Di tahun 2018 ini akan kembali digelar hajat demokrasi di Indonesia: dari pemilihan walikota/bupati hingga gubernur. Pemilihan ini digadang-gadang menjadi barometer dalam pemilihan presiden nanti. Hampir semua negara di dunia menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari ke absahan sistem politik negara.”
Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Hal itu menunjukkan bahwa rakyat diletakkan pada posisi penting, walau secara operasional, implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama.
Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara, untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti kekuasaan untuk rakyat. Atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai: dari, oleh dan untuk rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk pemilihan umum ini, suara seorang pelacur, suara seorang perampok, suara seorang pezina, suara seorang pembunuh dan suara seorang munafik dianggap senilai-sederajat dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan sederajat dengan suara orang yang sungguh sungguh memperjuangkan kebenaran.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Alasan demokrasi sulit dilaksanakan karena tidak ada tempat yang cukup untuk menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak dalam satu musyawarah. Dan bila semua orang bisa dihadirkan dalam satu forum pun, akan sulit melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak.
Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir dengan massa yang sangat banyak. Di sisi lain, masalah yang di hadapi negara pun semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.
Maka, untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, dibentuk-lah badan perwakilan rakyat yang di Indonesia dikenal dengan nama Majelis Permusyawaratan Rakyat atau disingkat MPR, yang saat ini beranggotakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Badan inilah yang secara operasional menjadi jembatan antara rakyat dengan pemerintah. Anggota DPR dan DPD dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum yang diselenggarakan lima tahun sekali. Sejatinya kebijakan yang dikeluarkan oleh Anggota DPR dan DPD adalah keinginan rakyat. Secara faktual, DPR lebih banyak memiliki peran dibandingkan dengan DPD, salah satu fungsi DPR yang paling esensial adalah fungsi Legislatif. Fungsi ini merupakan salah satu dari prinsip trias politica.
Bagian lain dari prinsip trias politica adalah Badan Eksekutif atau yang lebih umum disebut dengan istilah pemerintah, badan ini dipimpin oleh presiden. Dan di daerah, dipimpin oleh gubernur dan bupati/walikota. Sama halnya dengan anggota DPR dan DPD, kepala pemerintah di pusat dan daerah juga dipilih langsung oleh rakyat dengan harapan pemimpin yang terpilih bisa menjalankan mandat dari rakyat, bisa mendapatkan kepercayaan dari rakyat.
Namun fakta yang kita hadapi saat ini, demokrasi selalu melahirkan rezim kapitalis. Ketika seorang anggota DPR, kepala daerah bahkan kepala desa yang dipilih oleh rakyat seringkali tidak memihak rakyat. Dia hanya memikirkan kepentingan rezim dan pribadinya. Hal ini terjadi bukan semata-semata karena persoalan kapasitas dari seorang pemimpin yang dipilih tapi juga berangkat dari proses yang tidak baik.
Secara teori kalau sesuatu diawali dengan proses yang tidak baik, maka jangan berharap hasil yang didapatkan akan baik. Jika diawal sudah terjadi transaksi suara, maka pada langkah selanjutnya bukan tidak mungkin akan terjadi banyak transaksi. Konstituen atau pemilih kadang tidak memahami atau mungkin sengaja tidak dipahamkan makna dari pemilihan sehingga proses pemilihan seorang pemimpin hanya menjadi ajang taruhan dan transaksi suara.
Seseorang menggunakan hak pilihnya karena itu merupakan sebuah kewajiban karena rasa takut akan fatwa haram bagi kelompok golput (kelompok yang tidak menggunakan hak pilih). Padahal idealnya ketika seseorang menggunakan hak pilihnya maka dia harus sadar dengan konsekuensinya.
Saat saya memberikan hak pilih saya dalam pemilihan wakil rakyat atau presiden maka saya memberikan kepercayaan kepada pemimpin yang saya pilih untuk menjalankan laju pemerintahan untuk kesejahteraan saya. Jadi kalau saya salah memilih maka masa depan saya dipertaruhkan. Sebagai pemilih dan pemegang kedaulatan saya memiliki hak untuk menggunakan hak pilih saya atau tidak.
Kalau saya merasa cocok dengan visi dan misi yang ditawarkan oleh kandidat, maka saya akan mendukungnya sehingga menjadi pemimpin. Ketika dia sudah menjadi pemimpin dan tidak menjalankan apa yang dijanjikannya, sudah kewajiban saya untuk menagih karena barangkali dia lupa akan janji yang sudah diucapkan pada masa kampanye. Sebab, sebuah dukungan tidak berhenti hanya pada saat pencalonan dan pemilihan. Kita bisa terus memberikan gagasan dan kritik sebagai salah satu bentuk dukungan dan kepedulian.
Apa yang saya lakukan tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan jika saya melakukannya sendirian. Akan lain ceritanya jika pemilih lain pun memikirkan dan melakukan hal yang sama. Semoga demokrasi yang kita pahami tidak berhenti dalam “pemilihan” saja, namun bagaimana demokrasi bisa mengantarkan kita pada kesejahteraan.
Satu hal yang harus dipahami ketika kita memilih kepala daerah, kita bukan memilih raja yang maha agung tapi kita memilih seorang pemimpin yang akan membawa kita pada pintu kesejahteraan. Kasarnya, kita menitipkan harapan pada seorang pemimpin untuk mengemban amanah dalam menjalankan laju pemerintahan. Konstituen atau rakyat-lah yang membuat dia menjadi pemimpin, jadi ketika pemimpin yang kita pilih mendzolimi rakyatnya, konstituen juga ikut bertanggung jawab atas apa yang terjadi.
Di negara maju seperti Amerika atau Jerman ketika ada kebijakan yang merugikan rakyat, maka rakyat tidak akan segan melakukan protes, baik itu melalui demonstrasi atau pun surat keluhan yang dilayangkan ke kantor pemerintahan.
Pemimpin yang ideal tidak akan mungkin ada jika proses yang dibangun hanya sebatas transaksional. Sudah saatnya kita lebih cerdas dalam memberikan hak pilih dan ikut berperan aktif dalam menciptakan mimpi demokrasi substansi menuju masyarakat yang sejahtera.