Dari Aktivitas Mata-Mata ke Rukun Tetangga

Siapa pihak pertama yang biasanya kita kontak saat meminta surat pengantar ke desa, guna mengurus keperluan administratif menikah, hendak bikin kartu keluarga atau pindah rumah (domisili)? Tidak lain, adalah Bapak Ketua RT. Ketua RT selalu menjadi orang di tangga pertama yang kita hubungi, saat hendak mendaftarkan tetek-bengek urusan administratif pada negara, juga tempat bertanya semua urusan informasi administratif di desa.

Saking akrabnya kita dengan struktur administrasi di tingkat paling bawah ini, sampai-sampai kita menganggap tugas utama Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah membuat urusan administratif penduduk menjadi lancar. Sebab, seringnya kita terhubung dengan Ketua RT, paling banter ya karena urusan tersebut. Padahal tugas Ketua RT sebenarnya bisa jadi jauh lebih berat, seperti bertanggung jawab menjaga situasi masyarakat di sekitar rumahnya agar kondusif serta membuat lingkungan sosial—dengan berbagai situasinya itu—menjadi terkendali. Alih-alih sekadar membuat urusan administratif penduduk cepat kelar.

Bisa dikatakan, selain berhak membuat aturan sekaligus memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan yang sudah disepakati di antara warga, ketua RT adalah jembatan penghubung pertama, dalam setiap urusan administrasi kependudukan, antara warga negara dengan negaranya.

Kalau kita lacak dari zaman desa-desa kuno di Jawa, sepertinya belum pernah ditemukan data sejarah bentuk administrasi model RT atau RW ini. Sistem administrasi terkecil di tingkat paling bawah teritori kerajaan hanya-lah dukuh dan desa (atau barangkali konfigurasinya). Agak berbeda misalnya, saat membicarakan kultur gotong-royong, yang memang kalau dilacak punya akar sejarah panjang. Datanya bisa ditelisik melalui catatan-catatan epigrafi: kajian prasasti. Lalu, dari mana sebetulnya asal-usul satuan administrasi terkecil dalam konteks teritorial negara-kebangsaan (nation state) modern tersebut?

Sistem Rukun Tetangga memang baru diperkenalkan secara masif sejak serdadu Jepang mendarat di Indonesia (1942-1945) di masa genting Perang Dunia II. Satuan terkecil ruang teritorial ini pertama kali diperkenalkan oleh Angkatan Darat Jepang, tahun 1944. Sistem RT dan RW (dulu bernama Rukun Kampung [RK]) dinilai Jepang berguna diterapkan di Jawa demi kepentingan menghadapai situasi perang. Jepang mulanya menginisiasi pengelompokan warga/masyarakat dalam satuan kecil ini sebagai agenda membantu memperlancar tugas-tugas pasukannya dalam menjaga ketertiban, memungut pajak, mengendalikan masyarakat hingga kepentingan mendapatkan tenaga kerja (Jan Newberry, 2013: 41).

Rukun Tetangga (RT) asal-usulnya ditangkarkan dari konsep goningumi di Jepang. Goningumi adalah konsep pengelompokan masyarakat terdiri dari lima (5) hingga sepuluh (10) rumah tangga keluarga (satu KK). Goningumi lantas berganti nama menjadi tonarigumi (istilah yang berarti kelompok lingkungan). Ada sekitar sepuluh rumah tangga untuk satu tonarigumi, dan pada setiap 10 hingga 20 tonarigumi akan terbentuk sebuah burakukai (himpunan desa) untuk wilayah perdesaan; dan chonaikai (himpunan lingkungan) di lingkup wilayah perkotaan. Kata Newberry, yang mengutipnya dari Sullivan, barangkali organisasi sel inilah yang melahirkan gambaran dan model kehidupan bertetangga zaman desa-desa klasik di Jepang.

Kehidupan bertetangga ala desa-desa klasik di Jepang ini, di antaranya, memuja kearifan: “Teman terbaik adalah para tetangga di kanan-kiri serta tiga tetangga di depan rumah.” Konsep tersebut hingga di zaman modern masih digunakan di beberapa wilayah di Jepang. Dan, dalam situasi perang, ungkapan tersebut seperti menemukan momen pentingnya, bahwa di atas segala-galanya, prinsip kedekatan dan kepercayaan adalah kunci.

Kelompok-kelompok rumah tangga di desa yang berdekatan semacam itu menurut berbagai sumber penelitian sudah ada sejak lama di Jepang, juga di Cina, sebagai pola dasar struktur administrasi teritorial di sana. Baru disusul kemudian di Jawa, dan di Indonesia pada umumnya.

Pembagian rumah tangga ke dalam kelompok-kelompok kecil ini bukan hanya dimaksudkan sebagai urusan penghitungan dan pengendalian (faktor demografi), tetapi yang paling mendesak—ini juga mula-mula tujuan diperkenalkannya di Jawa masa Jepang—untuk menyebarkan informasi dengan cepat, tepat dan saling melindungi (kepentingan mengantisipasi penyusupan mata-mata). Sebab, dengan hanya 5 hingga 10 rumah, maka satu sama lain akan semakin mudah menghapal dan saling mengenali (mengidentifikasi) kalau-kalau ada penyusup membaur (Jan Newberry, 2013: 41).

Menurut Lombard dalam Nusa Jawa: Silang Budaya jilid II, pada mulanya sistem RT dan RW adalah satuan keamanan dan pengawasan bersama. Sistem ini memungkinkan suatu pengawasan ketat dari penduduk, dengan model yang berkotak-kotak (terkelompok). Kendati tujuan awalnya adalah pertahanan sipil, ternyata sistem ini efisien sebagai semacam pengawasan politis: seperti yang baru disadari, ketika terjadi kontrol identitas yang dilakukan sesudah peristiwa coup d’etat 1965 (Lombard, 2005: 278). Intinya selain karena kepentingan teknis seperti ketertiban, sensus dan lain-lain, tonarigumi (RT/RW) dibentuk mula-mula juga karena alasan spionase (kepentingan memata-matai).

Tapi menurut catatan Lombard, masih dalam Nusa Jawa: Silang Budaya, dengan mengutip penelitian J. Gernet, konsep dan embrio pengelompokan masyarakat model RT/RW itu sebetulnya sudah ada di Jawa sejak lama, yakni sejak masa kejayaan Kota-Kota Pesisir di pantai utara Jawa. Sebab terdapat beberapa petunjuk bahwa sejak akhir abad ke-16, Kota-Kota Pesisir ini ditata berdasarkan suatu bentuk “kotak-kotak”.

Kisah pelayaran pertama kolonial Belanda, mencatat bahwa Kota Banten terbagi menjadi beberapa bagian, di setiap bagian ditempatkan seorang Priagung untuk menjaganya pada masa perang, saat ada kebakaran serta beberapa musibah lain. Masing-masing pengelompokan ini memiliki pagar yang terpisah agak jauh dari yang lain.

Ringkasnya, kota-kota tersebut masih dibagi menjadi beberapa wilayah yang masing-masing dipimpin oleh Priagung, yang tugasnya membuat laporan terperinci mengenai segala sesuatu yang terjadi di lingkungan teritorialnya kepada Yang Dipertuan atau kepada mereka yang memberinya mandat (Lombard, 2005: 474). Persis seperti yang dilakukan oleh Ketua RT atau RW di masa sekarang.

Artikel Baru

Artikel Terkait