Lima Cara Cegah Golput

Ternyata,  fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa golput itu haram sudah dikeluarkan tahun 2009. Terasa hangat, karena belakangan ditegaskan lagi untuk menekan jumlah golput dalam pemilu (pileg dan pilpres) yang menurut banyak sumber angkanya cukup tinggi, pada kisaran 24% – 30% dari jumlah pemilih terdaftar. Itu masih berpotensi meningkat jika perbandingannya bukan jumlah pemilih terdaftar, melainkan setiap warga negara yang memiliki hak pilih.

Jangankan 24% – 30%, di dalam pemilu angka golput 20% pun seharusnya dipandang sebagai sangat tinggi. Itu sudah melebihi perolehan suara sebuah partai besar di negeri ini. Pada Pemilu 2014, sebagai partai pemenang pemilu (mendapatkan suara paling banyak di antara partai peserta pemilu lainnya) hanya mendapatkan 18,95%.

Para pemangku kepentingan, terutama lembaga KPU, tampak sudah berupaya keras untuk memerangi golput, melalui acara-acara sosialisasi pemilu, pembentukan kelompok relawan demokrasi, pembuatan poster-poster berisi seruan untuk berpartisipasi dalam pemilu, dan sebagainya. Ada juga yang mengejek, mengolok, bahkan mencaci-maki golput. Di atas itu semua, bagi penganjur, pengajak, dan perayu untuk menjadi golput, hukum sudah memasang jaring pasal yang berujung terali besi. E, lha kok ya angka golput masih tinggi? 

Ini ada 5 cara yang berpotensi menyusutkan angka golput secara drastis, jika mereka tidak akan benar-benar bisa di-tumpes-tapis:

Pertama: Tetapkan suara pemilih sebagai hak milik tetap. Suara (pilihan) seharusnya adalah barang milik pribadi, dan terlarang untuk diberikan atau diperjualbelikan. Ketika seseorang menjatuhkan pilihannya di bilik suara, janganlah dipandang sebagai telah memberikan suaranya, melainkan: menitipkan. Ingat:  m e n i t i p k a n.

Sebagai barang titipan, lembaga maupun personal yang dititipi, lembaga (partai) maupun para personal yang kemudian menjadi: anggota DPR/D, anggota DPD, presiden-wakil presiden wajib menjaga amanat (titipan suara) itu sebaik-baiknya. Selama ini yang sering tampak memperlakukan ’suara rakyat’ bukan sebagai barang titipan adalah para partai. Mereka anggap suara rakyat yang mereka dulang dalam pemilu telah menjadi hak milik penuh mereka. Maka, jangan heran kalau setelah pemilu rakyat dianggap sepi. Teriak-teriak ketika tarif listrik naik pun, misalnya, dianggap angin lalu.

Nah, yang paling nyata adalah ketika dua atau lebih partai memutuskan berkoalisi. Karena mereka anggap suara rakyat yang mereka dulang dalam pemilu adalah hak milik penuh mereka, tak ada lagi proses taren alias minta persetujuan konstituen, apakah disetujui berkoalisi dengan partai ini atau partai itu. Alhasil, di bawah rakyat hanya bisa nggerundel, dan merasa sebagai mantan pacar yang dikhianati ketika partai yang dipilihnya ternyata bergandeng tangan dengan partai anu. Padahal, dulu ia memilih partai ini untuk mengalahkan partai anu.

Lah, kalau mesti minta persetujuan, bagaimana caranya? Loh, ya jangan tanya saya, wong saya bukan ahli politik atau ahli hukum, kok!

Kedua: Pakailah retorika yang bagus. Sebenarnya saya tak yakin benar apakah ini nanti masuk kategori retorika atau sekadar masalah diksi atau pilihan kata. Maklum, dulu enggak lulus mata kuliah Dasar-Dasar Linguistik. Begini. Kita sering mendengar seruan, bahwa ketika dua atau lebih calon yang ditawarkan tidak ada yang ideal atau sempurna, pilihlah yang paling sedikit keburukannya.

Itu ajakan yang bijak dari satu sisi. Namun, jika dimaksudkan untuk melarang golput, jelas tidak efektif. Dalam kalimat itu tidak terbayang adanya jawaban jika menurut pertimbangan calon pemilih di antara para kandidat itu sama buruknya, atau sama baiknya. Bukankah dalam pertandingan tinju pun sering wasit memutuskan seri atau draw, padahal pada akhir pertandingan tampak seorang petinju dengan wajah berdarah-darah sementara lawannya hanya tampak lebam.

Kalimat ajakan atau anjuran itu mestinya dapat diubah menjadi seperti ini, ”Calon pemilih pada akhirnya harus memutuskan dan menganggap bahwa seorang atau sepasang calon lebih baik dan lebih layak untuk dipilih daripada (para) rivalnya.

Ketiga: Perlu perbaikan prosedur penjaringan calon. Persyaratan untuk mengajukan diri sebagai bakal calon presiden/wakil presiden terlalu berat. Dalam sejarah pemilu kita, pilpres selalu diikuti oleh sedikit pasangan. Satu, dua, tiga, empat pasang saja. Itu pun dijaring dari hanya puluhan orang, melalui mekanisme politik yang lebih banyak bergerak di balik layar. Ini juga bisa jadi cermin yang menunjukkan proses kaderisasi di dalam partai politik berjalan kurang sempurna.

