Manusia Masih Bisa Hidup Tanpa Emas, tapi Tak Bisa Hidup Tanpa Air

Kabar mutakhir mengenai perkembangan tambang emas di Trenggalek adalah surat yang dikirim Bupati Trenggalek, M. Nur Arifin, ke kementerian ESDM beberapa bulan lalu, yang sampai sekarang belum ada tanggapan balik (dicuekin). Kita tahu, rekomendasi izin tambang itu kini bukan lagi menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Dulu, kala izin itu memang awalnya dikeluarkan Bupati Trenggalek, kemudian dialihkan ke Provinsi Jawa Timur dan sekarang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dan kalau ada yang bertanya soal kewenangan tersebut, misalnya ke pejabat Provinsi Jawa Timur atau ke pemerintah pusat, bersiap saja untuk dipingpong ke sana kemari: keputusannya tidak jelas alias masih terkatung-katung.

Pada acara diskusi publik bertajuk “Rakyat Trenggalek Waspada Tambang”—digelar secara daring via webinar, yang diinisiasi oleh Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), Senin 13 September 2021. Dengan menghadirkan antara lain Rere Christanto, Direktur Eksekutif WALHI Jatim, juga Merah Johansyah dari JATAM (Jaringan Advokasi Tambang)—ada pertanyaan menarik yang dilontarkan narasumber pada saat memantik diskusi tersebut: Kalau izin pertambangan itu kini menjadi domain pemerintah pusat, apakah Bupati Trenggalek masih punya kewenangan supaya izin tambang itu bisa dicabut?

Tentu saja ada. Sebetulnya esensi otonomi daerah itu—meski banyak kewenangan daerah yang telah dipreteli UU Omnibus Law/Cipta Kerja—bukan berarti pemerintah daerah sama sekali tidak lagi punya kewenangan (powerless). Masih ada beberapa kewenangan yang manjadi dasar bagi perlindungan wilayahnya. Bagaimanapun, prinsip otonomi daerah memberi kewenangan pada daerah yang seharusnya lebih tahu dan kenal situasi dan kondisi lingkungan wilayahnya sendiri: lebih paham mengenai “daya dukung” dan “daya tampung” lingkungannya. Sehingga penetapan kawasan-kawasan penting secara ekologis harusnya masih menjadi domain pemerintah daerah/kabupaten.

Kewenangan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup itu harusnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Sebab hakikatnya yang punya kewenangan untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri. Kalau menurut pemerintah kabupaten ada hal-hal yang dianggap bisa mengancam keselamatan lingkungannya, tidak sesuai dengan persepsi tata ruang yang dimiliki oleh daerah, tentu permintaan untuk pembatalan izin hakikatnya bisa dilakukan oleh pemerintah kabupaten.

Mengingat bahwa dalam wilayah konsesi pertambangan, misalnya, terdapat wilayah kawasan karst, maka penetapan perlindungan bentang kawasan karst itu juga bisa dimulai dari pemerintah kabupaten. Jika pemerintah kabupaten merasa bahwa kerusakan kawasan karst bisa mempengaruhi ekologi dan bisa mengancam keselamatan (nyawa) masyarakatnya, menjadi sah bila bupati, misalnya, mengeluarkan aturan untuk perlindungan kawasan tersebut alias menjadi domain bupati.

Sementara kawasan hutan (hutan negara) benar secara penguasaan, menjadi domain KLHK, dan pengelolaannya di bawah Perhutani. Tetapi kalau dirasa kawasan-kawasan hutan dan perbukitan tersebut menjadi kawasan perlindungan karena rawan bencana, maka juga adalah kewenangan bupati untuk menetapkan area-area perlindungan terhadap bencana: misalnya menetapkan bahwa penggundulan hutan tidak boleh dilakukan di kawasan-kawasan tertentu di hutan tersebut.

Memang sebagian kawasan hutan lindung itu, kata Jhe Mukti, seorang pegiat speleologi Trenggalek, ada yang boleh ditambang dengan syarat closepit. Namun karena kawasan kita di Trenggalek ini masuk kawasan lindung karst, maka operasi tambang menggunakan closepit pun juga tidak bisa dilakukan, karena akan merusak hidrologinya.

