Laptop itu mahal, Mas Emil

Di tengah acara nonton bareng film garapan Arifin C. Noer bersama kawan-kawan di kontrakan kemarin malam (biar “kekinian”), kejenuhan mendadak tiba. Entah karena durasinya yang mengalahkan film-film India yang melegenda macam Mohabbatein (3,5 jam) besutan Aditya Chopra, atau Lagaan (3,45 jam) yang dimainkan sekaligus diproduseri oleh Aamir Khan, atau mungkin karena “Pengkhianatan G 30 S/PKI”, judul film itu, sudah saya tonton beberapa kali sejak SD. Kebosanan tersebut membawa saya pada isu yang tak kalah menarik, yang segera menjadi bahan perbincangan hangat di antara per-medsos-an di Trenggalek.

Isu yang “menarik” tersebut —yang mengalihkan perhatian saya dari TVOne— berawal dari Surat “Informasi Terkait UNBK” dari salah satu lembaga pendidikan SMP Negeri di Panggul yang ditujukan kepada wali murid kelas 9, yang diunggah oleh salah satu akun facebook spesialis berita-berita lokal berbasis video.

Jika kita baca “Surat Informasi” tertanggal 25 September 2017 tersebut, jelas bahwa orang tua/ wali murid kelas 9, berdasarkan “kesepakatan yang telah dicapai”, mau tak mau harus membelikan laptop buat anaknya. Laptop tersebut nantinya akan dipinjampakaikan kepada pihak sekolah untuk keperluan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) Tahun Ajaran 2017/2018. Sementara pihak sekolah menyediakan sarana ruang (sudah pasti), jaringan internet, dan sarana penunjang lainnya. Mengingat UNBK disimulasikan pada November, dan “Surat Informasi” tersebut dikeluarkan pada akhir September, berarti hanya ada waktu sekitar 1 (satu) bulan bagi wali murid untuk membelikan anaknya laptop.

Saya lantas menyimak satu per satu dari sekian banyak tanggapan yang muncul. Tentunya, banyak komentar yang mendukung, namun tidak sedikit pula yang menolak hingga mem-“bully”. Saya juga berupaya menelusuri status serupa (hasil share) di beberapa grup whatsapp, dengan maksud yang sama, yakni melihat bagaimana tanggapan yang muncul. Dari hasil penelusuran saya, alasan-alasan paling kuat dari mereka yang “kontra” adalah: pertama, tidak semua orang tua/ wali murid mampu membeli laptop, apalagi dalam tempo “jang sesingkat-singkatnja”; kedua, pihak sekolah yang “ngayawara” ngebet ikut sistem UNBK meskipun infrastruktur sama sekali belum memadai, padahal sekolah tersebut tetap bisa menyelenggarakan UNBK dengan “numpang” sekolah lain; dan ketiga, kebijakan pihak sekolah yang abai terhadap prinsip pendidikan gratis.

Dari beberapa alasan tersebut, menurut saya, yang paling krusial adalah alasan tentang pendidikan gratis. Bahwa pendidikan gratis bagi jenjang dasar [SD-SMP] adalah perintah konstitusi [lihat pasal 31 UUD ’45] dan Undang Undang [lihat UU Sisdiknas, pasal 31]. Bahkan semangat pendidikan gratis itu secara bertahap akan diberlakukan hingga jenjang pendidikan menengah (SMA wa akhowatuhu).

Pemerintah daerah Trenggalek pun, meski masih sumir, sebenarnya sudah melarang penyelenggara pendidikan dasar di Trenggalek untuk melakukan pungutan-pungutan [lihat Perda Trenggalek 11/2013, pasal 18]. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi lembaga pendidikan, terutama yang “negeri” untuk membebankan biaya pendidikan kepada wali murid.

Yang tak kalah menarik, kabarnya, Bupati Trenggalek, Mas Emil, —sebagaimana sering diperlihatkan— tidak pakai lama, merespon kegaduhan ini dengan menghentikan kebijakan pihak sekolah tersebut. Jika benar demikian [karena belum ada pernyataan resmi dari beliau], semestinya Mas Emil —jika benar-benar berkomitmen pada dunia pendidikan di Trenggalek— membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus tersebut secara mendalam, tidak cukup hanya dengan penghentian kebijakan.

Pembentukan tim penyelidik menjadi penting karena selain kasus ini sudah menjadi konsumsi publik, juga untuk memberikan “kepastian harapan” bagi orang tua/wali murid di seantero Trenggalek. Pembentukan tim penyelidik juga mendesak, untuk memastikan apakah penyelenggaraan pendidikan di lembaga pendidikan itu sudah sesuai dengan peraturan perundangan atau belum. Apabila kemudian terbukti ada pelanggaran, jangan sampai “sungkan” untuk memberikan sanksi.

Meskipun, tidak se-ekstrim Kang Emil di-“sana” yang sampai memecat 10 Kepsek hanya dalam satu hari karena terbukti melakukan pungutan liar, atau Bupati Simalungun yang malah memecat 100 Kepsek, juga dalam sehari. Pemberian sanksi tersebut [jika terbukti] bukan dalam maksud efek jera, melainkan memberikan pemahaman —dan komitmen!— bagi seluruh penyelenggara pendidikan dasar di Trenggalek (yang menjadi tanggung jawabnya) untuk melaksanakan amanat konstitusi dan undang-undang, bahwa pendidikan dasar gratis adalah koentji!

Laptop itu mahal, Mas Emil. Jangan buat kita menangis, apalagi merintih!

 

Artikel Baru

Artikel Terkait