Kronologi Aktivitas Tambang Emas di Trenggalek: Versi Studi AMDAL PT SMN

Pembicaraan tentang tambang emas di kalangan masyarakat Trenggalek terus berlanjut hinggga hari ini. Ketegangan dari pro dan kontra di kalangan masyarakat tetap perlu disikapi dengan ketenangan, musyawarah dan rasa tepa slira (toleransi), khas budaya masyarakat Trenggalek.

Maka dari itu, tulisan ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi berdasarkan dokumen Studi AMDAL Kegiatan Pertambangan Emas DMP oleh PT Sumber Mineral Nusantara di Kabupaten Trenggalek.

Pemenuhan hak masyarakat atas informasi penting supaya masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait aktivitas tambang emas di Trenggalek. Tulisan ini juga menjadi informasi pelengkap dari tulisan sebelumnya tentang “Kronologi Aktivitas Tambang Emas oleh PT SMN di Trenggalek”.

Awal Aktivitas Tambang Emas dan Proses Perizinannya

Menurut dokumen Studi AMDAL, Kegiatan Pertambangan Emas DMP oleh PT Sumber Mineral Nusantara di Kabupaten Trenggalek, PT SMN merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Emas dan Mineral Pengikutnya (DMP). Dalam dokumen Studi Amdal itu, disebutkan bahwa Project Leader (Pimimpin Proyek) tambang emas PT SMN adalah Ir. Sukmandaru Prihatmoko.

Sebelum dikelola oleh PT SMN, eksplorasi regional telah dilakukan oleh PT ANTAM dengan melakukan pemetaan geologi, prospeksi geokimia sungai, dan pemboran pandu (scout drilling). Pemetaan pendahuluan (reconnaissance) oleh ahli geologi ANTAM untuk mengidentifikasi mineralisasi emas pada daerah prospek Sentul-Buluroto.

Pada 28 Desember 2005, PT SMN melakukan kegiatan tahap eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 702 tahun 2005 dengan area eksplorasi seluas 17.586 hektar (ha).

Pada Triwulan 1 tahun 2006 hingga pertengahan tahun 2014, PT SMN melakukan kegiatan eksplorasi berupa pemetaan geologi/mapping dan pengambilan contoh batuan, pasir, dan tanah untuk dianalisa di laboratorium, survei geofisika dan pemboran pandu. Dari kegiatan eksplorasi ini, PT SMN menemukan 9 lokasi prospek, yaitu Sentul-Bulutoro, Singgahan, Jerambah, Torongan, Ngerdani, Bogoran, Timahan, Sumberbening dan Dalang Turu.

Survei geofisika berupa penelitian ground magnetic dan geolistrik, kemudian dilanjutkan dengan pemboran pandu sebanyak 9.223 meter pada seluruh wilayah prospek PT SMN. Pemboran pandu sebanyak 3.200 meter diantaranya dilakukan di prospek Sentul-Bulutoro untuk mengetes singkapan urat kuasa yang tersingkap di area prospek tersebut. Tujuan lain dari aktivitas ini adalah untuk mendapat area prospek baru di wilayah IUP PT SMN.

Pada 14 Desember 2007, Bupati Trenggalek memberikan perpanjangan dengan perluasan eksplorasi emas DMP berdasarkan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor: 188.45/466/425.012/2007 dengan luas 30.044 ha.

Pada 2 November 2009, Bupati Trenggalek melakukan penyesuaian izin menjadi IUP melalui Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor: 188.45/715/425.013/2009 tentang Persetujuan IUP Eksplorasi Emas DMP dengan luas 30.044 ha. Keluarnya penyesuaian izin ini didasari oleh terbitnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada 31 Agustus 2012, PT SMN menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dan mendapatkan rekomendasi dengan Nomor: 660.1/335/406.040/2012

Pada 3 Desember 2012, Bupati Trenggalek menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.45/963/406.004/2012 tentang Perubahan Luas Wilayah IUP menjadi 29.969 ha.

Pada 28 Mei 2013, Bupati Trenggalek memberikan perpanjangan IUP kepada PT SMN melalui Surat Keputusan Nomor: 188.45/962/406.004/2013 yang masa berlakunya hingga 2 November 2016.

