Dalam undang-undang no 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, tepatnya pada pasal 8 berbunyi: “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.” Sementara pada pasal 9 berbunyi, “Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.”
Sungguh, dalam pasal 8 tersebut, negara telah menyatakan kepada kita (sebagai masyarakat) untuk ikut serta dalam mengawasi dan mengevaluasi program pendidikan, serta di pasal 9 yang memberikan pilihan kepada kita untuk memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaran pendidikan. Oleh karena sumber daya yang saya miliki di antaranya adalah dengan menyuarakan ini, maka saya lakukan sebagai penyalur sumber daya yang saya punya. Sebagai bentuk dukungan kepada kalian, para pemangku kebijakan Trenggalek yang sangat saya cintai.
Dunia pendidikan di Trenggalek memang selalu menjadi isu seksi untuk dibawa ke manapun, misal untuk kampanye, untuk bahan rapat DPRD dan untuk mencairkan dana tunjangan guru PNS. Kendati selalu menjadi isu strategis, untuk urusan alokasi dana APBD, masih saja belum menemui titik kepuasan. Undang-undang kita telah membatasi bahwa nilai minimum untuk mencapai pelayanan maksimal, haruslah mencapai minimal 20% dari total APBN (sektor pendidikan) dan APBD, itu pun di luar alokasi dana untuk gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan yang merupakan belanja tidak langsung. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang no 20 tahun 2003, pasal 49 ayat 1.
Selain itu, jika alokasi anggaran pendidikan sudah mencapai 20 persen, tidak semerta-merta dikatakan sebagai kabupaten yang telah berhasil dalam mengupayakan kemajuan di bidang pendidikan. Kita masih perlu untuk melihat apakah alokasi dana APBD tersebut sudah sesuai dengan prioritas dan proporsinya. Idealnya, ketika alokasi anggaran itu lebih tinggi dari tahun sebelumnya, seharusnya capaian indikator lebih tinggi, tidak malah menurun. Jika nyatanya menurun, ini perlu untuk dievaluasi.
Tahun 2016 lalu, Mbak Arumi Baschin (istri Bupati Trenggalek) telah dilantik mejadi Bunda Paud Kabupaten Trenggalek. Seyogyanya, cewek berdarah indo Belanda ini lebih intens dalam memberikan perhatian kepada Paud-Paud di seluruh Trenggalek, sekaligus memperjuangkan nasib para pendidiknya supaya lebih sejahtera dan maju.
Dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2016-2021 yang telah di tetapkan oleh bupati menjadi Perda no 9 tahun 2016, Isu Pendidikan Anak Usia Dini nyata-nyata ikut dimasukkan dalam isu strategis.
Seperti yang telah ketahui bersama, isu strategis merupakan bagian dari terciptanya visi misi bupati dan wakilnya. Jadi isu PAUD merupakan isu seksi yang diangkat oleh bupati dan wakilnya untuk dianalisa, sekaligus dicarikan solusi. Yups, karena isu strategis adalah masalah yang harus dicarikan solusi.
Setidaknya, dalam isu strategis PAUD tersebut, memuat poin poin sebagai berikut:
- Masih kurangnya sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah;
- Belum maksimalnya penataan kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
- Rendahnya kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di tingkat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan belum dilaksanakannya pendidikan ke-orangtua-an/pendidikan keluarga sebagai implementasi kebijakan nasional.
Dari list tersebut, ternyata pemerintah sudah serius menaruh perhatian terhadap permasalahan PAUD, terbukti dari dokumen RPJMD, isu pendidikan yang mengarah pada PAUD sudah dimasukkan. Jika pemerintah serius dalam mengatasi masalah yang telah dipetakan menjadi isu strategis dan dituangkan dalam RPJMD, maka kita sebagai mayarakat bisa melakukan pengawasan melalui dokumen-dokumen tersebut. Apakah sudah ada kesesuaian antara RPJMD dan pengalokasian dana APBD.
Isu strategis merupakan masalah yang ditangkap oleh pemerintah untuk dicarikan solusi, maka sudah selayaknya diberikan anggaran untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi masalah yang ada. Penganggaran di daerah, lazimnya termaktub dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Di Kabupaten Trenggalek ini sudah sudah menjadi Peraturan Daerah No 20 tahun 2016 tentang APBD tahun 2017.
