Quo Vadis Rumah Coklat (2)

Kelembagaan Rumah Coklat

Diskusi mengenai organisasi kelembagaan Rumah Coklat akan dimulai dari tujuan pendirian Rumah Coklat dan produk barang atau jasa apa yang dihasilkan. Dalam pengamatan kami, saat ini terdapat 2 kegiatan utama dalam Rumah Coklat, yaitu unit pengolah kakao lokal menjadi coklat fermentasi dan coklat asalan untuk dijual. Barang ini dijual, baik ke masyarakat maupun ke pabrik coklat. Sementara di bagian lain, Rumah Coklat memproduksi berbagai makanan dan minuman olahan berbahan utama coklat. Meski anehnya, bahan baku coklat pada unit industri pengolahan makanan-minuman tersebut sebagian besar berasal dari coklat pabrikan.

Produk makanan dan minuman ini dijual ke masyarakat konsumen. Rumah Coklat juga dilengkapi dengan showroom atau outlet penjualan bagi produk-produk makanan minuman lain yang dihasilkan oleh pelaku industri kecil dan menengah yang lain ditambah fasilitas rekreasi-edukatif yang lain. Belum ada produk yang lain, baik barang maupun jasa. Tidak ada misalnya paket-paket pendampingan atau pelatihan oleh Rumah Coklat untuk petani maupun pelaku usaha industri. Yang ada adalah paket-paket dari dinas.

Jadi, saat ini Rumah Coklat hanya menghasilkan produk barang berupa kakao asalan, kakao fermentasi atau makanan-minuman berbahan utama coklat. Barang-barang ini langsung dijual ke pasar. Artinya, Rumah Coklat memproduksi barang privat, namun dengan biaya produksi subsidi dari anggaran pemerintah. Mengingat secara struktur organisasi, Rumah Coklat menjadi bagian dari dinas, maka hal ini tidak tepat. Tidak ada tugas fungsi dinas untuk menghasilkan barang privat yang dilempar ke konsumen melalui mekanisme pasar. Dinas daerah atau UPT dinas tidak dirancang untuk menjadi pemain langsung dalam perekonomian. Bagi pelaku lain, ini juga tidak adil, karena ongkos produksi Rumah Coklat bersumber atau disubsidi dari APBD.

Merancang Rumah Coklat menjadi unit bisnis juga kurang tepat, karena beberapa alasan.

Pertama, di lingkup pemerintahan daerah, bentuk bisnis murni dengan saham sebagian besar (atau semuanya) dari anggaran pemerintah adalah BUMD atau Perusahaan Daerah. Dua lembaga ini pembentukannya melalui peraturan daerah dengan berbagai persyaratan yang njlimet dan melalui proses politik yang panjang, sementara dinamika pasar terus bergerak dan berubah.

Kedua, SDM aparatur pemerintah daerah (termasuk para decision maker) tidak kompeten dan terlatih dalam pengambilan keputusan bisnis. Aparatur pegawai lebih terlatih untuk menjadi “mesin penghabis anggaran”. Mindset, mental dan perilaku bisnis mereka tidak terasah. Banyak fakta yang menunjukkan sedikit saja badan usaha milik daerah (BUMD) yang sukses.

Ketiga, fenomena menunjukkan tidak resistensinya BUMD dari intervensi politik dan ini membuat penggunaan sumber daya tidak ekonomis, efektif dan efisien. Termasuk di dalam kasus ini adalah adanya “penumpang gelap” pada setiap organisasi publik.

Saat ini seluruh pendanaan Rumah Coklat, baik investasi maupun biaya operasionalnya bersumber dari APBD.  Hal ini adalah wajar, karena Rumah Coklat merupakan unit organik dinas daerah. Namun ini juga berarti bahwa seluruh tata kelola keuangannya harus berpedoman pada sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, baik pada sisi belanja (pengeluaran) maupun pendapatannya. Ini perlu segera dibenahi. Melaksanakan sistem dan prosedur keuangan daerah tentunya lebih mudah dilaksanakan daripada, misalnya, menyusun laporan rugi laba setiap akhir tahun.