Biasanya dalam perubahan kawasan hutan, seperti dalam kasus kegiatan ekstraktif, perusahaan pertambangan akan mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan. Salah satu rekomendasi yang digunakan dalam perubahan fungsi kawasan hutan tersebut juga menjadi rekomendasi/melibatkan bupati. Dalam kawasan hutan lindung itu tidak boleh ada satu pun kegiatan pertambangan.

Tapi seringkali kemudian, misalnya, dalam contoh kasus Tumpang Pitu, Banyuwangi, kawasan hutan lindung tiba-tiba secara mendadak diubah menjadi hutan produksi. Padahal ada banyak aturan dan kriteria yang tidak sembarangan bisa diterabas untuk menetapkan suatu hutan lindung tertentu menjadi hutan produksi. Ada berbagai macam kriteria yang harus dilakukan sebelum mengubah, misalnya, bagaimana kemiringan tanahnya; bagaimana kualitas ekosistemnya dan seterusnya dan seterusnya.

Selama urusan pe-lereng-an, jenis tanahnya, kepekaan terhadap erosi dan intensitas hutan di wilayah tersebut, kawasan itu tidak boleh diubah secara mendadak menjadi kawasan hutan produksi, hanya demi nafsu menuruti perusahaan korporasi dan mereguk keuntungan segelintir orang. Intinya, ada kriteria-kriteria tertentu yang digunakan untuk menetapkan kawasan hutan, menjadi hutan produksi.

Di samping, masih ada kawasan-kawasan yang menjadi tempat temuan benda-benda purbakala. Sebab kawasan cagar budaya juga termasuk menjadi kawasan lindung. Kepres No 32 tahun 1990 mengenai pengelolaan kawasan lindung: kawasan yang ditetapkan fungsi utamanya untuk melindungi kawasan lingkungan hidup, mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah dan budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.

Sehingga bila di suatu tempat dilihat masih punya potensi menyimpan peninggalan benda-benda cagar budaya atau tinggalan yang bernilai sejarah lain, untuk kepentingan masyarakat dan bangsa, kawasan itu boleh ditetapkan menjadi kawasan lindung. Lebih lanjut, kemudian ada undang-undang cagar budaya. Semua fakta di atas, adalah catatan-catatan kewenangan yang masih bisa dimiliki oleh pemerintah kabupaten.

Belum lagi perihal bahwa area konsesi rencana pertambangan emas di Trenggalek oleh PT SMN di antaranya meliputi tiga kecamatan di selatan yang terhitung hutan dan bukitnya paling hijau dan paling lebat di Trenggalek. Tiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Kampak, Watulimo dan Munjungan.

Di tengah-tengah 3 kecamatan ini, sekurangnya terletak 5 atau 6 bahkan lebih, hulu sungai besar yang alirannya di hilir menjadi DAS penting yang dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk berbagai keperluan dan kebutuhan hidup: seperti irigasi pertanian, pekebunan, wisata sungai, bahkan untuk dikonsumsi sehari-hari. Tiga kecamatan tersebut juga merupakan kecamatan terluas di Kabupaten Trenggalek.

Pertama adalah Sungai Tawing yang mengalir ke utara, ke Gandusari hingga Pogalan, lalu mengarah ke Tulungagung menuju Das Brantas, dan sebagian berakhir di Bendungan Niyama di arah selatan. Kedua adalah Sungai Ngemplak, berhulu di pegunungan Kampak yang mengalir ke Watulimo berakhir di hilir Sungai Cengkrong sebelum masuk ke muara Samudera Hindia.

Lalu Sungai Tumpak Nongko berhulu di sekitar Gunung Krambingan, area konsesi rencana penambangan PT SMN, yang mengalir ke selatan, lalu bebelok ke barat, DAS-nya melewati desa-desa penting di Kecamatan Munjungan sebelum berakhir ke hilir, yakni di timur Pantai Teluk Sumbreng, Munjungan.

Keempat adalah Sungai Tengah yang DAS-nya bisa kita amati di sepanjang jalur utama Kampak-Munjungan, yang juga bergabung dengan DAS Tumpak Nongko. Kelima adalah Sungai Konang yang mengarah ke Dongko lalu Ke Panggul juga bermuara di pantai selatan. Dan yang keenam adalah DAS Panggul (Sungai Gedangan) yang berhulu juga di hutan wilayah Kampak-Pule-Dongko dan bermuara ke pantai selatan.

Lima atau enam DAS sungai tersebut mengalir ke selatan, sementara 1 DAS di utara mengalir ke utara. Lima DAS pertama bermuara ke laut selatan (Samudera Hindia), sementara satu DAS di utara bermuara ke DAS Brantas.

