Disdukcapil Trenggalek yang Kian Berbenah

Sudah sejak lama saya urungkan niat untuk ke Dukcapil, setelah beberapa tahun lalu pernah dibuat jera oleh salah satu petugasnya. Bukan apa-apa sebenarnya, mengingat saya ini orang yang telanjur peka dengan pelayanan yang tidak bagus, takut jika diulangi lagi (tidak dilayani dengan bagus). Lantas membuat saya uring-uringan melalui media ini lagi.

Tiga tahun setelah kejadian itu, Gusti Alloh kembali mengarunia saya seorang anak perempuan, yang mau tidak mau—supaya anak ini diakui sebagai warga negara—saya harus menguruskan akta kelahiran beserta coklit agar secara administratif masuk  anggota keluarga saya. Meskipun sebenarnya, anak lelaki kedua saya juga belum mendapatkan haknya, karena bapaknya menunda kembali ke Dukcapil, sebelum pelayanannya dibenahi. Egois nggak, sih?

Oh ya, kalau kamu belum pernah tahu bagaimana saya nyinyir dan persoalan apa yang saya nyinyiri terkait pelayanan Disdukcapil, kamu bisa membaca artikelnya di sini, judul 1 Sial! Harapan Saya Digantung Dispendukcapil dan judul 2: Beberapa Catatan tentang Dinas Pencatatan Sipil Trenggalek. Sedikitnya, supaya kamu tahu apa yang berbeda, terkait pelayanan Dukcapil kini dan dulu.

Seperti biasa, ketika hendak mengurus akta kelahiran dan penambahan anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK), pertama-tama kita harus mendatangi desa/kelurahan di mana alamat KTP kita berada. Ini bertujuan untuk mendapatkan surat pengantar dari desa/kelurahan. Setelah itu, kamu harus melengkapi berkas-berkas lain seperti legalisir surat nikah ke KUA, juga ke kecamatan untuk mendapatkan stempel dan tanda tangan camat di coklit dokumen KK yang kamu dapatkan dari desa/kelurahan. Ini harus kita lakukan supaya dokumen yang hendak kita berikan ke Disdukcapil dinilai legal.

Setelah berkas-berkas pengajuan yang saya dapatkan lengkap, saya langsung menuju ke Disdukcapil guna mendapatkan akta kelahiran dan KK baru, lengkap dengan anggota keluarga baru (dalam kasus saya yang bertambah anak, bukan istri). Kantor Dukcapil kabupaten Trenggalek yang baru terletak di Jalan Brigjend Sutran, dekat SMK 1 Trenggalek, Green Park Trenggalek juga stadion baru yang sedang dibangun. Sesampai di sana, setelah parkir saya masuk ke dalam ruangan.

Di sebelah kiri pintu masuk, terdapat mesin pencetak nomor antrian, dijaga oleh seorang lelaki yang sedari saya masuk sudah sibuk mengecek berkas, termasuk berkas yang saya bawa. Tampaknya lelaki tersebut lihai mengenali jenis berkas yang saya bawa. Beberapa menit kemudian, ia serahkan kembali berkas tersebut sekaligus nomor antrian yang sudah ia cetak. Kebetulan nomor antri yang saya dapatkan berada di urutan 179 dari  89 yang sedang antri. Datang terlalu siang di kantor Dukcapil, berimbas pada nomor antrian yang kita dapat. Maka, tak heran jika sebelum kantor ini dibuka, orang-orang sudah banyak yang mengantri.

Memasuki ruangan Dukcapil yang baru, sangat berbeda dengan ruangan Dukcapil yang lama (terletak di sebelah alga). Kini ruangan ini menyajikan ruangan luas yang disekat menjadi beberapa fungsi. Depan tempat saya berdiri, berderet komputer pelayanan memenuhi setengah ruangan hingga otomatis menjadi sekat. Di sana, para pegawai pencatatan sipil berjibaku dengan tugas-tugas yang telah berada di depannya. Jelas ini berbeda jika dibanding dengan kantor pelayanan Dukcapil yang dulu. Dulu masih sangat kentara gelagat para pegawai, ada yang sangat sibuk, ada yang duduk-duduk santai.

