Jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat di negeri ini sungguh mubra-mubru. Dapat gaji besar dan tunjangan ini-itu. Dari tunjangan komunikasi, mobil pribadi, kompor gas dan mesin cuci, sampai tunjangan pemakaman (bila mereka mati). Ada satu lagi yang ingin saya keluhkan melalui tulisan pendek ini: dana aspirasi atau lebih dikenal dengan istilah Jaring Aspirasi Masyarakat, disingkat: Jasmas.
Mengapa mempersoalkan dana jasmas yang sudah masuk/diatur dengan undang-undang? Loh, kan undang-undang bikinan mereka juga? Nanti, saya akan sampai pada simpulan bahwa dana jasmas itu tidak perlu ada. Loh, kan sudah ada undang-undang-nya? Ini tidak berurusan dengan legalitas. Jika nanti kita sepakat bahwa memang itu tidak perlu, bukankah dimungkinkan ada langkah untuk mengubah UU-nya?
Lembaga DPR itu dibikin untuk 3 fungsi: legislasi (bersama pemerintah membuat undang-undang, oleh karenanya juga disebut lembaga legislatif), penganggaran (mengesahkan APBN/APBD), pengawasan (mengawasi pemerintah atau lembaga eksekutif dalam pelaksanaan pembangunan). Lalu, di mana posisi jasmas, jika tidak termasuk ke dalam fungsi lembaga legislatif itu? (Pen)-jaring-(an) aspirasi masyarakat adalah gawan bayi atau bawaan lahir setiap individu baik yang gagal atau yang kemudian jadi anggota legislatif.
Banyak orang mencalonkan diri untuk menjadi anggota legislatif dengan berkampanye, berdialog dengan warga masyarakat. Itu pekerjaan yang memerlukan banyak waktu, tenaga, pikiran, dan biaya. Sementara itu, karena mereka tidak sedang duduk di kursi dewan (anggota legislatif) segenap investasi itu dikeluarkan dari kantong pribadi. Sedangkan mereka yang ingin mencalonkan lagi atau sedang menjabat sebagai anggota dewan dapat sumbangan yang lumayan besar dari pemerintah. Pada titik ini, jelas-jelas asas keadilan tidak berlaku sama-sekali.
Lalu, coba kita bandingkan dengan kontestasi antarcalon pasangan presiden/wakil presiden. Petahana yang hendak maju lagi dalam pilpres selalu dipelototi, apakah benar-benar tidak menggunakan sesuatu milik negara untuk (semata-mata) kepentingan pencalonannya. Sementara itu, para caleg petahana justru secara terang-terangan berkampanye dengan menggunakan uang negara, dana dari APBN/APBD! Ironis, bukan? Maka, demi keadilan, dana jasmas itu sebaiknya dihapus saja.
Kewajiban melindungi segenap (warga) bangsa dan menyejahterakan masyarakat adalah tugas negara yang kemudian diamanatkan kepada pemerintah. Bukan tugas DPR/-D. Sebagai wakil rakyat cukuplah para anggota legislatif itu mengusulkan, mendorong, atau mendesakkan, agar pemerintah membangun proyek ini-itu, melaksanakan program ini-itu berdasarkan suara (aspirasi) rakyat yang mereka wakili. Dalam konteks ini, adanya dana jaring aspirasi masyarakat justru akan menambah beban pemerintah setelah para partai pun membutuhkan asupan dana dari APBN. Persoalan makin rumit lagi ketika ternyata banyak anggota legislatif itu diam-diam atau terang-terangan adalah juga para kontraktor, event organizer, dan sejenisnya.
Di sisi lain, dengan rekam jejak para anggota DPR/-D yang sedemikian doyan duit itu, rakyat yang mereka wakili perlu mempertanyakan, benarkah dana jasmas itu digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat, untuk masyarakat, atau semata-mata untuk modal kampanye. Bukankah kesan publik sedemikian buruk selama ini terhadap mereka? Dan yang namanya politik uang alias membeli suara konstituen dengan pecahan 50 hingga 100 ribuan kini makin jadi rahasia umum? Bahkan, partai-partai yang semula patut diduga kuat bersih dari praktik politik uang kini pun ikut-ikutan, dengan alasan: agar konstituen tidak jatuh ke dalam pelukan kubu lain.
Dengan kata lain, pemberian dana jasmas terhadap (anggota) DPR/-D sama halnya dengan makin menyuburkan praktik politik uang. Itu berarti, masyarakat yang menginginkan wakil yang berkualitas, kapabel, dan mumpuni akan semakin putus harapan. Oleh karenanya, penghapusan dana jasmas diharapkan dapat merangsang munculnya para calon wakil rakyat yang berkualitas, kapabel, dan benar-benar mumpuni, yang memang punya rekam jejak sebagai ’pejuang’ di kalangan masyarakat.
Yang sering tampak sejauh ini adalah para penanam modal. Dalam dunia politik sering disebut sebagai: para pemburu rente. Bahkan, tidak sedikit yang menjelang dan selama musim kampanye sudah mendanai proyek-proyek kecil-kecilan di dapil masing-masing, misalnya pemasangan instalasi listrik untuk lampu penerangan jalan, betonisasi jalan-jalan kampung dengan uang dari kantong pribadi. Tentu dengan harapan, jika kelak terpilih semua ongkos yang telah dikeluarkan akan kembali beserta bunganya. Ketika berkampanye, para caleg itu juga menjanjikan akan membangun ini-itu kepada konstituen, dengan membayangkan dana jaring aspirasi masyarakat. Padahal, sebaiknya redaksional janji yang lebih tepat adalah, ”Jika saya terpilih, nanti akan mendesak pemerintah untuk membangun ini-itu.”
Jadi, dana jasmas bagi (para anggota) DPR/-D itu sebaiknya dihapuskan saja. Jika itu bisa dilakukan, dengan segera mengubah UU-nya, kita akan segera bisa mengitung berapa besar anggaran yang selama ini tidak karuan juntrung-nya itu dan mengalihkannya untuk program-program (pemerintah) yang lebih jelas. Itu bukan uang setriliun-dua triliun, loh! Maka, inilah tantangan buat para wakil rakyat kita yang baru.*