Membaca Kemungkinan Peta Koalisi Pilkada Trenggalek 2020

Selain diikuti paslon yang diusung partai politik, Pilkada langsung sebetulnya juga memberikan ruang bagi peserta dari calon perseorangan. Ini diberlakukan sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007. Karenanya, untuk memberikan kesempatan yang sama kepada calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada serentak 2020, KPU Trenggalek melalui Surat Keputusan Nomor 120/HK.03.1-Kpt/3503/KPU-Kab/X/2019 tertanggal 26 Oktober 2019, telah menetapkan syarat minimal dukungan (syarminduk) bagi calon dari jalur perseorangan. Untuk itu, bagi bakal calon yang akan mendaftarkan diri sebagai paslon bupati dan wakil bupati Trenggalek dari jalur perseorangan, minimal harus memiliki dukungan sebesar 7, 5 % (43.632) dari jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 581.749 jiwa, yang sekurang-kurangnya tersebar di 8 kecamatan se-Kabupaten Trenggalek.

Keputusan tersebut mengacu pada ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 ayat (2) huruf a,b, c, d, dan e, yang menegaskan bahwa calon bupati dan calon wakil bupati dari perseorangan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga sebesar 250.000 jiwa, syarminduknya sebesar 10 %; penduduk  berjumlah 250.000-500.000, syarminduknya sebanyak 8,5 %; penduduk 500.000-1.000.000 jiwa, syarminduknya sebanyak 7,5%. Sementara kabupaten/kota, yang memiliki penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, syarminduknya sebesar 6,5%.

Secara administrative, syarat minimal dukungan ini harus dibuktikan dalam bentuk surat dukungan yang disertai foto copy E-KTP. Hal demikian dimaksudkan agar calon perseorangan yang maju dalam pilkada benar-benar memiliki basis dukungan yang jelas, setara dengan basis konstituen pemilih parpol. Bukan semata-mata kehendak dan ambisi pribadi si bakal calon. Sehingga ketika memasuki tahap pendaftaran antara paslon perseorangan dan paslon dari parpol, memiliki posisi yang sama. Karena paslon perseorangan didukung sebesar 7,5% penduduk dalam DPT pemilu terakhir, sedangkan paslon dari parpol didukung 20 % kursi DPRD atau 25 % perolehan suara hasil pemilu 2019.

 

Berharap pada Paslon Jalur Parpol

Hadirnya paslon dari jalur perseorangan pada pilkada Trenggalek 2020, nampaknya sudah tidak bisa lagi diharapkan. Hingga berakhirnya tahapan penyerahan dukungan pada tanggal 19-23 Februari 2020 lalu, dapat dipastikan bahwa di Kabupaten Trenggalek tidak ada paslon perseorangan. Satu-satunya harapan adalah paslon yang diusung oleh partai politik.  Parpol sebagai pilar demokrasi memegang peran strategis untuk melakukan misi pendidikan politik dengan cara ikut ambil bagian pada setiap event politik.

Tulisan ini bermaksud mendorong para aktivis politik yang telah berproses dalam kaderisasi kepemimpinan politik di parpol, ikut berkompetisi memperebutkan jabatan politik  dalam demokrasi elektoral di tingkat lokal yang tinggal lima bulan lagi. Berbeda dengan daerah lain, geliat pilkada yang nampak sangat dinamis sejak sebelum dimulainya tahapan. Dinamika politik pencalonan bupati dan wakil bupati Trenggalek hingga saat mulai tahapan pun masih terasa adem ayem.

Menurut hemat penulis meredupnya antusiasme ghiroh pencalonan memperebutkan jabatan bupati dan wakil bupati Kabupaten Trenggalek disebabkan oleh tiga  hal. Pertama, kegagalan parpol sendiri sebagai pilar demokrasi yang memiliki tugas utama melakukan pendidikan politik. Kegagalan ini terlihat dari tidak terlaksananya proses kaderisasi politik yang terstruktur, sistematis, berjenjang dan berkelanjutan. Sehingga parpol selalu mengalami defisit stok kader pemimpin yang siap untuk bertarung secara fair dalam memperebutkan jabatan politik pada setiap event politik. Ketidakberanian pimpinan dan kader parpol untuk berkompetisi memperebutkan jabatan bupati dan wakil bupati Trenggalek 2020 mengindikasikan bahwa partai politik memang telah gagal melahirkan stok pemimpin yang berjiwa negarawan.

