Merindukan Akselerasi Kemandirian Desa

Kabupaten Trenggalek sebagai salah satu dari 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, berada di pesisir pantai selatan dan menempati area seluas 1.261,40 Km2. Secara geografis, 2/3 wilayahnya berada di kawasan tanah pegunungan dan 1/3-nya merupakan dataran rendah. Total luas area Bumi Minak Sopal, yang mayoritas mata pencaharian warganya adalah petani/petani hutan ini, terdiri dari 64.917,70 Ha (51,46%) masuk katagori lahan pemajekan, dan seluas 61.222,30 Ha (48,54 %) sebagai lahan milik perhutani.

Adapun secara administratif, Kabupaten Trenggalek memiliki 14 kecamatan, 152 desa, 5 kelurahan; terbagi ke dalam 540 dusun, 1.290 RW,  dan 4.502 RT. Berdasarkan analisa data hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2019, terdapat lebih dari 20 % atau 28 desa yang terkena stunting, yaitu anak yang mengalami kekurangan gizi kronis dengan manifestasi kegagalan pertumbuhan (growth faltering) yang dimulai sejak masa kehamilan hingga anak berusia 2 tahun. Di mana kondisi tinggi badan anak lebih pendek dibanding tinggi badan anak seusianya.

Isu desa stunting menjadi persoalan yang sangat serius, ketika seluruh alokasi sumber daya pembangunan sedang fokus terkonsentrasi di tingkat desa. Ironisnya, alokasi sumber daya pembangunan terbesar lebih banyak didominasi untuk pembangunan fisik, kurang menyentuh aspek pemberdayaan bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

Potensi besar dari sumber daya alam yang tidak didukung dengan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai serta policy pembangunan yang tidak merata ke seluruh penjuru desa, membuat Kabupaten Trenggalek mengalami stagnasi dalam akselerasi pembangunan.

Dalam konteks inilah percepatan pembangunan masyarakat perdesaan di Trenggalek membutuhkan decision and policy maker yang memberikan ruang partisipasi terbuka untuk melakukan inovasi dan menempatkan desa menjadi subjek bukan hanya sebagai objek pembangunan.

 

Revitalisasi Otonomi Desa

Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, berperan sangat strategis bagi motor penggerak pembangunan. Posisi wilayah pemerintahan pada hierarkhi struktur yang paling bawah, desa memiliki keterbatasan-keterbatasan dari segi SDM dan pendanaan. Di situ, desa seringkali didapuk jadi ujung tombak dan sekaligus ujung tombok pembangunan.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa melahirkan “Otonomi Desa”, di mana policy pembangunan yang selama ini terkonsentrasi di pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, didesentralisasikan hingga ke tingkat desa. Artinya, spirit undang-undang tersebut memberikan otoritas sepenuhnya kepada pemerintahan desa dalam mengatur rumah tangganya sendiri secara otonom, dan bukan lagi bagian dari struktur pemerintahan daerah. Tetapi anehnya, hingga saat ini pemerintahan di tingkat desa mengalami ketergantungan yang tinggi dan masih merasa subordinasi oleh pemerintahan daerah.

Dalam norma hukum yang tertuang dalam spirit UU tentang desa, negara mengakui  eksistensi desa sebagai sebuah entitas otonom yang diberikan desentralisasi politik melalui pemerintahan desa, yang dijalankan oleh kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa. Sehingga desa memiliki otonomi sebagai local state government yang memiliki posisi, peran dan kewenangan yang bersifat mandat, bukan lagi sebatas target.

Diberikannya kewenangan besar terhadap desa untuk mengatur dan mengurus tata kelola pemerintahannya sejak dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring diharapkan dapat mempercepat proses gerak pembangunan berbasis lokalitas dan inisiasi masyarakat setempat. Bahkan hak asal usul dan/atau hak tradisional memperoleh legitimasi kuat dan dihormati keberadaannya dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut.

Terbukanya peluang dan kesempatan bagi desa dalam mempercepat laju roda pembangunan, membuat pemerintah pusat melalui APBN menggelontorkan dana desa yang cukup besar. Belum lagi alokasi proyek-proyek pembangunan bersumber dari APBD provinsi dan APBD kabupaten, yang semuanya tertumpu pada pembangunan berbasis desa.

Pada tataran empirik, kesiapan desa masih perlu terus didorong untuk pengoptimalan menangkap peluang—kesempatan dan meminimalisir ancaman—hambatan yang sering kali tidak berbanding lurus. Karena implementasi dana desa tersebut mayoritas terkonsentrasi untuk pembangunan fisik dan kurang memperhatikan lagi menyentuh aspek penting yang lebih mendasar, yaitu pembangunan SDM.

