Kronologi Aktivitas Tambang Emas oleh PT SMN di Trenggalek

Kehadiran PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) untuk melakukan aktivitas penambangan emas di Trenggalek menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Situasi masyarakat yang awalnya damai dan tentram, karena kehadiran aktivitas tambang emas dari PT SMN ini, berubah menegangkan.

Ketegangan ini perlu diredam supaya tidak meningkat ke level yang lebih tinggi. Alangkah baiknya, pro dan kontra disikapi dengan ketenangan, musyawarah dan rasa tepa selira (toleransi), khas budaya masyarakat Trenggalek. Supaya ketegangan ini bisa diredam, masyarakat perlu mengetahui informasi yang jelas terkait aktivitas tambang emas oleh PT SMN.

Berikut kronologi aktivitas tambang emas oleh PT SMN di Trenggalek yang dirangkum dari berbagai sumber. Kronologi dalam tulisan ini memuat informasi profil PT SMN, aktivitas eksplorasi, izin operasi produksi hingga pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Trenggalek.

Profil PT SMN

Menurut data dari situs Minerba One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), direktur PT SMN adalah Ir. H. Gunardi Salam Fairman. Alamat PT SMN ada dua. Pertama, di Jl. Tanjung Mas Raya Business Area Blok B1 No 43 Tanjung Barat, Jakarta 12530. Kedua, di Ruko Golden Madrid I Blok A No. 8 Jl. Letjen Sutopo (lingkar Timur Bsd) Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Dalam rilis dari situs resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur (Jatim), pada awalnya PT SMN mendapatkan izin usaha pada akhir 2005. Luas konsesi yang diberikan pemerintah kepada PT SMN sebesar 30.000 hektare. Proyek tambang emas di Trenggalek dikuasai oleh Arc Exploration Limited (ARX) dengan kepemilikan saham sebesar 95%.

Data kepemilikan saham ARX ini dikonfirmasi oleh Asad Asnawi dalam beritanya di kumparan.com yang berjudul “Tambang Emas yang Bikin Waswas”. Disebutkan bahwa ARX melakukan joint venture bersama PT SMN dengan nilai investasi sebesar $1.000.000 (Rp. 14.306.800.000/empat belas miliar tiga ratus enam juta delapan ratus ribu rupiah).

Seperti yang disebutkan Muhammad Affandi dalam artikelnya di situs selamatkanbumi.com yang berjudul “Trenggalek Project: Penyemaian Benih Penghancuran di Bumi Trenggalek”, ARX adalah sebuah perusahaan berbendera Australia yang dibentuk tahun 1983. ARX memiliki fokus kegiatan pertambangan di Indonesia dan Australia. ARX melakukan kegiatan pertambangannya di sejumlah tempat, yakni: Pulau Jawa (Cibaliung-Banten, Pongkor-Jawa Barat, Tenggalek-Jawa Timur), Nusa Tenggara Barat (Bima), dan Papua (Aisasjur Procet-Papua Barat).

PT SMN Memulai Aktivitas Eksplorasi

Tercatat dalam situs resmi ESDM Jatim, PT SMN mendapatkan izin melakukan aktivitas eksplorasi dari ESDM Jatim dengan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 188.45/715/425.013/2009. Menurut data situs resmi ESDM Jatim, IUP PT SMN memiliki konsesi seluas 29.969 hektare. Luas konsesi itu meliputi Kecamatan Munjungan, Watulimo, Pule, Kampak, Tugu, Suruh, Dongko, Trenggalek, Karangan dan Gandusari.

Pada tanggal 4 Juli 2011, rilis dari situs resmi Bappeda Jatim menyebutkan bahwa ARX membuktikan keberadaan kandungan emas di tiga titik gali. Ketiga titik itu yakni di Suruh, Timahan, dan Kojan. Penggalian di empat lubang dari tiga titik gali tersebut sedalam 910 meter.

Kandungan emas tertinggi ditemukan di lubang keempat yang digali di Dusun Kojan. Kandungan emasnya 11,28 g/t (gram/ton) dan perak 293 g/t pada titik simpang 1,9 meter di kedalaman 50 meter. Serta emas 1,39 g/t dan perak 40 g/t pada titik simpang 1,1 meter di kedalaman 104,2 meter. Pada tahun sebelumnya, kandungan emas juga telah dibuktikan di sejumlah titik gali antara lain Sentul, Buluroto, dan Dalangturu.

Pada tahun 2013, Affandi mencatat, menurut keterangan warga Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, ada segerombolan orang yang mengaku sebagai penyurvei dari PT SMN naik ke beberapa gunung yang mengelilingi Sumberbening, salah satunya Pegunungan Semungklung.