Kedua, adanya high cost politic dalam pilkada. Sudah bukan menjadi rahasia umum, bahwa siapa pun yang maju dalam perhelatan pilkada tidak cukup hanya mengandalkan modal 4 tas: popularitas, elektabilitas, kapabelitas, dan integritas, tetapi harus ditambah 1 tas lagi, yang  menjadi penentu kemenangan paslon yakni isi tas. Sebab, percaturan politik pilkada berbiaya tinggi menjadi hantu tersendiri bagi balon untuk ambil bagian dalam proses pencalonan. Dalam berbagai event pilkada, ada adagium politik yang berbunyi “Siapa pun yang maju pencalonan bupati dan wakil bupati apabila tidak punya kecukupan biaya, dijamin tidak akan terpilih. Sebaliknya, memiliki kecukupan biaya pun juga tidak ada jaminan dapat terpilih.” Akibatnya, paslon yang ingin memenangkan pertarungan pilkada harus memiliki segala-galanya, baik social capital, cultur capital, politic capital, moral capital, leadership capital, dan yang lebih penting menjadi penentu adalah modal keuangan. Tidak terpenuhinya satu modal terakhir ini, dipastikan akan mengantarkan paslon ke jurang kegagalan.

Ketiga, bisa jadi kondisi ini merupakan bagian dari strategi petahana untuk mendesain pilkada Trenggalek menjadi koalisi tunggal. Posisi petahana, Bupati Mochamad Nur Arifin (Ipin), sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek, yang bisa dipastikan akan maju lagi sebagai calon bupati memiliki bargaining position yang sangat strategis di antara partai-partai politik lainnya. Sebagai politisi yang sedang menjabat bupati, powerfull position tersebut pasti tidak disia-siakan, agar pertarungan dalam pilkada menjadi lebih ringan dan tidak menghabiskan energi besar. Kondisi ini memberikan kontribusi terhadap dinamika politik Trenggalek terasa sangat dingin dan mengakibatkan para lawan-lawan politiknya harus berpikir ulang untuk bertarung menghadapinya.

Seiring semakin dekatnya tahapan pendaftaran bupati dan wakil bupati yang akan dibuka KPU Trenggalek tanggal 16-18 Juni 2020, sejak beberapa minggu terakhir suhu konstelasi politik terasa mulai semakin menghangat. Lambat tapi pasti, semua bakal calon sudah berani menampakkan dirinya secara tegas untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati, baik melalui keikutsertaannya dalam pendaftaran penjaringan di parpol maupun pemasangan baliho di tempat-tempat strategis. Hal ini menunjukkan bahwa pilkada Trenggalek yang pada awalnya diprediksi akan sepi peminat, tetapi semaraknya bakal calon yang muncul ke permukaan publik belakangan ini mengacaukan berbagai spekulasi yang ada.

Di antara bakal calon yang telah mendeklarasikan diri ke publik melalui baliho-baliho sekaligus ikut daftar dalam proses penjaringan di parpol yaitu: 1). Puryono, SE, SP (Pejuang Desa Bergerak Untuk Rakyat); 2). H. Mochamad Nur Arifin (Trenggalek Meroket); 3). H. Muhadi (Trenggalek Cemerlang); 4). Eko Yuhono, SH, MH (Kembali Untuk Mengabdi Kota Trenggalek Berinovasi); 5). H. Panca Rahmadi (Bermartabat); 6). RT. Bekti Harry Suwinto, SH, MPd (Trenggalek Rumah Kita Bersama).

