Masyarakat Trenggalek, khususnya bagian kota, tentu familiar dengan bangunan mungil nan artistik di tengah Kota Karangan. Ya, bangunan tersebut adalah Rumah Coklat. Dipermaklumkan sebagai ikon pembangunan agroindustri di Kabupaten Trenggalek. Rumah produksi bagi makanan/minuman olahan berbahan coklat itu dirintis sejak 8 tahun lalu secara bertahap sampai keadaannya yang bisa kita lihat sekarang.
Launching yang gegap gempita 2 tahun lalu mengiringi harapan akan bangkitnya industri olahan coklat di Trenggalek dan hilirisasi potensi tanaman coklat yang memang cukup besar di kabupaten ini, terutama Kecamatan Pule, Karangan, Suruh, Durenan, Dongko, Bendungan dan Tugu. Tidak kurang 4.104,51 Ha luas tanaman kakao di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek dengan produksi 1.171,90 ton per tahun. Dan melibatkan 28.200 rumah tangga pertanian, tertinggi di Jawa Timur.
(Awalnya) digagas sebagai inkubator bisnis, Rumah Coklat diharapkan menjadi pendorong semakin tumbuhnya industri food and beverage berbahan utama coklat lokal. Berbarengan dengan pertumbuhan industri pengolahan makanan dan minuman yang sedang menggeliat, dengan pertumbuhan sekitar 9% di atas pertumbuhan ekonomi daerah yang hanya 4 – 5 %. Rumah Coklat diharapkan juga dapat merangsang peningkatan mutu kakao, baik pada tahap on-farm maupun pasca panen.
Ini dapat dipahami, karena hampir separuh cita rasa makanan-minuman berbahan utama coklat, ditentukan dari kualitas buah coklat dan pengolahan pasca panennya. Pendeknya, keberadaan Rumah Coklat ibarat pisau bermata dua: satu menyasar pada petani kakao dan lainnya pada industri pengolahannya. Karena itu, menurut hemat kami, dua tujuan mulia tersebut harus didukung oleh organisasi kelembagaan yang andal.
Bentuk organisasi yang jelas sejalan dengan tujuan, tidak menyalahi pedoman pendirian organisasi kelembagaan lingkup pemerintah daerah (karena didanai dari anggaran pemerintah) pada gilirannya akan memudahkan menyusun program kerja, menetapkan target kinerja serta mengukur keberhasilan (atau kegagalannya). Dan yang lebih penting, pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan ke publik.
Dalam kolom yang terbatas ini, saya pribadi lebih memberi perhatian pada bentuk organisasi kelembagaan Rumah Coklat, sebab bagaimanapun ia didanai oleh anggaran pemerintah daerah (baca : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Karena itu, organisasi kelembagaannya mesti sejalan dengan pedoman pembentukan organisasi kelembagaan di lingkup pemerintah daerah, demikian juga tata kelolanya. Organisasi dan kelembagaan yang sesuai dengan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) organisasi pemerintah daerah, akan menjamin tata hubungan kerja yang baik dan pengelolaan resources yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam organisasi yang jelas eksistensinya dan sehat manajemennya, jaminan atas tercapainya tujuan dan sasaran organisasi akan dapat diwujudkan.
Organisasi dan Kelembagaan Lingkup Pemerintah Kabupaten
Ihwal organisasi perangkat daerah (OPD) secara rigid diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembentukannya didasarkan atas berbagai hal, yaitu: urusan yang menjadi kewenangan, intensitas dan potensi, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Ada 6 bentuk organisasi kelembagaan di lingkup pemerintah daerah, yaitu: sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan. Mereka menjalankan kewenangan pemerintah daerah, baik dalam Urusan Pemerintahan Wajib maupun Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib meliputi pelayanan dasar berupa pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sosial.
Sementara yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi urusan tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan. Urusan Pemerintahan Pilihan, terdiri atas kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian dan transmigrasi.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, OPD dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang secara organisatoris berada di bawah dinas atau badan daerah. Pembentukannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Daerah. UPT adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah. Tugas Teknis Operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat, sedang tugas teknis penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
Pembentukan UPT harus memenuhi berbagai kriteria antara lain penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat yang berlangsung secara terus menerus, memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan dan tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana, tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi serta memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tersebut. Selain itu pembentukan UPT Kabupaten juga harus dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur yang dengan dokumen kajian akademis perlunya pembentukan unit pelaksana teknis dan analisis rasio belanja pegawai.
Selanjutnya dalam upaya meningkatkan daya saing nasional perlu ditumbuh-kembangkan wirausaha baru yang tangguh, kreatif, dan profesional. Pemerintah juga dapat memfasilitasi pembentukan lembaga inkubator wirausaha. Inkubator wirausaha merupakan wahana yang efektif untuk menumbuh-kembangkan jiwa kewirausahaan, kemampuan, jejaring, dan wawasan berusaha. Pembentukan inkubator wirausaha secara teknis diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha.
Inkubator kewirausahaan adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap Peserta Inkubasi (Tenant), yaitu suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh Inkubator Wirausaha kepada Peserta Inkubasi (Tenant). Lembaga inkubator wirausaha juga harus memenuhi NSPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 24/Per/M.Kukm/Ix/2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha.
Awalnya organisasi dapat dibedakan menjadi organisasi publik dan organisasi bisnis. Yang pertama menghasilkan barang dan jasa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sedang yang kedua menghasilkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan. Barang dan jasa publik mudah dibedakan dari barang privat karena barang publik bersifat non-rivalry dan non-excludable dan sebaliknya untuk barang privat. Dalam perkembangannya, sejalan dengan penyediaan barang dan jasa yang semakin beragam dan kompleks, dikenal quasi-public good and services dan quasi-privat good and services untuk jenis barang atau jasa yang memiliki karakter campuran. Hal ini juga diikuti dengan organisasi penyelenggaranya.
Jonathan R Tompkins dalam bukunya Organization Theory and Public Management (2005) misalnya, membedakan organisasi atas berbagai bentuk, yaitu: swasta penuh, perusahaan swasta dengan sebagian pemilikan saham oleh pemerintah, kerjasama joint venture swasta dan pemerintah, sarana publik yang dioperasikan swasta contohnya kereta-api, perusahaan swasta yang diatur pemerintah contohnya perusahaan obat-obatan atau farmasi, rumah sakit dan sekolah swasta; sementara pekerjaan dengan sistem kontrak, misalnya pengadaan barang untuk suatu badan pemerintah, atau penyediaan jasa-jasa tertentu, perusahaan publik monopoli atau tanpa kompetisi misalnya perusahaan listrik (PLN), perusahaan air minum dan sarana milik publik atau masyarakat seperti gedung olah raga, gedung kesenian, museum, perpustakaan, sarana rekreasi umum, dan lain sebagainya.
Bentuk dan struktur organisasi dalam lingkup pemerintah daerah yang lain adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembentukannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah.
BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang Baik. BUMD dibentuk dengan peraturan daerah. Bersambung…
Bagian Ke-2: Quo Vadis Rumah Coklat (2)