Dipindah-tugaskannya 80 ASN dari posisi jabatan sekretaris desa ke kantor kecamatan dan kantor OPD di lingkup pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Surat Keputusan Bupati tertanggal 7 Januari 2020 lalu, menyisakan kekosongan pos jabatan penting yang menjadi salah satu motor penggerak pemerintahan desa. Kondisi ini sebenarnya sebagai bentuk pengakuan pemerintah daerah terhadap desa sebagai suatu pemerintahan otonom yang diberikan kewenangan penuh untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

Jika pemerintahan desa tidak segera mengambil langkah cepat dan tepat dalam konsolidasi dan revitalisasi otonomi desa, maka transisi pemerintahan desa akan kain berkepanjangan, dan bisa mengancam stabilitas pembangunan desa.

Diberikannya kewenangan kepala desa untuk mengisi seluruh jajaran struktur  birokrasi desa menunjukkan bahwa otonomi desa menjadi tantangan tersendiri bagi kesiapan perangkat desa dan masyarakat desa. Tantangan tersebut terkait erat dengan kesiapan perangkat desa untuk menterjemahkan secara teknis-operasional substansi Undang-Undang Desa.

Demikian pula dengan kesiapan masyarakat desa bersangkutan untuk menerima perubahan dan percepatan otonomi desa dengan penggelontoran dana desa yang sangat besar. Dengan adanya desentralisasi keuangan dan desentralisasi pembangunan yang menjadi kewenangan desa, maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu secara mandiri merumuskan perencanaan sendiri (local self planning) sejak dari RPJPDes, RPJMDes,  RKPDes, APBDes, PERDes, dan peraturan-peraturan lain terkait kebijakan desa setempat.

Upaya untuk melakukan revitalisasi otonomi desa, dibutuhkan seorang kepala desa yang memiliki kemampuan leadership dan memahami kondisi micro-macro suatu desa dengan didukung perangkat desa yang memiliki skill bersifat teknis-operasional. Untuk itulah dalam revitalisasi otonomi desa diperlukan capacity building melalui penyadaran, pendidikan, pelatihan, penguatan jaringan, pengembangan kekuatan, penguatan social and culture capital dan pengakuan/rekognisi.

Persoalan ini sangat mendesak dilakukan pemerintahan desa, jika tidak segera dilakukan, maka  otonomi desa akan mengantarkan pada pemerintahan desa menjadi desa monarki.

 

Mengembalikan Khitoh Pendamping Desa

Untuk mempercepat transformasi pemberdayaan dan pembangunan desa menuju desa mandiri, pemerintah telah memfasilitasi dibentuknya pendamping desa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 sebagai turunan dari UU Desa No. 6 Tahun 2014.  Dilibatkannya pendamping desa dimaksudkan untuk membantu mengawasi dan mendampingi tiap tahap pembangunan real yang mencakup pengelolaan dana desa yang disalurkan dari pemerintah pusat ke rekening kas umum daerah kabupaten/kota.

Penggunaan istilah “pendamping” pada hakikatnya mengadopsi istilah yang dipakai para aktivis, penggerak, dan pelopor  yang bekerja bersama masyarakat desa khususnya untuk tujuan pembaharuan agraria Indonesia sejak periode 1970-an. Sesuai dengan konsep awalnya, lahirnya istilah pendamping adalah upaya untuk membangunan kesadaran, keberpihakan, kritisisme dan keswadayaan bagi masyarakat desa. Tetapi dalam praktiknya, ketika pendamping desa tersebut dilembagakan menjadi sebuah policy, implementasinya mengalami pereduksian makna dari konsep aslinya.

Diisinya posisi pendamping desa oleh para pencari kerja, bukan dari kalangan  aktivis, penggerak dan pelopor membuktikan bahwa secara sistematis telah dilakukan distorsi makna pendamping oleh kebijakan struktur politik yang sangar hegemonik. Konsepsi mulia pendampingan digeser dan disamakan dengan pekerjaan kontraktual antara buruh dan majikan. Akibatnya, ia kehilangan ruh dan spirit sebagai suatu gerakan yang hanya menempatkan kinerja pendamping desa semata-mata berperan sebagai pengawas pembangunan fisik perdesaan.

Tanpa dikembalikan konsep awalnya, yaitu pendamping desa yang melakukan peran pemberdayaan untuk mengubah relasi yang asimetris menjadi seimbang, maka terwujudnya desa mandiri dari kinerja para pendamping desa sangat sulit diharapkan. Secara formal, mereka adalah pendamping desa berdasarkan kontraktual kinerja. Akan tetapi, sesungguhnya mereka adalah pekerja pendamping desa, bukan pendamping desa.

Bagi pendamping desa murni, eksistensi desa dan kelompok yang didampingi diposisikan sebagai subjek, bukan objek. Sehingga hubungan antara pendamping dengan desa dan kelompok yang didampingi adalah hubungan dwi subjek yang dialogis. Hubungan dialogis dwi subjek yang dimaksud adalah bahwa dalam mendekati masalah, subjek yang didampingi harus berangkat dari perspektif pengembangan mereka: oleh mereka, dari dan untuk mereka.

Dalam hal ini pendamping menempatkan diri bersama mereka, menyatu dengan mereka dan mampu memiliki empati memasuki pada masalah mereka. Objeknya adalah masalah yang dihadapi desa, bukan desa atau kelompok yang didampingi.

