Untuk (Si)apa Pembangunan Pertanian Terpadu?

Kabar mengenai pembangunan pertanian terpadu di Trenggalek sebenarnya sudah mencuat sejak tahun 2017. Saya tidak heran, karena neuron limbik saya sudah menyepakati bahwa akhir tahun adalah “musimnya pembangunan”. Yang dalam bahasa kerennya disebut masa-masa di mana uang dari rakyat “dihambur-hamburkan” pemegang kekuasaan untuk memenuhi hasrat pembangunan melalui program-program yang dihasilkan dari musrenbang kabupaten dan disepakati dalam perda APBD.

***

Trenggalek adalah kabupaten dengan mayoritas penduduknya bermata percaharian sebagai petani. Setidaknya ini bisa penulis katakan, merujuk dari data Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Trenggalek tahun 2016 (sekarang Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan: Disperta). Berdasarkan data tersebut, disebutkan bahwa penggunaan lahan di Kabupaten Trenggalek tahun 2013-2015 didominasi sektor pertanian. Dari total 126.140 Ha lahan di Trenggalek, 115.302 Ha-nya merupakan lahan pertanian.

Tidak bisa dipungkiri bahwa luas wilayah pertanian tersebut membuktikan bahwa Trenggalek merupakan kabupaten pertanian, yang masyarakatnya identik dengan aktivitas bertani. Dengan hasil produksi dari aktivitas tersebut, seharusnya Trenggalek tidak perlu bingung untuk stok produksi hasil pertanian. Oleh karenanya, sangat tepat jika bupati memasukkan pertanian dalam visi-misi pembangunan: “Meningkatkan pembangunan sektor pertanian serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat untuk mewujudkan tata niaga yang adil dan menyejahterakan.

Hasil rilis data statistik Kabupaten Trenggalek tahun 2016, menyebut bahwa PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) selama kurun waktu 5 tahun (2011-2015) didominasi dari hasil pertanian, kehutanan dan perikanan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa secara luas wilayah dan juga hasil produksi sektor pertanian menjadi primadona.

Lantas dari fakta di atas, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memandang bahwa sektor pertanian di Trenggalek masih banyak menuai permasalahan. Begitu juga masyarakat Trenggalek yang sehari-harinya bekerja sebagai petani. Harapan untuk bisa sejahtera dari pekerjaan yang mereka geluti tampaknya belum bisa terwujud hingga saat ini. Rendahnya harga jual hasil pertanian, pupuk yang sering terlambat datang, serangan hama, antara lain merupakan masalah yang sampai saat ini belum bisa dituntaskan. Dalam konteks ini, pemerintah dan masyarakat petani sepertinya memiliki pemahaman yang sama, bahwa petani belum bisa dikatakan sejahtera.

Berangkat dari sana, Pemerintah Kabupaten Trenggalek, lebih khusus Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, menyusun berbagai permasalah untuk dianalisis bersama. Hasil analisis ini kemudian dituangkan dalam dokumen RPJMD 2016-2021. Dokumen tersebut bisa disebut sebagai kitab suci pembangunan Kabupaten Trenggalek selama 5 tahun atau sebagai hasil dari penerjemahan visi-misi kepala daerah.

Kembali ke bidang pertanian, dari hasil tabulasi permasalahan yang sudah disusun, di antaranya menyebutkan permasalah pertanian sebagai berikut:

Persoalan sarana produksi pertanian, persoalan infrastruktur semisal JITUT dan JUT, persoalan alih fungsi lahan, persoalan SDM petani, Ketergantungan terhadap pupuk anorganik atau pestisida, gangguan dari organisme penggangu tanaman, rendahnya produksi pertanian, kurangnya ketersediaan bibit unggul, adalah permasalahan yang berhasil direkam oleh pemerintah kabupaten. Sampai di sini, saya meyakini bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dengan berangkat dari permasalahan yang ada merupakan kebijakan problem solving.

Lazim dalam penyusunan RMPJD, pembuat kebijakan harus merumuskan isu strategis untuk membuat produk program kebijakan yang selanjutnya program tersebut didanai dari APBD yang ditetapkan Pemerintah Daerah bersama DPR. Penyusunan produk kebijakan haruslah berangkat dari permasalahan yang muncul, karena kebijakan yang disusun oleh kabupaten harus menjadi problem solving atas masalah-masalah yang dihadapi.

Ketika dirunut lebih dalam, dalam dokumen RPJMD tersebut muncul beberapa kebijakan pemerintah, kaitannya dengan peningkatan pembangunan sektor pertanian serta pemberian perlindungan terhadap masyarakat untuk mewujudkan tata niaga yang adil dan menyejahterakan. Di antara dukungan kebijakan tersebut adalah:

  1. Program pengembangan pertanian terpadu.
  2. Kakao Land dan Rumah Coklat.
  3. International Durio Forestri.
  4. Revitalisasi Kebun Dilem Wilis.
  5. Sentra Peternakan Rakyat (SPR) dan Rinstis Desa.
  6. Konservasi Mangrove dan Penyu.

