Samar-samar saya mendengar rerasan mengenai ”Dewan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek” yang tampaknya sudah mengembrio dan mendesak-desak untuk segera dilahirkan. Terlepas bahwa telah diamanatkan, disarankan, atau diperbolehkan oleh UU (Pemajuan Kebudayaan), keberadaannya sungguh penting mengingat tujuan bernegara kita seperti dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945. Dan jangan lupakan pula seruan yang menjadi bagian dari lirik lagu kebangsaan kita, ”Bangunlah jiwanya, bangunlah raganya…”
Saya sebenarnya lebih memilih sebutan tinggi atau rendah untuk kebudayaan, untuk peradaban. Sebab, sesuatu yang dianggap ketinggalan zaman bisa bernilai budaya lebih tinggi daripada yang kekinian. Membungkus makanan menggunakan daun adalah sesuatu yang bisa dianggap ketinggalan zaman di masa sekarang ketika kebanyakan orang lebih memilih menggunakan plastik. Padahal, jelas orang yang menggunakan daun untuk membungkus makanan jauh lebih beradab daripada mereka yang menggunakan plastik.
Tetapi, UU No 5 Tahun 2017 itu telanjur dinamai sebagai Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, bukan Undang-Undang Peninggian Kebudayaan. Maunya berjalan jauh, maju, horisontal. Bukan vertikal. Maka, sepuluh hal yang dijadikan objek pemajuan kebudayaan itu: tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olah raga tradisional pun tampaknya dipilih yang sekiranya dengan sentuhan kreativitas tertentu berpotensi menjadi komoditas yang laku di pasaran dunia? Boleh jadi memang benar begitu.
Tetapi, bagaimana halnya dengan sifat buruk manusia Indonesia (Mochtar Lubis, Manusia Indonesia, 1977): munafik, enggan bertanggung jawab, feodalistik, percaya takhayul, berwatak lemah (kurang disiplin, kurang teguh pendirian, mudah menyerah menghadapi kesulitan), boros, kurang menghargai waktu, kurang percaya diri-? Bukankah itu persoalan-persoalan kebudayaan bangsa yang mendesak untuk ditangani sekarang ini?
Orang bisa berdebat panjang, karena ini sudah sampai di wilayah penafsiran. Dan perdebatan semacam itulah yang justru diperlukan. Forum diskusi dan perdebatan justru harus banyak dibuka untuk mendapatkan mutiara-mutiara gagasan yang bagus untuk diimplementasikan menjadi tindakan.
Termasuk gagasan untuk membentuk Dewan Kesenian Kabupaten Trenggalek, sebaiknya baru dieksekusi setelah melalui pertengkaran/adu gagasan yang panjang. Tindakan terburu-buru hanya akan menimbulkan banyak masalah di kemudian hari.
Janganlah hanya karena melihat kabupaten/kota tetangga sudah memiliki dewan kebudayaan lalu merasa tertinggal dan kebelet untuk membentuk dan memilikinya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Lalu, dengan langkah tegap ber-studi banding (?) atu berguru, atau apalah istilahnya, ke Yogyakarta. Memang, Yogyakarta adalah provinsi di Indonesia yang pertama-tama memiliki dewan kebudayaan. Akan tetapi, konon pada awalnya juga tidak gampang menunjukkan eksistensianya, sampai kemudian turun danais (dana keistimewaan) yang membuatnya berkibar dan meneguhkan kewibawaannya di bidang kebudayaan.
Ada Uangnya
Maka, menurut hemat saya, untuk menjamin dewan kebudayaan di mana pun bisa berjalan atau berkiprah sesuai harapan, pertama-tama harus dipastikan (bakal) ada uang atau jelas sumber dananya.
Saya bertanya dan ChatGPT menjawab bahwa Dana Keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta itu dikucurkan pertama kali pada tahun 2013 senilai Rp231 milyar dan semakin meningkat setiap tahunnya, sehingga penerimaan tertinggi terjadi pada tahun 2024 senilai Rp1,42 triliun. Karena ada program efisiensi anggaran dari pemeritah pusat, nilai danais tahun 2025 turun dari tahun sebelumnya menjadi Rp1 triliun.