Tanpa melakukan sosialisasi ke masyarakat, gerombolan penyurvei dari PT SMN itu memasang beberapa pita berwarna merah dan pink di kawasan Perhutani dan area pertanian milik warga. Pita-pita tersebut dipasang di 25 titik yang berbeda. Kemudian, mereka memasang beberapa kabel (seperti kabel telepon) sedalam setengah meter di titik-titik yang telah ditandai.

Setelah mengetahui kegiatan dari segerombolan penyurvei tersebut, warga Desa Sumberbening melakukan penolakan. Warga Desa Sumberbening merasa takut kalau aktivitas pertambangan akan menghancurkan lingkungan di Sumberbening.

Penolakan warga Desa Sumberbening malah direspon pihak PT SMN dengan mendatangkan sejumlah alat berat dan beberapa mesin untuk tujuan eksplorasi. Hal itu membuat kemarahan warga yang memuncak. Kemudian, warga melakukan pengusiran terhadap seluruh alat berat milik PT SMN pada Juli 2013.

Pada tahun 2016, Petrus Riski menulis berita di mongabay.co.id yang berjudul “Masyarakat Trenggalek yang Tidak Ingin Ada Tambang Emas di Wilayah Mereka”. Dalam berita berbentuk feature panjang itu, Riski mencatat bahwa survei eksplorasi juga dilakukan PT SMN di Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo. Survei eksplorasi dan pemasangan patoknya tanpa izin warga Desa Dukuh.

Pada Juli 2016, warga Desa Dukuh melakukan aksi tolak tambang di Balai Desa. Warga Desa Dukuh menolak tambang emas karena khawatir lingkungan dan desa tempat tinggal mereka akan rusak serta mengganggu perekonomian warga. Kemudian, warga memasang baliho di sejumlah titik di Desa Dukuh, isinya penolakan tambang emas.

Affandi mencatat, mendapatkan penolakan dari warga, PT SMN tetap melanjutkan kegiatan eksplorasi di beberapa titik lainnya. Titik lain tersebut adalah Jombok, Jati, Gregah, Bogoran, Jerambah, dan Singgahan. Lokasi titik-titik eksplorasi ini tersebar di beberapa kecamatan. Dari penelusuran Affandi, beberapa kecamatan yang diprediksi memiliki kandungan emas tertinggi berada di kecamatan Dongko, Suruh, Pule, dan Kampak.

Kronologi Aktivitas Tambang Emas oleh PT SMN di Trenggalek

Pada 25 Mei 2017, ratusan warga Desa Dukuh melakukan aksi, seperti yang dilansir dari berita yang ditulis Adhar Muttaqin di detik.com dengan judul “Warga Trenggalek Unjuk Rasa Tolak Ekplorasi Tambang Emas”. Kali ini aksi penolakan tambang emas dilakukan di depan DPRD Trenggalek.

Sukaji, anggota DPRD Trenggalek waktu itu, menilai konflik dan penolakan aktivitas ekplorasi potensi tambang emas di Desa Dukuh tersebut diakibatkan oleh kurangnya sosialisasi dari pihak investor kepada warga.

Sementara itu, staf hubungan pemerintah PT SMN, Max Lapian, mengaku perusahannya telah mengantongi izin ekplorasi hingga 2018. Pihaknya membantah telah sewenang-wenang melakukan kegiatan ekplorasi, karena seluruh kegiatan telah mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Izin Produksi PT SMN dalam IUP OP 2019-2029

Pada tahun 2019, Gubernur Jatim memberikan izin produksi tambang emas kepada PT SMN, meskipun mendapatkan penolakan dari kalangan masyarakat. Menurut data dari situs resmi MODI ESDM, PT SMN mendapatkan IUP Operasi Produksi dengan surat nomor P2T/57/15/.02/VI/2019.

PT SMN mendapatkan izin untuk melakukan operasi produksi emas di lahan seluas 12.813 hektare. Kecamatan yang masuk dalam lokasi operasi produksi tersebut, di antaranya Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Tugu, Karangan, Pule dan Suruh. Izin operasi produksi tersebut berlaku sejak 24 Juni 2019 sampai 24 Juni 2029.

Trigus D. Susilo dalam reportasenya di nggalek.co yang berjudul “Tambang di Trenggalek yang Semakin Nyata Mengancam”, mencatat, pemberian rekomendasi Wilayah Pertambangan oleh Bupati Trenggalek dilakukan sebelum IUP OP diterbitkan.

Pada tahun 2019, Bupati Trenggalek dijabat oleh pasangan Emil Elistianto Dardak dan Mochamad Nur Arifin. Saat itu juga terjadi transisi kepemimpinan. Emil memenangkan jabatan Wakil Gubernur Jatim, lalu M. Nur Arifin menggantikan posisi Emil sebagai PLT Bupati. Terkait siapa yang memberikan rekomendasi tersebut, bisa ditanyakan langsung kepada Emil dan Nur Arifin, tulis Trigus.