Dari ke enam program dukungan yang juga merupakan program unggulan Kabupaten Trenggalek tersebut, yang saat ini sedang ramai diperbincangkan adalah Program Pengembangan Pertanian terpadu yang diwujudkan dalam produk bangunan yang berlokasi di jalan Soekarno-Hatta (di samping pos polisi Widowati, Trenggalek). Bangunan di tengah persawahan tersebut dimaksudkan sebagai wahana edukasi dan rekreasi bagi warga Trenggalek dan sekitarnya.

Pertanyaan besarnya adalah, dari proyek senilai 2.3 M (tahun 2017 senilai 800 Juta, tahun 2018 senilai 1.5 M) ini, seberapa besar dampak yang bisa secara langsung maupun tidak langsung dirasakan oleh petani dari hal tersebut? Akan menjadi ironi ketika kebijakan yang dibuat bertujuan untuk meningkatkan kualitas pertanian, akan tetapi produk kebijakannya belum menyinggung sedikit pun kesejahteraan para petani. Di sisi lain, pertanyaan yang juga belum bisa terjawab dari kebijakan pemerintah terkait peningkatan pembangunan sektor pertanian adalah, apakah dengan optimalisasi pembangunan infratruktur seperti rumah kakao, kebun Dilem Wilis, dan sentra peternakan rakyat, bisa berdampak terhadap peningkatan SDM dari peternak/petani yang ada di Trenggalek?

Pengembangan Pertanian Terpadu adalah sebuah program unggulan Kabupaten Trenggalek di sektor Pertanian. Secara luas meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan dan perikanan dalam rangka mewujudkan usaha pertanian yang berwawasan lingkungan. Selain dilaksanakan dengan sistem organik, usaha pertanian yang dilakukan bersifat nir limbah (zero waste), karena limbah yang ada akan dimanfaatkan sebagai pupuk maupun energi.

Program ini menggabungkan beberapa komponen, setidaknya meliputi :

  1. Usaha budidaya tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, ubi kayu);
  2. Usaha budidaya ternak (sapi, kambing, unggas);
  3. Usaha budidaya ikan (lele, gurami, nila, patin);
  4. Penanaman hijauan makanan ternak;
  5. Pembuatan pakan alami;
  6. Pembuatan pupuk organik dari kotoran ternak dan limbah tanaman;
  7. Pembuatan bio gas (bila memungkinkan);
  8. Pembangunan rumah sehat ;
  9. Pembangunan gedung pertemuan/sarasehan/penyuluhan/edukasi; dan
  10. Sarana prasarana prasarana penunjang lainnya

Dana senilai Rp 2.3 M tersebut digunakan untuk membuat fasilitas dan sarana prasarana yang diwujudkan dalam bentuk proyek pembangunan pertanian terpadu, lokasinya berada di Jalan Soekarno Hatta, di depan pom bensin. Dibangun di tanah milik Pemkab Trenggalek.

Menurut penjelasan Pak Joko Surono, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, yang saya kutip dari DetikNews (sumber: DetikNews), pertanian terpadu nanti difungsikan sebagai ruang terbuka hijau, sehingga juga bisa digunakan untuk “edukasi sekaligus tempat wisata”. Lebih tegas ia juga mengatakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani agar tidak terpinggirkan. Selain itu, program tersebut juga sebagai langkah dari pemerintah untuk meningkatkan potensi petani dengan menyiapkan sarana pendukung.

Senada dengan ini, saya kutip dari laman Humas Setda Trenggalek, menurut Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak, penempatan Demplot Pertanian Terpadu di tengah kota ini merupakan sebuah komitmen pemerintah untuk menjaga keasrian wajah kota Trenggalek. Selain itu, ia menegaskan bahwasa Denplot yang tengah dibangun ini nantinya menjadi sarana edukasi dan rekreasi masyarakat.

Kebijakan ini sempat ditentang oleh salah satu anggota Komisi III DPRD Trenggalek, Nur Efendi. Ia meminta supaya anggaran untuk program pertanian terpadu dialihkan ke sektor lain. Ia mengusulkan untuk dibangun gedung pertokoan dan disewakan pada pihak swasta (Bangsa Online).

Dari sini saya mulai menyimpulkan bahwa tujuan utama dari pembangunan lokasi pertanian terpadu ini, seperti yang didawuhkan bapak-bapak pejabat di atas adalah sebagai sarana edukasi dan rekreasi masyarakat. Terlebih dengan pendapat anggota DPRD, bahwa ia tidak menyetujui penganggaran belanja tersebut. Meski di sisi lain, DPRD telah mengesahkan APBD 2017 dan 2018 yang memuat anggaran pertanian terpadu sebesar 2.3 M itu.

Jadi, saudara-saudara pembaca, dari realitas masalah yang tercantum di RPJMD dan hasil kebijakan yang telah dibuat, apakah berkolerasi? Terus terang saya belum menemukan alasan, dari kebijakan mana, petani Trenggalek bisa sejahtera.

Artikel Baru

Artikel Terkait