Sedang pekerja pendamping desa menempatkan dirinya dengan desa dan kelompok yang didampingi sebagai hubungan antara subjek dan objek. Pendamping merupakan subjek yang menjadi aktor pembangunan sebagai kepanjangan tangan dari rezim penguasa yang memiliki pekerjaan.

Adapun desa dan kelompok dampingan adalah sebagai objek yang menjadi sasaran target pembangunan. Hubungan keduanya bersifat kontraktual kinerja yang project oriented, berorientasi untuk mengejar target. Dengan demikian, pendampingan desa yang tidak memiliki keberpihakan pada konsep yang benar sama halnya melegalisasi pola pendekatan pembangunan top down yang tidak disadari.

Logikanya, dengan adanya trend anggaran yang lebih besar disertai pendamping desa, seharusnya kemandirian desa segera terwujud. Tetapi realitanya justru ketergantungan desa kepada pemerintah daerah tetap tinggi. Pertanyaannya, apa yang dilakukan pendamping desa selama ini hanya sebatas menjadi petugas administratif atau justru menjadi beban desa?

Dalam empat tahun terakhir secara keseluruhan trend alokasi pendapatan desa di Kabupaten Trenggalek mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Alokasi pendapatan desa tersebut terdiri dari empat pos belanja, yaitu: belanja bagi hasil (bahas) pajak daerah ke pemerintah desa, belanja bagi hasil (bahas) retribusi daerah ke pemerintah desa, belanja bantuan alokasi dana desa dan belanja bantuan dana desa.

Berikut penulis paparkan tabulasi alokasi pendapatan desa dalam APBD Kabupaten Trenggalek selama empat tahun terakhir.

 

No

ITEM

TREND PENDAPATAN ANGGARAN DESA

2016

2017 2018

2019

1

Belanja Bahas Pajak Daerah Ke Pemdes 2.235.397.000 2.842.708.000 3.201.595.000 3.411.100.000

2

Belanja Bahas Retribusi Daerah ke Pemdes 2.485.968.000 1.941.360.000 1.989.880.000 2.445.900.000

3

Belanja  Bantuan Alokasi Dana Desa 94.994.635.451 97..075.040.000 95.036.505.000 101.447.930.000

4

Belanja Bantuan Dana Desa 98,943,538,000 126,272,713,000 127,827,455,000 148,700,015,000

5

Rata-Rata Pendapatan Per-desa 1,306,970,647.70 1,500,867,249.34 1,500,364,703.95 1,684,243,059.21

 

Berdasarkan alokasi pendapatan anggaran desa di atas, dari 152 desa se-Kabupaten Trenggalek setiap tahun rata-rata memporoleh alokasi pendapatan anggaran di atas 1,5 Milyar. Terhitung rata-rata pada tahun 2016, setiap desa memperoleh sebesar Rp. 1.306.970.647.70; tahun 2017 meningkat menjadi Rp. 1.500.867.249.34; tahun 2018 sedikit agak menurun memperoleh Rp. 1.500.364.703.95; dan pada tahun 2019 meningkat lagi lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 1.684.243.059.21.

Dalam rentang waktu selama 5 tahun hingga 2020 ini, kita belum dapat menyaksikan progres kemandirian desa-desa di Kabupaten Trenggalek yang cukup menonjol. Bahkan program bursa inovasi desa yang dilaksanakan pada tahun 2019 lalu terkesan hanya sebatas project oriented. Tidak ditemukan suatu inovasi yang benar-benar substantif mengiblat pada program oriented.

Di sinilah para pendamping desa memiliki fungsi, peran dan tanggung jawab besar untuk mengantarkan desa menjadi kuat, maju, mandiri, demokratis, adil, makmur dan sejahtera, dengan melakukan kerja-kerja pendampingan untuk mengurai dan memasuki akar persoalan di desa setempat. Di situ, pendamping desa tidak hanya berperan mengelola dana desa, lebih dari itu ia dituntut mampu melakukan transformasi sosial dengan cara mengubah mindset masyarakat berpartisipasi membangun kemajuan desanya.

Persoalan desa begitu sangat kompleks, di dalamya terdapat perbedaan-perbedaan mendasar antara desa satu dengan desa lainya, baik yang berkaitan dengan letak geografi, kultur, suku, bahasa, agama, iklim, potensi SDA maupun SDM. Karenanya diperlukan seorang pendamping desa yang independen, kritis, informatif dan memahami perbedaan tersebut untuk menumbuhkan kreativitas bagi seluruh aparatur pemerintah desa, dalam pengelolaan administrasi pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan.

Jika pendamping desa hanya diisi oleh para pencari kerja dari kelompok kepentingan dari afiliasi politik tertentu yang tidak mengerti ruh pendampingan, maka dana desa dan alokasi dana desa yang besar tidak akan mampu mempercepat proses kemandirian desa. Penulis sangat khawatir apabila yang terjadi justru sebaliknya: apabila suatu urusan dipegang orang yang bukan ahlinya, tunggu saja waktu kehancurannya. Wallohu a’lam bi al-showab.

Artikel Baru

Artikel Terkait