Perda RTRW untuk Rakyat atau PT SMN?

Pada Oktober 2020, Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) menyoroti penetapan luas lahan karst pada perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang dibahas oleh eksekutif dan legislatif.

Seperti yang dilansir bioztv.id, luasan lahan karst yang ditetapkan Badan Geologi Kementerian ESDM di Trenggalek hanya seluas 4.492 hektare, dan tersebar di lima kecamatan. Data tersebut berbeda jauh dengan luasan yang terdata di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yaitu seluas 53.506 hektare dan tersebar di 13 kecamatan. Berkurangnya lahan karst bisa memuluskan pertambangan emas, karena secara yuridis kawasan karst tidak boleh ditambang.

Pada Desember 2020, Bupati M. Nur Arifin menegaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang baru tidak ada Zona Kawasan Tambang di Trenggalek. Seperti yang dilansir bioztv.id, Bupati M. Nur Arifin menjelaskan, orientasi pengembangan ekonomi Trenggalek lebih mengacu pada ekonomi yang sustainable (berkelanjutan) dan inklusif.

Bupati M. Nur Arifin menjelaskan, pengembangan ekonomi Trenggalek ke depan akan pro terhadap lingkungan. Tidak dimunculkannya peta tambang pada perda RTRW bukan berati seluruh pertambangan akan dilarang, tapi akan diatur secara detail dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pada 4 Maret 2021, Bupati M. Nur Arifin menyatakan penolakannya terhadap rencana eksploitasi tambang emas PT SMN. Dalam berita yang ditulis Ganez Radisa Yuniansyah di jatimtimes.com dengan judul “Bupati Trenggalek Tolak Pembukaan Area Tambang, Pilih Pertahankan Hutan lindung”, Bupati M. Nur Arifin menolak tambang emas karena dalam izin wilayah peta tambang tergolong hutan lindung. Bupati M. Nur Arifin juga menegaskan, meskipun izin tambang dalam peraturan yang baru itu cukup di Pemerintahan Provinsi, Bupati memiliki wewenang pemberian rekomendasi.

Demikian rangkuman kronologi aktivitas tambang emas oleh PT SMN di Trenggalek. Secara hukum, aktivitas tambang emas PT SMN belum sepenuhnya bisa berjalan maupun berhenti total. Hal ini dikarenakan, salah satunya, Perda RTRW Trenggalek masih dalam Proses Pembahasan Dewan. Informasi ini bisa diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Aktivitas tambang emas, pro dan kontra dari masyarakat akan berlanjut di hari-hari ke depan. Setidaknya, dengan mengetahui informasi yang jelas terkait aktivitas tambang emas oleh PT SMN, ketegangan dari pro dan kontra di kalangan masyarakat bisa diredam serta disikapi dengan ketenangan, mengedepankan musyawarah dan rasa tepa selira (toleransi), khas budaya masyarakat Trenggalek.

Sumber Kronologi:

  1. https://modi.minerba.esdm.go.id/portal/detailPerusahaan/7160?jp=1
  2. http://bappeda.jatimprov.go.id/2011/07/04/tambang-emas-trenggalek-kembali-terbukti/
  3. https://kumparan.com/wartabromo/tambang-emas-yang-bikin-waswas-1tQNcYGmxVX/full
  4. https://selamatkanbumi.com/id/trenggalek-project-penyemaian-benih-penghancuran-di-bumi-trenggalek/
  5. http://esdm.jatimprov.go.id/esdm/attachments/article/46/PERTAMBANGAN%20-%20Data%20Produksi%20dan%20Tenaga%20Kerja%20(TK)%20IUP%20Mineral%20Logam.pdf
  6. https://www.mongabay.co.id/2016/11/24/masyarakat-trenggalek-yang-tidak-ingin-ada-tambang-emas-di-wilayah-mereka-bagian-2/
  7. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3512194/warga-trenggalek-unjuk-rasa-tolak-ekplorasi-tambang-emas
  8. https://modi.minerba.esdm.go.id/portal/historyPerizinanPerusahaan/7160?jp=1
  9. https://nggalek.co/2016/11/29/tambang-dan-konflik-masyarakat-akar-rumput/?amp
  10. https://www.bioztv.id/news/2020/10/16/curiga-ada-kepentingan-tambang-emas-art-soroti-lahan-karst-pada-ranperda-rtrw-trenggalek/
  11. https://www.bioztv.id/news/2020/12/28/perda-rtrw-baru-tidak-ada-zona-kawasan-tambang-di-trenggalek/
  12. https://jatimtimes.com/baca/236872/20210304/123600/bupati-trenggalek-tolak-pembukaan-area-tambang-pilih-pertahankan-hutan-lindung
  13. https://tataruang.atrbpn.go.id/protaru/RtrwT52/View/1033

Artikel Baru

Artikel Terkait