Sedang bakal calon yang secara terbuka belum memperkenalkan diri kepada publik melalui baliho tetapi ikut mendaftarkan diri dalam penjaringan di parpol yaitu: 1). Drs.H. Kusprigianto, MM; 2). H. Mugianto, SPd, MH; 3). Amin Tohari, SAg, MH; 4). Drs. Sukarodin, MAg; 5). Syah Muhamad  Nata Negara, SH; 6). Drs. M. Hadi; 7). Zaenal Fanani, S.ST, MMT; 8). Rohmad; 9). Hj. Miklasiati, SE, MM; 10). KH. Abdul Latif; 11). Muhammad Izzudin Zaki; 12). Ir. Alfan Rianto, M.Tech; 13). Abu Supiyan; 13). Imam Bachrodin, SE; 14). Mochammad Munib Huda; 15). Priyo Handoko, SH.

Jumlah keseluruhan peserta yang ikut daftar dalam penjaringan beberapa parpol di Kabupaten Trenggalek sebanyak 21 balon. Dari jumlah  balon tersebut terdapat tiga bakal calon yang tidak mengembalikan formulir pendaftaran, yaitu:1). Muhammad Izzudin Zaki (Ketua PC GP Ansor Trenggalek); 2). Rohmad (Kades Widoro); dan 3). KH. Abdul Latif (Pengasuh Ponpes Nurul Ulum, Munjungan). Pada saat berakhirnya proses penjaringan, setidaknya sudah terdapat 9 balon bupati dan 9 balon wakil bupati yang akan dilakukan seleksi dan diajukan dalam memperebutkan rekomendasi dari DPP masing-masing parpol peserta pemilu 2019.

Di tengah-tengah arus kebijakan desentralisasi yang mendorong penguatan otonomi daerah, dominannya peran DPP parpol dalam proses pencalonan kepala daerah ini justru sentralistis. Dalam berbagai kasus, pencalonan pilkada, balon yang diusulkan dan mendapat dukungan mayoritas dari bawah sering kali justru tidak direkomendasi oleh DPP.

 

Ke mana Kemungkinan Arah Peta Koalisi?

Secara struktural, terdapat 16 parpol peserta pemilu 2019 di Trenggalek: 9 parpol di antaranya memperoleh kursi DPRD, dan 7 parpol lainnya gagal meraih dukungan suara untuk mendapatkan kursi. Sembilan (9) parpol pemegang kursi DPRD tersebut adalah PKB keluar sebagai pemenang pemilu dengan perolehan kursi DPRD sebanyak 11 kursi dengan total keseluruhan perolehan sebesar 98.790 suara. Disusul PDI Perjuangan mendapat 9 kursi dari  90.727 suara sebagai pemenang kedua.

PKS dan Partai Golkar menempati posisi ke tiga dan keempat, masing-masing mendapat 6 kursi dengan perolehan sejumlah  46.866 suara dan 55.633 suara. Di urutan ke 5 ditempati Partai Demokrat dengan perolehan 5 kursi dari 50.786 suara, dan Partai Gerindra berada di nomor keenam mendapat 3 kursi dari 29.600 suara. Sedangkan  Partai Hanura dan PAN masing-masing mendapat dua kursi dari 17.850 dan 14.350 suara pada urutan pemenang ketujuh dan kedelapan. Posisi urutan pemenang terakhir diduduki PPP yang hanya mendapatkan 1 kursi DPRD, dari 18.050 total perolehan suara yang diperolehnya.

Sementara itu tujuh parpol lain gagal memperoleh kursi DPRD dan tidak dapat ikut menjadi parpol pengusung paslon pilkada. Meski begitu, masih bisa menjadi parpol pendukung, yaitu: Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, PSI, PBB dan PKPI.

Berpijak dari perolehan kursi DPRD di atas, sejauh mana peta kekuatan politik pilkada Trenggalek sangat tergantung pada konstelasi politik sembilan parpol dan dinamika internal-eksternal yang menyertainya. Sesuai ketentuan pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016, parpol dapat mendaftarkan pasangan calon pada Pilkada jika telah memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu. Ketentuan perhitungan dengan menggunakan 25% dari perolehan suara tetap merujuk pada parpol yang memperoleh kursi di DPRD.