Sebagai program pembangunan agribisnis, Rumah Coklat memang diharapkan menjadi simpul pemberdayaan petani dalam kegiatan off-farm sebagai diversifikasi usaha petani, sekaligus insentif petani kakao untuk meningkatkan kualitas budidaya-nya. Di sisi lain Rumah Coklat juga diharapkan menjadi industri pengolahan makanan-minuman berbahan utama coklat. Suatu program hilirisasi industri pertanian. Memberi beban ini pada Rumah Coklat tentu sangatlah berat mengingat tidak ada SDM yang kompeten untuk itu. Lebih-lebih, seperti program pemerintah lainnya, selalu ada multi-purpose dalam program pemerintah, yang sering makin mengaburkan perhatian pengelola pada tujuan utama, misalnya sebagai destinasi wisata edukasi.

Karena itu, diperlukan pilihan atas peran pokok Rumah Coklat. Pilihan ini juga didasarkan atas pertimbangan alternatif bentuk organisasi yang dimungkinkan untuk itu. Menjadikan Rumah Coklat sebagai unit bisnis hanya bisa dilakukan melalui bentuk organisasi BUMD atau Perusahaan Daerah. Di tengah geliat industri coklat di Trenggalek dan sekitar yang marak, tentu pilihan ini tidak tepat. Pemerintah daerah tidak didirikan untuk menjadi pesaing sektor swasta.

Barangkali bentuk organisasi kelembagaan yang disarankan sambil “memurnikan” tujuan pembentukannya adalah lembaga inkubasi bisnis atau lembaga penyuluhan bagi petani coklat dengan bobot perhatian pada peningkatan kualitas on farm dan pasca panen. Pasca panen itu tidak saja berkaitan dengan teknologi panen, sortasi atau grading biji kakao, tetapi sampai pada proses fermentasi, penyimpanan dan pengemasan. Ini lebih berdaya guna dan berhasil guna, meski untuk itu masih diperlukan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, khususnya menyangkut kesiapan dan ketersediaan pengelola ditambah pakar di bidang teknologi pasca panen dan fermentasi.

Selain itu menjadikan Rumah Coklat sebagai lembaga inkubator bisnis atau penyuluhan petani kakao lebih rasional mengingat saat ini pelaku industri pengolahan makanan-minuman berbahan coklat di Trenggalek sudah banyak dan mereka umumnya kesulitan bahan baku baik berupa bahan setengah jadi maupun coklat fermentasi. Para pelaku industri kecil menengah olahan coklat tersebut bahkan bisa dirangkul sebagai tenant dalam Rumah Coklat.  

Inilah kendala dan tantangan kelembagaan Rumah Coklat. Kesannya memang njlimet dan sepertinya semakin menegaskan persepsi bahwa birokrasi itu lambat dan kaku. Tetapi perlu diingat bahwa rigiditas dan sifat prudent tersebut semata-mata karena kita harus mempertanggungjawabkan setiap program kepada publik dan seluruh pengelolaan public resources harus memenuhi prinsip legal formal sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Lebih-lebih program pemerintah umumnya rawan intervensi kepentingan.

Pembenahan atas status kelembagaan ini sangatlah mendasar dan mendesak untuk segera dilaksanakan. Hal ini juga dilakukan untuk memperjelas tujuan dan sasaran serta melakukan penilaian atas keberhasilan atau kegagalannya. Bentuk organisasi kelembagaan yang tidak jelas akan mengaburkan tujuan dan evaluasi keberhasilan.

Sudah tidak waktunya setiap program tidak hanya “sedap dipandang mata”, tetapi juga perlu memiliki dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Benda-benda yang nampak di depan mata itu perlu, tetapi yang lebih penting lagi adalah manfaat di balik benda-benda tersebut. Dengan semakin banyak petani yang mengadopsi teknologi on–farm dan pasca panen kakao yang lebih baik, Rumah Coklat mestinya mengagendakan peremajaan kakao dengan bibit unggul yang makin luas, adopsi teknologi fermentasi yang makin berkualitas, peningkatan daya saing industri makanan, perluasan pasar, peningkatan pendapatan, peningkatan jumlah dan kapasitas produksi industri kakao, dan sebagainya dan sebagainya. Wallohu alam bissawab.

Artikel Baru

Artikel Terkait