Mengalkulasi sumber-sumber pokok kebutuhan manusia di sekitar kawasan rencana konsesi tambang, menghitung untung-rugi dampak rencana invasi tambang emas ke Trenggalek, adalah juga bagian dari mempertimbangkan “daya dukung” dan “daya tampung” suatu wilayah. Sebab kita tahu, bahwa korporasi tambang sudah dikenal memang sangat tinggi daya rusaknya terhadap alam sekitar, yang dalam kasus di seluruh Indonesia bekasnya nyaris semua tak terpulihkan. Meski sudah ada jaminan amdal atau jaminan reklamasi sekalipun.

Daya dukung adalah kemampuan suatu wilayah untuk memberikan peri kehidupan bagi kelangsungan kehidupan semua makhluk hidup yang tinggal di wilayah tersebut. Sementara manusia itu kebutuhan hidupnya cuma tiga: air, udara dan energi yang didapatkan dari pangan. Kita harus bisa membaca daya dukung sebuah wilayah, misalnya berapa kebutuhan air masyarakat di seluruh Trenggalek? Lantas kebutuhan airnya didapat dari wilayah mana saja?

Kalau wilayah tertentu yang sangat penting bagi suplai air di wilayah Trenggalek kemudian rusak, dibongkar karena tambang, berapa orang yang akan kehilangan bagian-bagian penting dalam hidupnya, yakni akses terhadap air. Sementara itu kita tahu, orang masih bisa hidup tanpa emas tetapi akan menderita bila tak bisa hidup tanpa air dan udara yang bersih.

Karenanya, begitu air rusak, maka seluruh sistem kehidupan akan ikut terimbas. Kemudian udara yang terpolusi, jika hutan rusak, maka serapan karbon juga akan turun. Begitu pula energi yang didapatkan dari pangan, seperti dari dalam tanah. Kalau tanah tercemari merkuri, sianida, maka cadangan makanan yang ditanam di tanah juga akan teracuni. Dan seluruh kawasan yang berada di hilir akan terdampak hebat.

Memastikan suatu wilayah masih punya daya dukung, ujar Rere Christanto, bagian dari fungsi dan wewenang pemerintah kabupaten. Kalau daya dukung suatu daerah menurut pemerintah daerah tidak memadai untuk praktik pertambangan, maka pemerintah menjadi berhak untuk menolak izin pertambangan tersebut. Kita ini tidak hidup di negara otoriter. Harusnya suara rakyat masih menjadi pedoman utama pemerintah dari pusat hingga daerah, dalam menjalankan fungsi dari kebijakan negara.

Di samping itu, tambah Rere, dalam pertambangan ada risiko proses, yakni penggunaan senyawa-senyawa berbahaya dalam proses menambang emas seperti mercuri, sianida dan seterusnya. Pengolahan sifat limbahnya di suatu wilayah akan seperti apa? Kalau itu semua tidak menjadi perspektif, maka sama dengan menisbikan keberadaan manusia dan kehidupan itu sendiri.

Sebab, kalau kita tinggal di wilayah yang tak bisa lagi memberikan dukungan bagi kelangsungan hidup manusia dan segala makhluk hidup lainnya, misalnya airnya beracun, tanahnya rusak dan udaranya terpolusi, itu berarti kita kehilangan makna terdalam dari hakikat kesejahteran itu sendiri. Tak akan muncul kesejahteraan apa pun dari tempat tinggal wilayah yang tak lagi bisa ditinggali manusia.

Karena itu pemberian izin tambang yang semuanya ditaruh di pusat, baru kita sadari tampak dilematis sekaligus problematisnya. Sebab, menurut Rere, orang-orang di pusat itu juga tak paham mengenai logika daya dukung dan daya tampung lingkungan di wilayah konsesi pertambangan. Dan sebetulnya, yang paling mengetahui tentang lingkungan yang akan ditambang itu, sekali lagi, ya masyarakat yang tinggal di wilayah konsesi itu sendiri.

(Sebagian pokok-pokok pikiran dalam tulisan ini adalah ide-ide yang disampaikan Rere Christanto dari Walhi Jatim, dalam diskusi daring bertajuk: “Rakyat Trenggalek Waspada Tambang”, Senin 13 September 2021)

Artikel Baru

Artikel Terkait