Kebudayaan Kita di Tangan Tukang Pelantang

Silakan cari di kamus daring, definisi kebudayaan dan arti kata ’pelantang.’ Berkaitan dengan ’kebudayaan’ itu, sesungguhnya saya hanya ingin bercerita soal nilai, selera, kebiasaan dan sekitarnya berkaitan dengan salah satu cabang kesenian, yakni: musik. Saya akan sampai pada simpulan bahwa –dari sudut pandang yang saya persempit untuk kebudayaan (hanya pada: selera dan kebiasaan kita berkaitan dengan musik di acara hajatan)– bahwa tukang pelantang, juru pengeras suara, tukang sound system, benar-benar memegang otoritas tunggal untuk membentuk selera, membangun kebiasaan (tradisi) masyarakat atas musik. Terutama, tentu saja, ini berlaku di wilayah Trenggalek dan sekitarnya.

Coba mari kita jawab pertanyaan berikut ini. Ketika malam mulai larut, masihkah kita mendengar suara gamelan, trebangan, atau tetabuhan (perkusi) yang bukan merupakan hasil rekaman? Maksudnya, yang terdengar dan merupakan kabar masih adanya aktivitas warga dalam hal olah (rasa) seni di masyarakat sekitar kita? Jika jawabanmu ”tidak ada (lagi)” inilah pertanyaan berikutnya: Jika hanya ada suara musik dari hasil rekaman, masihkah rekaman musik-musik tradisional itu terdengar? Jika masih ada, berapa perbandingan takarannya dibandingkan dengan suara-suara musik ”kekinian” yang sepertinya sebegitu menguasai udara kita dari pusat kota (kabupaten) hingga pelosok-pelosok desa: dangdut koplo dan yang senada itu? Sampai di sini, tanya-jawab bisa dihentikan atau diteruskan sesuai dengan kemauan masing-masing.

Mari kita tengok tetangga atau kerabat yang sedang menggelar hajatan: nyunatke, mantu, ngrabekke, mbawahi menten, dan sebagainya, yang dimeriahkan dengan hiburan berupa suguhan musik, dan kita persempit wilayah kita hanya pada yang menyuguhkan musik rekaman.

Pada awal merebaknya musik rekaman pakai pita kaset, seingat saya ada  sejenis pola penyajian: dari pagi hingga malam sekitar pukul 21.00 adalah musik, berselang-seling music tradisi (karawitan dari yang klasik hingga campursari), kadang diselingi fragmen ludruk atau ketoprak. Pemutaran pita kaset dihentikan sementara pada saat adan lohor, adan asar, dan agak lama sebelum dan sesudah adan magrib. Setelah pukul 21.00 hingga menjelang subuh biasanya diputar lakon wayang.

Belakangan, pola seperti itu sepertinya sudah luntur. Lebih parah lagi, suasana hajatan yang masih berhimpitan dengan tradisi atau ritual menyambung/memperkuat silaturahmi itu secara riang-gembira dinodai dengan judul dan lirik-lirik lagu yang ”norak abis” (maaf: judul lagu dan liriknya tidak disebut di sini untuk tidak menambah popularitasnya). Lagu-lagu norak itu disuguhkan dari pagi hingga larut malam. Celakanya, setahu saya si empunya hajat hanya pasrah bongkokan kepada tukang pelantang dalam urusan memilih lagu-lagu ini. Sementara, si tukang pelantang tidak punya konsep yang jelas mengenai pembabakan waktu dalam kaitannya dengan lagu-lagu yang kontekstual, misalnya, ketika pagi dibutuhkan lagu-lagu yang ceria, menjelang magrib (sambil mengingat masyarakat sekitar hampir 100% muslim) sebaiknya diputar lagu-lagu bernuansa religius (Islam), dan seterusnya.

Ketika tukang pelantang sedemikian berkuasa menentukan abang-ijone kebijakan dalam penyajian musik di acara hajatan, tak kurang dan tak lebih mereka adalah para agen perubahan atas selera, tatanilai, tradisi, dan pada akhirnya adalah agen budaya di tengah masyarakat kita. Pengaruh para tukang pelantang ini bisa-bisa jauh lebih dahsyat daripada yang dapat dilakukan oleh instansi semacam dinas kebudayaan. Betapa dahsyatnya, betapa mengerikannya!

Tidak kalah bermasalahnya adalah soal volume. Dalam hal volume, mungkin tukang pelantang sudah sepakat dengan pemilik hajat untuk menyetel suara sekeras-kerasnya untuk menjangkau seluas-luasnya wilayah. Agar yang belum terima undangan bisa tergerak untuk buwuh. Maka, jika dalam satu wilayah dusun ada beberapa warga yang punya hajat bersamaan, hiruknya mengalahkan pasar malam. Jika benar alasan tuan rumah untuk merestui volume paling keras itu agar mengingatkan yang belum mendapat kabar, bukankah cara publikasi, sosialisasi, penyebaran undangan dapat dioptimalkan dengan bantuan percetakan poster, dan iklan murah di radio komunitas/lokal?

Gemuruh suara musik dari pelantang di rumah pemilik hajat itu, tentu juga sangat berpotensi mengganggu ketenangan para tetangga. Terlebih, bagi tetangga yang memiliki selera musik yang berbeda dengan yang disuguhkan. Tetapi, atas nama solidaritas warga kampung atau semacamnya, persoalan ini biasanya dilupakan.

Kembali ke perihal hajatan sebagai salah satu sarana ngraketake paseduluran, suara musik yang keras sungguh tidak hanya menganggu, melainkan merusak suasana. Antarkerabat yang berjauhan secara geografis dan tak mesti punya kesempatan bertemu sekali dalam setahun, pertemuan di rumah salah seorang kerabat yang sedang punya hajat adalah momentum yang bagus. Tetapi, mau berbasa-basi saling berbagi kabar keluarga saja susahnya tak ketulungan gara-gara suara musik yang menggelegar. Atau, hal semacam ini juga sudah diperhitungkan oleh para pemilik hajat, agar para tamu tidak betah dan segera berpamitan, agar tempatnya bisa diisi oleh tamu berikutnya yang masih mengantri di luar halaman. Prasangka demikian itu sangat keji, bukan? Tetapi menyuguhkan musik yang menggelegar sesungguhnya lebih keji lagi.

Saran: penderita lemah jantung sebaiknya jangan mendatangi rumah hajatan, dan bersiaplah mengungsi jika ada tetangga dekat akan menggelar hajat.

Artikel Baru

Artikel Terkait