Pada 22 Maret 2016, Gubernur Jawa Timur memperpanjang IUP Eksplorasi melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor P2T/70/15.01/III/2016 tentang Perubahan Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi a.n PT Sumber Mineral Nusantara. Perpanjangan ini dikeluarkan Gubernur Jawa Timur dikarenakan pengalihan kewenangan dari Bupati ke Gubernur berdasarkan diberlakukannya Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2015.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Eksplorasi tersebut adalah 29.969 ha dan berlaku hingga 2 November 2018. Area tersebut, secara administrasi mencakup 9 wilayah kecamatan di Kabupaten Trenggalek, yang meliputi Kecamatan Tugu, Karangan, Suruh, Pule, Gandusari, Dongko, Kampak, Munjungan dan Watulimo.

Pada tahun 2016, PT SMN melakukan pemboran inti dilanjutkan pada daerah prospek Sentul-Bulutoro.

Pada Mei 2016, total kedalaman pemboran yang dilakukan PT SMN mencapai 2.745 meter dari 18 titik bor. Pada periode ini, dilakukan juga pemetaan geologi semi detil, survei ground magnetic sepanjang 11 lintasan (16,9 km), percontohan tanah sepanjang 17 grid (25.5 km).

Pada 2 Juni 2016, PT SMN mendapatkan rekomendasi Nomor: 660.1/06/UKL-ULP/406.040/VI/2016 tentang Rekomendasi atas Adendum UKL-ULP Kegiatan Eksplorasi Emas DMP oleh PT SMN di Lokasi WIUP yang meliputi Kecamatan Munjungan, Watulimo, Kampak, Suruh, Pule, Tugu, Karangan, Dongko dan Gandusari. Area WIUP tersebut seluas 29.969 ha.

Pada 29 Agustus 2016, Bupati Trenggalek menerbitkan Izin Lingkungan (IL) Eksplorasi Emas DMP untuk PT SMN melalui Keputusan Bupati Nomor: 188.45/519/406.004/2016.

Menurut dokumen Studi AMDAL Kegiatan Pertambangan Emas DMP oleh PT SMN, disebutkan bahwa berdasarkan eksplorasi yang telah dilakukan di 9 lokasi prospek (Sentul-Bulutoro, Singgahan, Jerambah, Torongan, Ngerdani, Bogoran, Timahan, Sumberbening dan Dalang Turu), PT SMN mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP OP) seluas 12.833,57 ha.

Rencananya, PT SMN akan melakukan penambangan tahap awal di prospek Sentul-Bulutoro. Secara administrasi, prospek Sentul-Bulutoro terletak di wilayah Kecamatan Kampak. Terdiri dari 3 blok penambangan, yaitu Blok Buluroto Selatan, Blok Sentul Barat dan Blok Sentul Timur. Selain itu, PT SMN akan melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan di luar area prospek Sentul-Bulutoro selama masa Operasi Produksi berlangsung.

Pelibatan Masyarakat dan Klaim Dukungan Tambang Emas

Dalam dokumen Studi AMDAL Kegiatan Pertambangan Emas DMP oleh PT SMN, diterangkan bahwa PT SMN melakukan sosialisasi rencana kegiatan kepada masyarakat terkait aktivitas tambang emas pada tahun 2018. PT SMN melakukan Sosialisasi Rencana Kegiatan dalam dua bentuk. Pertama, Pengumuman Rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Kedua, Sosialisasi institusional dan sosialisasi secara langsung.

Pada 23 Januari 2018, PT SMN melakukan sosialisasi instansional di Kabupaten Trenggalek dengan mengundang perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Muspida Pemerintah Kabupaten Trenggalek, instansi atau dinas terkait (SKPD) di Kabupaten Trenggalek, Muspika dari 9 Kecamatan yang berada di wilayah IUP PT SMN, dan Kepala Desa dari wilayah prospek Sentul-Buluroto, lokasi kegiatan operasi produksi akan dilaksanakan.

Pada 29 Januari 2018, PT SMN melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat yang dilaksanakan di Kecamatan Kampak dengan mengundang Muspika Kecamatan Kampak dan perwakilan masyarakat terdekat dari wilayah prospek Sentul-Buluroto, yaitu Desa Ngadimulyo dan Desa Karangrejo.

Pada 5 Februari 2018, PT SMN mengumumkan kegiatan penambangan emas dalam media cetak Harian Surya. Pengumuman kegiatan penambangan juga dilakukan melalui pemasangan papan pengumuman, leaflet pada lokasi kegiatan, serta tempat-tempat strategis (kantor desa, simpang jalan) yang mudah diakses masyarakat. Khususnya masyarakat yang terkena dampak langsung.

PT SMN mengklaim hasil konsultasi publik bahwa secara umum, masyarakat mendukung pelaksanaan kegiatan penambangan. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan fakta di lapangan bahwa penolakan terhadap tambang emas terus menerus disuarakan masyarakat.