Berangkat dari ketentuan tersebut, sebenarnya hanya ada 2 parpol yang bisa mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi, yaitu PKB dan PDI Perjuangan. Sementara tujuh parpol lainnya, yakni PKS, Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura, PAN dan PPP, agar bisa mengusung paslon bupati dan wakil bupati, harus saling melakukan koalisi untuk memenuhi syarat minimal sebanyak 20% kursi DPRD. Dengan menggunakan parameter hasil pemilu 2019, bagaimana kemungkinan format peta koalisi pilkada Trenggalek tahun 2020? Setidak-tidaknya terdapat empat skenario kemungkinan peta koalisi dengan berbagai variasinya.

 

SKENARIO PASLON PENGUSUNG NAMA PASLON
PARPOL KURSI %
1 PASLON TUNGGAL 1 PKB 11 100 % H. MOCH NUR ARIFIN

PRIYO HANDOKO, SH

2 PDIP 9
3 Golkar 6
4 PKS 6
5 Demokrat 5
6 Gerindra 3
7 Hanura 2
8 PAN 2
9 PPP 1
JML 45
2 DUA PASLON 1 PKB 11 51,11 % H. MOCH. NUR ARIFIN

PRIYO HANDOKO, SH

2 PDIP 9
3 Hanura 2
4 PPP 1
JML 23
1 PKS 6 48,89 % H. PANCA RAHMADI

EKO YUHONO, SH, MH

2 Golkar 6
3 Demokrat 5
4 Gerindra 3
5 PAN 2
JML 22
3 TIGA PASLON 1 PKB 11 24,44 % IR. ALFAN RIANTO, M.Tech

PRIYO HANDOKO, SH

JML 11
1 PDIP   22,22 % H. MOCH. NUR ARIFIN

KH. ABDUL LATIF

2 PPP  
JML 10
1 PKS 6 53,33 % H. PANCA RAHMADI

EKO YUHONO, SH, MH

2 Golkar 6
3 Demokrat 5
4 Gerindra 3
5 Hanura 2
6 PAN 2
JML 24
4 EMPAT PASLON 1 PKB 11 24,44 % IR. ALFAN RIANTO, M.Tech

MOCH MUNIB HUDA

JML 11
1 PDIP 9 22,22 % H. MOCH NUR ARIFIN

PRIYO HANDOKO, SH

2 PPP 1
JML 10
1 Golkar 6 24,44 H. PANCA RAHMADI

EKO YUHONO, SH, MH

2 Demokrat 5
JML 11
1 PKS 6 28,89 % H. MUHADI

DRS.H. KUSPRIGIANTO, MM

2 Gerindra 3
3 Hanura 2
4 PAN 2
JML 13

 

Skenario pertama adalah koalisi tunggal yang berupaya menyatukan seluruh kekuatan politik di Kabupaten Trenggalek hanya akan mengusung satu pasangan calon dengan figur sang petahana, H. Mochammad Nur Arifin. Model ini sangat dimungkinkan  terjadi, karena hingga saat ini gestur petahana terlihat sangat percaya diri, santai dan seakan hendak mengatakan kepada publik bahwa belum ada penantang serius yang akan melawan dirinya.

Apalagi posisinya sebagai ketua partai pemenang pemilu kedua dengan kekuatan 9 kursi dan pasti  didukung penuh oleh PPP yang memiliki 1  kursi, maka dukungan sejumlah 10 kursi DPRD atau sebesar 22,22 % dirasa sudah sangat cukup untuk mengantarkan dirinya pada posisi AG 1. Social and politic capital yang menempatkan pesona bupati termuda pada elektabilitas dan popularitas, menjadikan tujuh parpol lain yang memiliki kekuatan 35 kursi atau 77,78 % harus berpikir ulang jika akan mengusung paslon tersendiri.

Pilihannya berada pada posisi sulit, segera bergabung mengusung petahana atau rela  kehilangan momentum politik dalam pilkada 2020. Kemudian siapa kiranya calon yang tepat untuk mendampingi Ipin pada posisi AG 2? Menurut analisis penulis berdasarkan kalkulasi politik, nampaknya suami dari Novita Hardini akan lebih cenderung memilih Priyo Handoko, SH. Opsi ini diharapkan mampu menghadirkan dukungan politik yang utuh untuk mendulang suara dari dari basis konstituen PKB sebagai parpol pemenang pemilu. Karena saat ini Priyo Handoko adalah balon wakil wakil bupati yang masih setia mengikuti proses penjaringan politik di PKB, parpol yang mengusungnya sebagai calon wakil bupati pada pilkada 2015 lalu.  Seandainya skenario ini terjadi, maka pilkada Trenggalek bisa dikatakan selesai dan tinggal menunggu formalitasnya saja.