Dengan keistimewaan di bidang pendanaan itu pula, misalnya, pemenang lomba naskah novel berbahasa Jawa di Yogyakarta bisa menerima hadiah senilai Rp50 juta (dipotong pajak), sementara di provinsi lain rata-rata hanya memperoleh Rp10 juta.
Sekarang bisa dicatat bahwa sebelum membentuk atau mendirikan dewan kebudayaan di Trenggalek, pastikan dulu ada atau tidak ada sumber dananya. Kalau ada berapa nilainya, dan beri uraian alokasi penggunaannya. Bagaimana halnya jika tidak ada dana, tetapi tetap bersikukuh mau membentuk dewan kebudayaan? Sebaiknya buat saja komunitas swadaya (sepertinya sudah ada, ya?) dan buatlah program-program yang bisa ’dijual’ tidak hanya ke pemerintah, melainkan juga ke swasta. Belakangan, seturut diberlakukannya UU Pemajuan Kebudayaan, banyak dana dari pemerintah pusat yang dapat diakses oleh komunitas-komunitas seni/budaya, bukan hanya sampai tingkat kabupaten/kota, melainkan juga sampai ke kecamatan-kecamatan, bahkan ke desa-desa.
Untuk lembaga berupa komunitas yang swadaya itu, sebaiknya hindari penggunaan nama/istilah ’dewan’ sebab anda tidak (perlu) memiliki lembaga sandingan seperti DPRD – Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan dengan Dinas Pendidikan, dan seturutnya.
Punya Kantor Sendiri
Dewan Kebudayaan sebaiknya memiliki ruang (kantor)-nya sendiri dengan fasilitas antara lain: ruang pertemuan, ruang untuk pengurus harian dengan satu set meja-kursi-komputer untuk setiap orang, toilet, dan lain-lain yang memungkinkan roda kepengurusan bisa dijalankan dengan lancar. Prinsipnya adalah, berusahalah untuk tidak nebeng di perkantoran pemerintah sehingga tidak terkesan tersubordinasi oleh pemerintah (dinas) yang terkait.
Independensi juga harus dijaga dengan mengatur hingga mereka yang memiliki baju seragam dinas (ASN, PNS, ABRI, POLRI) tidak masuk ke dalam kepengurusan (pengurus harian). Ingatlah bahwa salah satu tugas pokok dewan (kebudayaan) adalah memberikan rekomendasi, usulan, atau bahan pertimbangan untuk sesuatu atau beberapa hal terkait program-program pemerintah di bidang kebudayaan. Maka, coba bayangkan, seandainya seorang bupati atau wakil bupati adalah juga ketua dewan kebudayaan: bagaimana ia bisa mbisiki dirinya sendiri?
Lahan yang Siap
Sebelumnya, Trenggalek sudah memiliki dewan kesenian entah sudah berapa periode kepengurusan hingga sekarang. Tetapi, menurut kacamata saya, semuanya gagal, termasuk ketika saya jadi ketua umumnya. Soal kegagalan atau keberhasilan ini juga bisa diperdebatkan berdasarkan ekspektasi masing-masing orang terhadap keberadaan dewan kesenian. Ada yang melihat pertunjukan besar, pentas seni ini, itu, dan ketua atau pengurus bisa cari dana sendiri walau pun dana dari pemerintah kurang atau bahkan tidak ada sebagai keberhasilan. Tetapi, saya lebih melihat iklim berkesenian yang bagus sebagai penanda positif. Sejarah kegagalan Dewan Kesenian Kabupaten Trenggalek penting untuk diketahui, diingat, untuk tidak menimpa dewan berikutnya.
