Perubahan RTRW Berpihak Kepada Siapa?

Belakangan ini kita dihebohkan dengan permasalahan tambak di pesisir Trenggalek. Radar Trenggalek memberi judul besar pada peristiwa tersebut: Penerbitan Izin Usaha Tambak Udang Langgar RTRW. Berdasarkan hasil survey Pansus I dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ternyata masih ada berbagai pelanggaran, baik pada penerbitan izin maupun operasional tambak. Silakan baca di sini: https://radartulungagung.jawapos.com/read/2020/08/11/208513/penerbitan-izin-usaha-tambak-udang-langgar-rtrw.

Sebenarnya, bagaimanakah cerita revisi RTRW itu dimulai? Lalu berpihak kepada siapakah revisi RTRW tersebut? (Duduk dengan santui, ye… tak dongengin…. hehehe).

Pada tahun 2015 lampau, Trenggalek mendapatkan pemimpin baru, masih muda-muda (kinyis-kinyis lah). Mereka mungkin saja ingin berbuat baik untuk daerah asal leluhurnya. Euforia dapat pemimpin ganteng-ganteng dan ibu pimpinan PKK yang cantik-cantik, bahkan ada yang berlatar belakang artis tersebut, begitu terasa hingga di warung-warung kopi dan pawonan emak-emak. Singkat cerita, program-program dimunculkan, komunitas pemuda bergelora menyambut untuk turut berkarya. Kehidupan menjadi bergairah, mimpi jadi daerah yang hebat pun tinggi.

Dengan berbagai konsepsi “hebat” perubahan pun musti terjadi. Maka dilihatlah aturan tata ruang wilayahnya. Karena mungkin dianggap tidak mengakomodir rencana program pembangunan, maka RTRW pun diwacanakan untuk diubah. Alasannya, Bupati Trenggalek kala itu (Dr. H Emil Elestianto Dardak, M.Sc,) menjelaskan, “Melihat kondisi di lapangan, 21% kurang lebih RTRW kita membutuhkan perubahan karena tidak sesuai dengan realita di lapangan,” terangnya. Intinya adalah keinginan merancang Trenggalek yang nantinya menjadi pusat ekonomi di Pesisir Selatan Jawa Timur.

Pekerjaan merevisi perda RTRW pun dimulai. Sejak revisi tersebut hingga kini, kita dapati adanya perubahan yang dianggap menjadi ancaman pada keberlanjutan ekosistem lingkungan dan atau perebutan ruang hidup masyarakat setempat.

Penolakan warga terhadap pembangunan bendungan, aktivitas eksplorasi pertambangan hingga masifnya tambak di pesisir selatan yang masih carut-marut adalah contoh dari bentuk ancaman yang dirasakan oleh warga yang berada di tapak.

Benarkah rencana perubahan RTRW dari RTRW sebelumnya itu sebesar 21% sebagaimana yang disebutkan, telah dievaluasi oleh tim pakar? Lalu apa yang diakomodir? Bagaimana KLHS-nya dan seberapa jauh masyarakat dilibatkan di dalamnya?

Saat itu pemerintah menyatakan bahwa mereka sedang sangat serius dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Prigi; pengembangan Kota Perdagangan dan Jasa di Panggul; serta pengembangan Kawasan Kota di Trenggalek. Harapannya tentu saja berkembangnya ekonomi di Trenggalek karena adanya peluang ekonomi atas keterhubungannya Koridor Jogja-Malang.

Mungkin karena itu pula, wilayah yang ada di tengah segitiga itu kurang tersorot oleh masyarakat dan media. Sehingga yang terjadi adalah perubahan ruang serta peruntukannya, tidak terinformasikan dengan baik kepada masyarakat. Sebagaimana perubahan yang terjadi terhadap luasan bentang alam karst dari RTRW lama ke rencana revisi RTRW baru, yang seolah mengesampingkan dokumen penataan dan pengelolaan Ekosistem esensial Karst Trenggalek.

Pola ruang dari RTRW 2012-2032 Kabupaten Trenggalek dan rencana revisi RTRW 2012-2032 ada perubahan area karst lindung yang lebih sedikit. Data awal (RTRW 2012-2032) luasan kawasan lindung karst Trenggalek adalah 10.684 hektar, dan direvisi menjadi hanya seluas 3.485 hektar. Setelah hasil evaluasi yang dilakukan oleh Badan Geologi Kementrian ESDM pada tahun 2012. Sementara itu, Direktorat BPEE KLHK menyatakan luasan Ekosistem Esensial Karst Trenggalek adalah 53.506,67 hektar dengan identifikasi seluas 35.312,77 hektar (66%), yang dapat direkomendasikan sebagai arahan fungsi lindung dan seluas 18.193,90 hektar (34%) sebagai arahan fungsi budidaya.

 

Apa Pengaruh Karst bagi Kehidupan Masyarakat Sekitar?