Skenario kedua, pilkada Trenggalek 2020 bisa jadi akan menampilkan koalisi dua paslon yang saling berhadap-hadapan secara head to head. Paslon pertama adalah gabungan empat parpol antara PDI Perjuangan, PKB, Hanura dan  PPP dengan total dukungan 23 kursi atau 51,11% yang akan mengusung H. Moch. Nur Arifin bersama Priyo Handoko, SH. Sedang paslon penantangnya adalah koalisi antara Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan PAN yang didukung sebanyak 22 kursi atau 48,89% dengan paslon H. Panca Rahmadi bersama Eko Yuhono, SH, MH.

Adapun skenario ketiga adalah koalisi yang akan berupaya untuk mengusung tiga paslon bupati dan wakil bupati. Pertama,  paslon yang murni diusung sepenuhnya oleh  PKB  dengan kekuatan 11 kursi (24,44 %) dengan mendorong Ir. Alfan Rianto, M.Tech dan Priyo Handoko, SH, yang keduanya sejak proses penjaringan memang telah mendaftar sebagai bupati dan wakil bupati di PKB. Sebagai parpol pemenang pemilu di Trenggalek, PKB sangat potensial untuk mengusung calon tersendiri tanpa harus melakukan koalisi dengan parpol lainnya. Hal demikian seharusnya memang dilakukan PKB untuk menjaga martabat partai (the party dignity) dan merawat aspirasi politik konstituennya berbasis Nahdhiyin yang selama ini menjadi pendukung utama.

Apabila pilkada ini tidak dijadikan entry point untuk mengulang kesuksesan pemilu 2019, maka PKB akan kehilangan momentum strategis yang bisa mendongkrak kemenangan suara dalam event politik di masa mendatang. Perpaduan dua figur antara Alfan Rianto, seorang profesional dari BUMN dan Priyo Handoko, notaris sekaligus pengusaha, akan memberikan poin tersendiri bagi PKB untuk membawa partainya sebagai partai terbuka.

Kedua, paslon H. Moch Nur Arifin bergandengan dengan KH. Abdul Latif, yang diusung PDI Perjuangan bersama PPP didukung 10 kursi (22,22 %). Paslon ini akan menambah serunya pertarungan politik dalam pilkada Trenggalek, di mana basis pemilih dari warga Nahdhiyin akan menjadi obyek perebutan antara paslon yang diusung PKB dengan paslon dari PDI Perjuangan-PPP. Karena sosok Moch. Nur Arifin, di samping Ketua DPC PDI Perjuangan, ia juga adalah kader Nahdhiyin yang saat ini sedang menjabat bendahara PW GP Ansor, Jawa Timur. Duet Ipin bersama KH Abdul Latif akan menjadikan polarisasi dukungan pemilih dari warga Nahdhiyin dengan dukungan paslon yang diusung PKB.

Ketiga, Paslon H. Panca Rahmadi dan Eko Yuhono, SH, MH yang didukung Golkar, Demokrat, PKS, Gerindra, Hanura, dan PAN, didukung 24 kursi DPRD (53,33%). Paslon ini merupakan pendatang baru dalam kancah politik di Trenggalek. Panca Rahmadi adalah seorang pengusaha tajir asal Desa Kerjo, Karangan. Sedang Eko Yuhono adalah seorang advokad sukses di Jakarta berasal dari Desa Sawahan, Watulimo. Jika paslon ini bisa maju melenggang dalam perhelatan pilkada Trenggalek, dipastikan akan menambah seru deret konstelasi perebutan posisi AG 1 dan AG 2 di kota kripik tempe ini.