Berikut ini, saya punya beberapa catatan yang membuat saya berani menyatakan bahwa hingga saat ini iklim berkesenian di Trenggalek belum juga membaik. Ingat, saya berbicara mengenai iklim-nya, bukan kesenian-nya. Kreativitas memang bisa saja tumbuh di lahan yang tandus. Tetapi, teori itu seharusnya tidak memberi ruang pembelaan bagi pemangku kepentingan yang membiarkan atau bahkan melakukan hal-hal yang membuat lahan semakin tandus.
Syahdan, sebuah desa membeli seperangkat alat musik, gamelan, dan menjadikannya semacam benda pusaka dan menyimpannya di suatu tempat yang dirasa jauh dari jangkauan sebuah komunitas seniman (pengrawit) yang pernah memintanya. Komunitas pengrawit itu dengan gamelan seadanya, pernah secara rutin menggelar latihan dua kali dalam sepekan. Ketika gamelan yang biasa digunakan semakin aus dan tidak bisa lagi digunakan, berhentilah kegiatan latihan rutin itu.
Beberapa kawan dari seni rupa sering mengeluhkan betapa susahnya untuk sekadar menggelar pameran di Kabupaten Trenggalek. Tentu bukan berarti di Trenggalek tidak ada pameran lukisan. Tetapi, berapa kali pameran itu digelar dalam setahun? Acara sastra, pentas tari, dan musik di kalangan pelajar bisa beberapa kali dalam setahun. Seberapa sering digelar pameran seni rupa di kalangan pelajar, di Trenggalek?
Kesenian jaranan Turanggayaksa adalah salah satu karya seni yang menurut saya tumbuh di ladang yang tandus itu. Saya sering lewat di depan sanggar budaya yang berdekatan dengan Kantor Kecamatan Dongko, dan melihat kondisinya yang, untuk ukuran sebuah sanggar yang melahirkan karya seni dengan pengakuan sebagus itu, sangat menyedihkan. Yang membuat saya semakin sedih justru ketika mendengar selentingan bahwa di Kecamatan Dongko akan dibangun Monumen Turanggayaksa (?).
Boleh saja wong Dongko merasa bangga dengan adanya monument itu nantinya, tetapi bagaimana jika mereka melihat sanggar yang melahirkan, dan bahkan salah seorang penciptanya. Pak Muan, yang kini menjalani hari tua-nya ’sendirian’?
Masih ada yang lebih menyedihkan lagi. Pada suatu waktu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengirim delegasi kesenian (jaranan Turanggayaksa) ke Jepang. Jumlah personalnya belasan orang, saya tidak tahu persisnya berapa. Yang saya tahu adalah: di antara belasan personal dalam delegasi itu tidak ada nama pencipta atau kreator Turanggayaksa: Pamrih, Muan. Saya sempat mengadukan perihal ini ke bupati pada waktu itu, dan jawabannya: akan dipertimbangkan untuk diajak pada kesempatan mendatang. Dan kesempatan itu tidak juga datang sampai Pak Pamrih meninggal. Kini tinggal Pak Muan ’seorang diri’ kalau pun mau diajak ke mana pun mungkin sudah aras-arasen. Tetapi, jika Monumen Turanggayaksa itu nanti benar segara dibangun, ia akan dapat menatapnya entah dengan perasaan seperti apa.
Orang lain sepertinya tidak begitu mempermasalahkan perihal tidak diajaknya Pak Pamrih dan Pak Muan ke Jepang sekian tahun lalu itu. Tetapi, bagi saya itu persoalan besar. Di manakah letak keberadaban-nya? Itulah dosa besar di bidang kesenian yang pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Apakah sampeyan tahu, ritus pertobatan macam apa yang kira-kira bisa menebusnya? Yang saya tahu hanya, di sinilah pentingnya sampeyan segera membentuk Dewan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek untuk menjamin tidak terulangnya tumindak duraka seperti yang pernah menimpa Pak Pamrih dan Pak Muan. Jika jaminan seperti itu tidak bisa sampeyan berikan, arep nggo blangkrah apa dewan kebudayaan? Aluwung ora ritek!.