Sederhananya, karst adalah spon alam, tempat air tersimpan. Pori-porinya dinamakan ponor: air bisa masuk dari permukaan hingga dialirkan oleh sungai-sungai bawah tanah yang berbentuk gua-gua yang kemudian muncul menjadi sumber-sumber air bagi masyarakat. Oleh karena itu, daerah tangkapan air atau epikarst harus juga dijaga dengan tutupan lahan yang baik sehingga air bisa masuk melalui akar-akar, dan tanah pun terikat agar tidak terjadi limpasan permukaan (run off) yang menyebabkan bencana banjir dan erosi.

Kawasan karst, bukan melulu soal bukit gamping dan sungai di bawahnya, namun juga sebuah ekosistem yang kompleks. Beragam makhluk hidup tergantung dari keberadaannya, tidak terkecuali manusia. Kompleksitas kawasan karst menjadi habitat berbagai satwa yang—secara langsung atau tidak—berperan penting bagi manusia. Semisal kelelawar, yang hidup di gua-gua karst adalah pengendali alamiah hama pertanian maupun penyerbukan berbagai jenis tanaman.

Kita mestinya masih ingat, begitu gegap gempitanya soal hutan durian seluas 650 hektar di Desa Sawahan, Watulimo, yang diklaim sebagai hutan durian terluas di dunia. Sementara itu, durian sendiri sangat tergantung kepada keberadaan hewan jenis kelelawar. Tak ada panen durian tanpa didukung oleh keberadaan populasi kelelawar. Ini harus dimengerti.

Selain itu, ancaman apa lagi yang ada, tersebab dihilangkannya kawasan lindung karst pada rencana perubahan RTRW kab Trenggalek? Setelah kami meng-ovelay peta KEE Karst Trenggalek dengan KBAK Trenggalek pada RTRW 2012-2032 serta rencana perubahan RTRW dan Area Konsesi IUP Eksplorasi PT SMN, terlihat jelas bahwa Kawasan karst yang dihilangkan dari rencana RTRW adalah area karst yang berada di dalam peta area konsesi IUP Eksplorasi PT SMN.

Total konsesi IUP PT SMN untuk wilayah Trenggalek mencapai 29.969 hektare. Meliputi 10 kecamatan dari total 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek. Yaitu Kecamatan Munjungan, Watulimo, Pule, Kampak, Tugu, Suruh, Dongko, Trenggalek, Karangan dan Gandusari.

Perubahan RTRW Berpihak Kepada Siapa

Sementara revisi RTRW ini sedang berjalan, isu yang muncul adalah IUP Produksi pertambangan emas di wilayah konsesi itu sudah keluar. Jika benar demikan, tentunya mereka juga telah mengantongi rekomendasi tata ruang dari kabupaten.

Selain adanya ancaman aktivitas pertambangan, ancaman rusaknya wilayah karst yang menyebabkan berkurangnya populasi kelelawar, yang berpengaruh terhadap ekonomi rakyat, berkurangnya kawasan lindung karst dalam rencana revisi RTRW Trenggalek ini, tentu menjadi peringatan kepada masyarakat, baik yang berada di pengunungan maupun di dataran, bahwa kita sepertinya akan mengalami bencana kekeringan yang semakin besar lagi.

Walaupun setiap tahun Trenggalek sudah sering mengalami kelangkaan air, namun wilayah yang sering terdampak adalah permukiman yang berada di dataran tinggi dan lereng-lereng karst Trenggalek. Sementara sumber air lainnya seperti aliran sungai bawah tanah belum terkelola dan termanfaatkan oleh masyarakat. Padahal yang menikmati air dari kawasan karst tersebut adalah masyarakat yang berada pada dataran rendah, baik yang melalui tandon bersama yang disalurkan selang-selang maupun yang mengunakan sumur-sumur.

Selain dihantui oleh kelangkaan air yang disebakan rusaknya wilayah karst, masyarakat di dataran rendah, utamanya di pesisir, menghadapi ancaman intrusi air laut. Intrusi air laut tanah dalam terjadi karena penyedotan air tanah secara berlebihan dan tak terkendali selama bertahun-tahun. Rongga-rongga tanah yang kosong akibat penyedotan air menyebabkan tanah memadat dan terjadi penurunan permukaan tanah. Namun, di daerah pesisir, rongga tanah yang kosong diisi air laut yang bersifat korosif.

Dengan maraknya kegiatan ekonomi perikanan, baik pengolahan hasil ikan (pindang) maupun tambak udang, jika tidak dikelola dengan ketat dan hati-hati, tidak menutup kemungkinan limbah yang keluar akan mempengaruhi kualitas air konsumsi masyarakat. Bahkan saat ini sudah muncul keluhan masyarakat di sekitar tapak yang menyatakan bahwa kualitas air sumurnya sudah mulai berubah.

Nah, jika dikatakan bahwa penerbitan izin usaha tambak udang melanggar RTRW, maka penegakan hukum harus dilakukan. Sebagaimana yang disebutkan di dalam UU No 26 Thn 2007 tentang Penataan Ruang. Sanksi merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang. Sanksi dimaksudkan sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Sanksi tidak hanya dikenakan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi juga harusnya dikenakan kepada pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Saudara-saudara, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda.

Artikel Baru

Artikel Terkait