Tahun 2017, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengalokasikan dana Urusan Wajib Pendidikan untuk Program Pendidikan Anak Usia Dini Sebesar Rp. 2.091.085.000,- tepatnya setara 3,98% dari total dana urusan wajib pendidikan, dengan perincian sebagai berikut:
Selanjutnya, dari anggaran yang dialokasikan untuk menjalankan program pendidikan anak usia dini, didetailkan lagi menjadi kegiatan. Seperti yang tertera pada tabel di bawah ini:
Jadi, dengan ini kita semakin gamblang tentang penggunaan dana urusan wajib pelayanan pendidikan, untuk program pendidikan anak usia dini kita ketahui yang senilai Rp. 2.091.085.000,-. Ternyata lebih banyak difungsikan untuk pembangunan infrastruktur gedung ketimbang untuk meningkatkan sumber daya manusia. Artinya, ada indikasi bahwa pemerintah serius dalam memberikan fasilitas pendidikan kepada masyarakat, khususnya kepada anak-anak usia PAUD, dengan adanya anggaran untuk pembangunan gedung baru sekolah PAUD. Dengan ini diharapkan, dapat menaikkan xangka partisipasi sekolah anak usia 0-6 tahun atau bisa disebut dengan APK (Angka Partisipasi Sekolah) di Kabupaten Trenggalek.
Lebih lanjut tentang alokasi anggaran, undang-undang telah mengatur jenis-jenis belanja yang ada di APBD. Ada tiga jenis belanja, yakni belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal. Proporsi belanja ini juga harus memperhatikan isu strategis yang dibawa. Salah satu Isu strategis yang membahas tentang PAUD disebutkan bahwa: Masih kurangnya sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah. Logikanya, jika pemerintah menemukan masalah pada kurangnya sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini dan ingin memberikan solusi, maka alokasi anggaran untuk belanja modal seharusnya lebih besar. Namun fakta dari dokumen APBD tidak menujukkan hal tersebut, silakan simak tabel di bawah ini:
Dari tabel di atas, ternyata proporsi belanja untuk belanja modal hanya sebesar 7.700.000, itu pun alokasi dana dari DAK Non Fisik, justru alokasi anggaran untuk pembangunan gendung sekolah dan rehabilitasi bangunan sekolah masuk pada proporsi belanja barang dan jasa.
Angka Partisipasi Kasar yang Menurun dari Tahun 2015
Angka Partisipasi Kasar atau disingkat APK adalah angka yang berfungsi untuk menunjukkan tingkat partisipasi penduduk secara umum pada suatu tingkat pendidikan. Untuk jenjang pendidikan PAUD, disebut dengan APK PAUD, angka ini diperoleh dari penghitungan (Jumlah siswa PAUD / Jumlah penduduk usia 0 sampai 6 tahun) X 100%.
Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (Tahun 2015), APK PAUD Kabupaten Trenggalek mencapai 82,03 %. Sedang indikator capaian pada tahun 2016 ditargetkan sebesar 78,26 % dan 79,3% pada tahun 2017. Jika diperhatikan, ada penurunan target capaian jika dibanding dengan tahun 2015. Kenapa ini bisa terjadi? Apakah porsi anggaran pada tahun 2016 dan tahun 2017 lebih rendah dari porsi anggaran 2015? Mari kita cari tahu.
Angka partisipasi kasar pendidikan anak usia dini pada tahun 2015 menurut realisasi program telah mencapai 82,03%. Angka tersebut berhasil dicapai oleh pemerintah dengan ditopang oleh anggaran APBD 2015 senilai Rp. 594.500.000. Sedang pada tahun 2016 pemerintah menurunkan indikator capaian angka partisipasi PAUD sebesar 78,26% dengan alokasi anggaran sebesar Rp.3.457.000.000. Berarti 6 kali lipat dari total anggaran tahun 2015. Sedang pada tahun 2017 APK PAUD dinaikkan menjadi 79,30% dengan menurunkan alokasi anggaran menjadi Rp. 2.091.085.000.
Ada sedikit kejanggalan dari data RPJMD dan APBD tersebut. Seharusnya, dengan menaikkan jumlah anggaran di tahun 2016 menjadi 6 kali lipat dari tahun 2015, bisa menaikkan angka partisipasi sekolah usia paud. Namun pada dokumen RPJMD tersebut pemerintah hanya berani memberikan prosentase yang justru malah turun dari tahun sebelumnya.
Jika grafik di atas digabungkan menjadi seperti ini:
Idealnya, dengan menaikkan jumlah anggaran pada program tertentu, seharusnya akan menambah hasil yang lebih maksimal dari sebelumnya. Namun jika anggaran besar justru malah menurunkan tingkat indikator capaian, ya bisa jadi ada yang salah dengan hal tersebut.
Lantas apa pengaruh kenaikan anggaran untuk belanja program pendidikan anak usia dini, jika malah menurunkan target angka partisipasi sekolahnya. Sedangkan dalam dokumen RPJMD, target yang ingin dicapai pemerintah hanyalah untuk kenaikan APKnya saja. Ada yang bisa menjelaskan kenapa ini terjadi?