Seperti yang dirangkum dalam tulisan “Kronologi Aktivitas Tambang Emas oleh PT SMN di Trenggalek” masyarakat aktif menolak mulai dari tahun 2013. Beberapa aksi penolakan dilakukan pada tahun 2013, 2016 dan 2017. Bahkan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin juga menyatakan penolakan terhadap rencana eksploitasi tambang emas pada 4 Maret 2021 kemarin.

Nur Arifin menolak tambang emas karena dalam izin wilayah peta tambang tergolong hutan lindung. Nur Arifin juga menegaskan, meskipun izin tambang dalam peraturan yang baru itu cukup di Pemerintahan Provinsi, Bupati memiliki wewenang pemberian rekomendasi.

Mempertanyakan Izin Eksploitasi Tambang Emas

Penolakan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin terhadap rencana eksploitasi tambang emas PT SMN mendapatkan dukungan dari masyarakat melalui petisi yang diinisiasi oleh Aliansi Rakyat Trenggalek di change.org. Hingga 13 Maret 2021, pukul 11:00 WIB, petisi dengan judul “Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek” itu sudah ditandatangani oleh 6.505 akun.

Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim), Emil Elestianto Dardak, turut menandatangani petisi tersebut. Emil dalam komentarnya di petisi menyatakan kekecewaannya bahwa komitmen untuk memastikan transparansi dampak lingkungan dan sosial kepada masyarakat belum terpenuhi sebagai prakondisi kelanjutan izin berikutnya. “Sebagai Wagub Jatim yang juga mantan Bupati Trenggalek, saya tidak mengetahui proses terbitnya izin eksploitasi tersebut,” tulis Emil.

Emil dalam akun twitternya @EmilDardak, menjelaskan, pertama kali Kuasa Pertambangan terbit melalui Keputusan Bupati 702/2005 (tahun 2005) selanjutnya Izin Usaha Pertambangan eksplorasi melalui Kep Bupati 188.45/963/406.004/2012 (tahun 2012). “Saya dilantik jadi Bupati Trenggalek dulu Februari 2016,” cuit Emil pada 11 Maret 2021.

Pada 11 Maret 2021, Emil juga memposting video pernyataannya saat masih menjadi Bupati Trenggalek pada tahun 2016. Dalam video itu, Emil menyatakan “Ini komitmen saya. Selama kalian (warga Desa Sumberbening) tidak mau ada tambang di situ, saya nggak akan izinkan ada tambang di situ”.

Dan komitmen itu, lanjut Emil, saya buktikan bahwa pada saat SMN datang ke saya minta izin lingkungan. Saya minta mereka di atas materai tanda tangan tidak akan menggarap sebelum masyarakat Sumberbening sudah setuju bahwa itu digarap.

Jika mengacu pada dokumen Studi AMDAL Kegiatan Pertambangan Emas DMP oleh PT SMN, maka benar penjelasan Emil bahwa pertama kali Kuasa Pertambangan terbit melalui Keputusan Bupati 702/2005 (tahun 2005) selanjutnya Izin Usaha Pertambangan eksplorasi melalui Kep Bupati 188.45/963/406.004/2012 (tahun 2012).

Namun, jika diteliti lagi, ada keterangan dalam dokumen Studi AMDAL Kegiatan Pertambangan Emas DMP oleh PT SMN, bahwa pada 29 Agustus 2016, Bupati Trenggalek menerbitkan Izin Lingkungan (IL) Eksplorasi Emas DMP untuk PT SMN melalui Keputusan Bupati Nomor: 188.45/519/406.004/2016.

Keterangan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan dan komitmen Emil untuk tidak memberi Izin Lingkungan kepada PT SMN, seperti yang diucapkannya dalam video ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Trenggalek pada 2016.

Selain itu, bagaimana mungkin Emil sebagai Wagub Jatim dan mantan Bupati Trenggalek itu tidak mengetahui proses terbitnya izin eksploitasi (IUP OP) PT SMN pada 24 Juni 2019? Padahal Emil menjadi Wagub Jatim sejak 13 Februari 2019. Hal ini menjadi pertanyaan yang perlu dijawab Emil supaya masyarakat mendapatkan informasi yang jelas serta bisa menyikapi pro dan kontra dengan ketenangan, musyawarah dan rasa tepa slira (toleransi), khas budaya masyarakat Trenggalek.

Artikel Baru

Artikel Terkait