupaten Trenggalek) akan bergegas, bergerak ke arah menjadi miniatur kota dengan segenap corak budaya dan gaya hidup manusia-manusianya. Dari miniatur kota itu, tentu hanya selangkah lagi untuk menjadikan desa-desa itu sebagai kota-kota kecil. Kata ’kecil’ itu tentu menunjuk jumlah warga, luasan area, dan jumlah uang yang beredar di sana. Bupati kita ini, tampaknya lebih senang memandang desa sebagai entitas yang identik dengan ketertinggalan, sementara kota adalah simbol kemajuan. Maka, desa (-desa) penting untuk diberdayakan, dibangun, dan digiring menjadi kota. Jika program itu nanti berhasil, hampir pasti kita akan kehilangan desa-desa yang telah bermetamorfosis menjadi kota. Kata ’desa’ yang ada di dalam undang-undang pun dapat dengan mudah direvisi menjadi ’kelurahan’, misalnya.

”Jangan sampai sumber daya di desa dikeruk habis-habisan tanpa adanya pembangunan. Makanya saya pulang, supaya hal itu tidak terjadi,” lanjut Bupati. Para undangan pun bertepuk riuh.

Saya tertegun pada kalimat ini, ”Jangan sampai sumberdaya desa dikeruk habis-habisan tanpa adanya pembanguan.” Nah, apakah lalu kita boleh mengartikan bahwa pengerukan habis-habisan atas sumber daya alam yang ada di desa boleh dilakukan asalkan dikompensasi dengan pembangunan, misalnya: jalan, jembatan, bendungan, tempat ibadah, toko swalayan berjaringan, dan seterusnya?

Pembangunan memang harus dilakukan. Tetapi, membangun desa dengan segenap entitasnya tidak boleh dilakukan seperti orang membangun jembatan, membangun gedung bertingkat, atau membangun jalan. Desa adalah kawasan yang dihuni manusia dengan tradisi yang mereka warisi secara turun-temurun. Walau tradisi itu bergeser, bergerak, atau bahkan berubah seiring dengan perkembangan zaman, itu tidak bisa dilepaskan sebagai sesuatu yang tidak penting. Membangun desa, seperti halnya membangun negara/bangsa, tidak bisa dilakukan hanya dengan pendekatan ekonomi, dengan perhitungan untung-rugi berdasar angka-angka. Oleh karena itulah kita sering mendengar poleksosbudhankam (politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan). Jadi, sekali lagi, janganlah urusan membangun negara, membangun desa, dianggap sama dengan membangun sebuah perusahaan atau korporasi.

”Siapa yang bercita-cita jadi petani?”

Saya malah membayangkan pertanyaan semacam itu tidak diajukan oleh Bupati sekarang, tetapi sekira 5 tahun yang akan datang, setelah upaya pembangunan sektor pertanian menuai sukses. Lalu, ubahlah pertanyaannya menjadi, ”Hayo, sekarang siapa yang tidak mau jadi petani?” Dan alangkah membahagiakannya jika reaksi yang sama didapatkan nanti seperti ketika pertanyaan, ”Siapa nanti mau jadi petani?” diajukan sekarang.

Atau, jangan-jangan sejak zaman kalabendu sudah ada upaya diam-diam tetapi sistematis agar petani tidak pernah sejahtera, sehingga pada suatu ketika (dan ”suatu ketika” itu adalah sekarang ini) orang tidak akan memilih cara hidup bertani. Atau, pertanian akan semakin berkembang, tetapi dibawah kerja-kerja perusahaan raksasa, pabrik, industri. Dan warga kampung hanya akan menjadi barisan buruh. Desa pun punah, atau pun kalau masih disebut-sebut, itu hanya untuk keperluan administrasi, sebab istilah ’desa’, mungkin, belum dihapus dari undang-undang.

Artikel Baru

Artikel Terkait