Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) telah diterbitkan oleh gubernur Jawa Timur pada tahun 2019. Izin tersebut mengantongi Nomor SK P2T/57/15/.02/VI/2019 berlaku sejak tanggal 24 Juni 2019 hingga tanggal 24 Juni 2029.
Surat IUP OP ini secara legal mengizinkan PT. SMN melakukan eksploitasi emas di Kabupaten Trenggalek di lahan seluas 12813 hektar yang berlokasi di Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Tugu, Karangan, Pule dan Kecamatan Suruh. Data tersebut bisa Anda lihat di pranala: https://modi.minerba.esdm.go.id/portal/historyPerizinanPerusahaan/7160?jp=
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU ini telah diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP tersebut komoditas pertambangan dibagi menjadi lima bagian, yakni:
- Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium
- Mineral logam, antara lain: emas, tembaga
- Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit
- Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
- Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
Sementara itu PT. SMN di wilayah Trenggalek mengantongi izin IUP OP dengan komoditas nomor 2, sesuai dengan PP No 23 tahun 2010. Ini berarti sudah bisa dipastikan bahwa mereka mengincar emas yang ada di Kabupaten Trenggalek. Kode 2 adalah untuk komoditas mineral logam, antara lain: emas, tembaga.
Penerbitan IUP OP bagi PT. SMN tersebut bukan sekonyong-konyong alias ujug-ujug. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui serta melibatkan beberapa pejabat, baik yang ada di kabupaten, provinsi maupun kementerian. IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut menteri), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
IUP diberikan melalui 2 tahap, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT. SMN telah mendapatkan regristasi WIUP nomor 3235032062014043. Lantas sebenarnya bagaimana alur untuk mendapatkan izin IUP ini?
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui artikel di laman esdm.go.id, untuk mendapatkan izin WIUP, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan wilayah kepada menteri, gubernur atau bupati/wali kota. Sebelum memberikan WIUP tersebut, menteri harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur, dan gubernur mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota.
Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP.
Setelah semua tahapan terpenuhi barulah pejabat yang berwenang terhitung selama 10 hari kerja memberikan putusan apakah permohonannya diterima atau ditolak. WIUP secara jelas bisa dimaknai sebagai izin penggunaan wilayah yang hendak ditambang.
WIUP adalah jalan masuk awal untuk mendapatkan IUP. IUP ada dua jenis, yakni IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Untuk izin pertambangan yang diperoleh oleh PT. SMN di Kabupaten Trenggalek saat ini adalah Izin IUP Operasi Produksi yang berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2029.
Siapa Pemberi Rekomendasi dan Izin Tambang di Trenggalek?
Masa berlaku IUP OP bebatuan atas nama PT. SMN di Kabupaten Trenggalek sejak tahun 2019 bulan Juni tanggal 29. Jika dirunut secara administratif, pemberian rekomendasi Wilayah Pertambangan oleh bupati dilakukan sebelum IUP OP diterbitkan. Pada tahun 2019 bupati Kabupaten Trenggalek dijabat oleh pasangan Emil Elistianto Dardak dan Mochamad Nur Arifin, yang mana pada saat itu juga terjadi transisi kepemimpinan. Emil berhasil memenangkan jabatan wakil gubernur Jawa Timur, dan Nur Arifin menggantikan posisi Emil Dardak sebagai PLT Bupati.
Sebagaimana penjelasan di atas, bahwa izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM harus mengantongi rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota. Terkait siapa yang memberikan rekomendasi tersebut, bisa langsung menanyai kedua tokoh muda tersebut.
Yang jelas, polemik tambang di Kabupaten Trenggalek telah terjadi sejak masa eksplorasi. Faktanya, penolakan dari masyarakat terjadi lantaran mereka takut jika alam dan lingkungan Trenggalek yang telah memberikan mereka penghidupan dan kehidupan, rusak oleh segelintir orang yang hendak memperkaya diri beserta sanak-kadang dan kroni-nya.