Dunia perkuliahan adalah salah satu jenjang pendidikan setelah masa SMA. Dunia perkuliahan agak berbeda dengan pendidikan saat di SMA. Karena saat kuliah kita dihadapkan langsung pada masalah yang berkaitan dengan jurusan yang dipilih. Tentu dari segi biaya pendidikan lebih mahal dibandingkan saat SMA.
Dalam hal biaya, bagi yang kurang mampu atau terlalu berat dalam membayar biaya kuliah, ada beberapa opsi agar mendapat bantuan dana. Adapun beberapa opsinya: mahasiswa harus menjadi pintar dan berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik; menjaga nilai IPK setinggi-tingginya agar bisa mendapatkan keringanan uang kuliah tunggal; dan yang menjadi unggulan adalah, progam dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia yang pada tahun ini dianggarkan sebesar 9,9 triliun rupiah.
Setiap bentuk bantuan dana kuliah untuk mahasiswa tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan ada konsekuensi yang harus disetujui oleh mahasiswa penerima. Dalam persetujuan mahasiswa dengan pihak yang memberi dana ada perjanjian tertulis yang harus ditandatangani mahasiswa dan biasanya di atas materai. Isi perjanjian tersebut ada poin yang mengatur hak-kewajiban bagi mahasiswa yang mendapatkan bantuan.
Dalam salah satu poin berisi, jika mahasiswa penerima bantuan harus mengikuti kegiatan dari kampus dan kegiatan yang dimaksudkan tidak disebutkan lebih rinci. Kita mengira jika kegiatan yang dimaksudkan adalah berkuliah dengan disiplin. Namun nyatanya tidak hanya demikian, mahasiswa cenderung dituntut untuk mengabdi kepada kampus. Entah itu harus bergabung organisasi mahasiswa atau ikut unit kegiatan mahasiswa dan nama besar kampus bisa dilambungkan.
Dengan aturan tersebut mahasiswa bisa menjadi lebih baik dan berkembang yang pada akhirnya dana bantuan tersebut tidak menjadi sia-sia. Namun di sisi lain, kita harus tetap bersikap skeptis jika ada beberapa pihak yang memanfaatkan si mahasiswa menjadi suruhan atau untuk membantu urusannya dengan embel-embel pengabdian dan tanggung jawab. Mahasiswa seolah tidak mempunyai pilihan dan hanya bisa mengikuti semua keinginan atasan.
Dari beberapa orang yang saya temui dan informasi yang saya dapat mengatakan bahwa mereka terpaksa mengikuti kehendak kampus atau pihak yang memberi mereka dana bantuan dan mau tidak-mau mereka diharuskan mau. Pernah suatu ketika saat kampus sedang sibuk-sibuknya mengurusi urusan yang harusnya diurus pihak kampus malah melibatkan mahasiswanya. Dalam beberapa hari mereka berangkat pagi lalu pulang saat sore di luar kewajiban mereka untuk belajar. Dan itu terjadi dalam hampir satu minggu. Entah mendapat intensitas biaya transportasi atau tidak, namun saya berharap mereka mendapatkan.
Mungkin dalam hati mereka juga mengalami dilema. Menerima bantuan tapi diperlakukan demikian, namun kalau menolak bisa-bisa hak untuk mendapatkan bantuan pendidikan malah ditarik.
Beberapa menerima dengan ikhlas dan beberapa juga menerima dengan berat hati. Dari kedua ‘kubu’ tersebut memiliki sebuah alasan yang sangat bijak: membantu orangtua dan meringankan beban mereka. Karena hal seperti ini jarang dimiliki oleh mahasiswa lain.
Saya sangat berhutang budi pada mereka, karena telah mau (meski ada yang terpaksa) mengisi kekosongan organisasi sehingga saya bisa berkuliah. Di luar itu, saya tidak terima jika kawan-kawan mahasiswa beasiswa atau apa pun itu menjadi pembantu kampus.
Semoga mereka senantiasa berbahagia, dimudahkan jalannya, bisa mewujudkan impiannya, dan menjadi manusia seutuhnya. Lalu kampus bisa berbenah terkait hal ini.
Catatan:
Tulisan ini merupakan hasil dari obrolan dengan mahasiswa yang dibantu untuk mendapatkan biaya kuliah entah itu KIP, bidik misi, dan lain-lain yang mempunyai perjanjian yang mengikat. Dalam salah satu isi perjanjian mengatakan jika mahasiswa yang bersangkutan berkewajiban dalam mengikuti kegiatan instansi/kampus.
Kegiatan yang dimaksud sebenarnya tidak dijelaskan lebih rinci dalam isi perjanjian tersebut. Akan ada pemberitahuan lebih lanjut setelah mahasiswa terkait telah menandatangani isi perjanjian tersebut di atas materai.
Ada yang setelah menandatangani perjanjian tersebut diharuskan untuk aktif di salah satu organisasi dan unit kegiatan mahasiswa; entah apapun itu jenis kegiatannya bisa lebih beragam.