Sedangkan skenario keempat adalah koalisi yang akan menjadikan pilkada Trenggalek mengusung empat paslon. Paslon pertama adalah Ir. Alfan Rianto, M.Tech dengan Moch. Munib Huda yang diusung PKB dengan dukungan 11 kursi (24,44%). Paslon ini merupakan perpaduan antara profesional BUMN dengan politisi. Alfan Rianto adalah seorang profesional di BUMN asli dari Trenggalek. Sedangkan Moch. Munib Huda adalah pria kelahiran Tulungagung yang saat ini menjadi menantu Alm. KH. Abdul Jalil, dari pondok PETA Tulungagung. Ia lama di Jakarta pernah menjadi sekpri KH. Abdurrahman Wahid waktu menjadi presiden RI, dan pada pemilu 2019 lalu Munib mencalonkan diri sebagai DPR RI dari PKB meskipun mengalami kegagalan.

Paslon kedua merupakan duet antara H. Moch. Nur Arifin dengan  Priyo Handoko, SH yang diusung koalisi PDI Perjuangan dan PPP 10 kursi (22,22 %). Paslon ketiga, H. Panca Rahmadi dengan Eko Yuhono, SH,MH yang diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan dukungan 11 kursi (24,44%). Paslon keempat adalah koalisi antara PKS, Partai Gerindra, Partai Hanura dan PAN yang mengusung H. Muhadi dengan Drs.H. Kusprigianto, MM dengan dukungan 13 kurai (28.89%).

Muhadi adalah pengusaha muda asal Desa Melis, Gandusari, yang pernah menjadi anggota DPRD Trenggalek dari PKS dan mengundurkan diri, ingin lebih menekuni dunia usaha. Adapun Drs.H. Kusprigianto, MM adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Trenggalek yang saat ini telah memasuki masa purna tugas. Tampilnya duet perpaduan paslon pengusaha-politisi dengan mantan birokrat ini akan memberikan banyak alternatif bagi masyarakat Trenggalek untuk menentukan pilihannya: siapa kira-kira di antara paslon-paslon tersebut yang mampu membawa kemajuan Trenggalek lima tahun ke depan.

Saat artikel ini ditulis, belum ada satu pun keputusan ke arah mana koalisi parpol peserta pemilu 2019 di Trenggalek dalam pilkada 2020 dan kepada siapa rekomendasi DPP akan diberikan. Ketidakjelasan peta koalisi ini, nampaknya masing-masing parpol dan bakal calon juga masih menunggu kepastian sikap politik Mochammad Nur Arifin sebagai petahana. Hal ini penting bagi penentuan peta koalisi dan penghitungan strategi politik dalam menentukan paslon  yang diusung untuk menghadapi petahana.

Sikap politik serupa juga dilakukan petahana, ia tidak akan mengambil keputusan politik berkoalisi dan berpasangan dalam pencalonan pilkada mendahului parpol dan paslon lainnya. Penulis memprediksi bahwa keputusan politiknya pasti disimpan rapat dan baru akan dikeluarkan in juri time menjelang pendaftaran ke KPU Kabupaten Trenggalek. Sikap saling menunggu antarparpol dan paslon ini  dilakukan karena semua insan politik menyadari bahwa kekeliruan sikap politik dalam memilih mitra koalisi dan menentukan pasangan calon akan berakibat fatal bagi strategi pemenangan.

Habisnya energi parpol yang tersita untuk penjaringan balon menunjukkan bahwa parpol hanya siap menjadi kendaraan politik, tetapi tidak siap menjadi suplayer stock kepemimpinan politik. Akibatnya, momentum tersebut dimanfaatkan para petualang politik untuk merebut tiket kendaraan politik dalam mencapai ambisi politiknya.

Kondisi demikian, misi mulia parpol dalam memperkuat sistem demokrasi tergadaikan,  dan justru terjebak pada kepentingan pragmatis politik jangka pendek dan mengorbankan kaderisasi. Proses penjaringan balon mestinya dimanfaatkan untuk media pertarungan konsep dan gagasan dengan menawar kejelasan visi dan misi. Pilkada bukanlah pertempuran untuk menang dan kalah dalam memperebutkan jabatan bupati dan wakil bupati, akan tetapi suatu keberanian menentukan masa depan Trenggalek dengan kekuatan visi dan misi.

Artikel Baru

Artikel Terkait