Mestinya ada proses yang panjang, entah bagaimana caranya. Misalnya, sekarang kita bisa menimang-nimang seorang anak bangsa yang sungguh berkualitas cemerlang, yang masih muda, untuk diproyeksikan sebagai calon presiden era 2030-an nanti. Kompetisi harusnya benar-benar terbuka, dibangun sistemnya yang bagus. Dengan demikian, orang tidak hanya main goreng-menggoreng dalam rentang lima tahunan. Dan yang lebih penting lagi, seluruh elemen bangsa harus diberi peluang untuk terlibat dalam penggodogan kader-kader terbaik ini. Jangan pasrah bongkokan kepada para pemburu rente. Bagaimana caranya? Jangan tanya saya, kok!

Memperbaiki prosedur penjaringan calon wakil rakyat adalah juga cara yang bagus untuk menekan angka golput. Banyak keluhan di kalangan masyarakat, termasuk yang sering terlontar di media sosial, bahwa kadar integritas para wakil rakyat sangat rendah. Pada musim kampanye seolah mereka hanya berjuang untuk mendulang suara bagi dirinya sendiri. Jika perlu kawan separtai pun dilawan. Banyak yang pertama-tama maju sebagai caleg tanpa modal sosial yang memadai. Tapi uang mereka punya, dan brah-breh atau nyah-nyoh. Lalu terpilih. Dan membiarkn kursinya kosong saat sidang. Kalau menghadiri sidang, lebih banyak waktu digunakan untuk mengantuk, ngiler, atau ngegim.

Dalam rangka perbaikan prosedur penjaringan caleg, kita harus memasyarakatkan pepatah bahwa politik itu kejam. Di sinilah harusnya politisi yang punya rekam jejak sebagai koruptor tidak diberi lagi peluang untuk terjun ke politik praktis. Mestinya mereka masuk panti rehabilitasi, lalu dikirim ke kelas-kelas kewirausahaan untuk menjadi pengusaha sukses. Bukan menjadi politisi.

Kalau prosedur penjaringannya bagus, kualitas para wakil rakyat melonjak ke arah yang lebih baik, pemimpin-pemimpin terpilih benar-benar punya kapasitas dan integritas pilih tanding, niscaya para golput akan klejingan dan segera bertobat.

Keempat: Untuk menjalankan cara ke-4 di atas diperlukan sebuah badan independen, seperti KPK. Badan ini harus ramping, terdiri atas sebanyak-banyaknya 10 orang komisioner dan sebanyak-banyaknya 100 orang staf. Tugasnya: melakukan seleksi awal untuk menyatakan seseorang layak memasuki babak pencalonan berdasarkan hasil uji: kesehatan (mental dan badan), kemampuan berhitung dan membaca, kecakapan berbahasa Indonesia, pengetahuan hokum dan perundang-undangan, dan mengkonfirmasi rekam jejaknya sebagai warga masyarakat. Badan ini diharapkan juga dapat mengantisipasi lolosnya orang-orang yang bahkan Pancasila pun enggak hafal!

Kelima:Ini cara terakhir alias senjata pamungkas. Jika empat cara sebelumnya dapat dan bahkan sebaiknya dioperasikan secara serentak, cara kelima ini seebaiknya baru digunakan setelah keempat cara terdahulu terbukti tidak membuahkan hasil. Apa nama senjata pamungkas atau cara kelima ini? Ganti nama. Menjadi: Golongan Netral.

Bukankah ternyata ada sekelompok warga negara yang dianggap tetap memiliki hak pilih, tetapi malahan tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di dalam pemilu. Lalu, keterwakilan mereka di lembaga legislatif diselenggarakan dengan cara penunjukan. Siapa yang menunjuk? Ya, itu, tadi, badan yang saya usulkan di nomor 4.

Cara nomor 5 ini sekilas bisa terlihat inkonstitusional. Tetapi, bisa justru dipandang sebaliknya. Mari kita timbang sekarang. Apakah kegolputan seseorang membatalkan statusnya sebagai rakyat Indonesia? Jawab: tidak. Artinya, mereka yang terhimpun dalam angka 20% (bisa jadi malah 30%) tadi itu adalah rakyat Indonesia. Pertanyaan berikut: seperti apa wajah demokrasi yang sesungguhnya itu? Jawab: demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Praktiknya selama ini: dari rakyat, oleh sebagian rakyat (sebab meninggalkan sebagian = antara 20%-30% atau setara dengan sebuah partai besar), untuk rakyat. Baca lagi baik-baik kalimat terakhir, dan kita bisa melihat seperti ada cacat.

Sementara ini, saya hanya punya tawaran lima cara itu. Saya tidak sedang mengajak anda untuk bersimpati atau membenci golput. Tetapi, saya yakin kita sedang dalam ketersesatan yang nyata jika beranggapan bahwa mereka adalah manusia-manusia dengan kepala hanya berisi udara.

Artikel Baru

Artikel Terkait