Sedang di tempat saya berdiri, berderet kursi yang disediakan bagi para penunggu yang antri dipanggil. Saya mengambil bagian belakang kursi dan berdiam di sana. Sambil menikmati dingin ruangan ber AC, saya berharap hari ini tidak seperti kejadian dulu. Sudah menunggu lama, namun akhirnya disuruh pulang untuk kembali esok harinya. Beberapa orang berdiri dan berjalan menuju loket pendaftaran setelah nomornya disebut. Pemandangan seperti ini menjadi kiri khas dari kantor pelayanan, orang-orang dipanggil berdasarkan nomor antri yang ia dapatkan.

Kantor Dukcapil memberlakukan pembatasan nomor antrian hingga 200 nomor setiap hari. Kabar baiknya bagi yang telah mendapatkan nomer antrian, para petugas akan melayaninya hingga selesai. Tidak seperti dulu, pembatasan bedasarkan pada jam kerja. Efeknya adalah, bagi yang antrinya terakhir dan waktunya molor, maka ia disuruh balik esok harinya. Ngeseli, kan? Eh tapi itu dulu, sekarang sudah tidak begitu lagi. Ada perbaikan sistem secara berkala jika ditinjau dari apa yang saya alami waktu mengurus akta kemarin.

Kembali ke cerita, saya menghitung rata-rata petugas pelayanan memanggil pemilik nomer antrian. Saya menghitung waktu perkiraan saya akan dipanggil, kira-kira dengan nomor antrian tersebut, saya akan dipanggil sekitar pukul 14.30. Dan saat ini masih pukul 11.30. Saya memilih untuk pulang terlebih dahulu, itung-itung memanfaatkan waktu supaya lebih produktif. Beberapa orang juga memilih keluar karena tahu bahwa pada pukul 12.00, para petugas akan beristirahat terlebih dulu: makan, minum, sholat dan melepas penat barang sejenak.

Kabupaten Trenggalek, beberapa tahun terakhir ini telah merombak sistem pelayanan Disdukcapil. Meski belum bisa dikatakan sempurna, namun cukup untuk bisa diapresiasi. Artinya Dispendukcapil tidak stagnan dalam membuat pelayanan publik yang lebih manusiawi dan berangkat dari kebutuhan masyarakat. Tahun 2018 lalu misalnya, ada 3 unit pembantu Dukcapil yang didirikan di Kecamatan Watulimo, Munjungan dan Panggul. Sehingga memudahkan masyarakat yang berada di kecamatan tersebut mencari dokumen.

Jam 14.30 saya datang ke Dukcapil, setelah menunggu 9 antrian, nomor saya dipanggil. Saya diarahkan menuju loket nomor 1 untuk berhadapan dengan petugas verifikasi yang kebetulan seorang wanita. Dokumen saya sodorkan kepadanya, dan dengan cekatan (karena sudah biasa) ia mempreteli bendelan kertas dan menyusun sesuai prosedur yang dimiliki Disdukcapil. Ia mengatakan bahwa ada dokumen yang belum di-fotocopy, saya terkedjot dan teringat dengan kejadian dulu, sehingga membuat saya disuruh kembali esok hari. Namun seketika, petugas wanita tersebut pergi ke meja belakang, mengambil printer scanner dan menggandakan dokumen yang kurang tersebut.

Kalau hanya kekurangan fc saya masih bisa membantu, tapi kalau yang lain, misalnya tanda tangan dari pejabat berwenang, saya tidak bisa, Mas. Namun itu tidak cukup dimengerti oleh masyarakat…” ujarnya setelah kembali ke meja pelayanan.

Memang masih ada yang marah-marah dengan pelayanan begini, mbak. Jujur ini sudah sangat berkembang dibanding dulu?” sahut saya pada pembukaan pembicaraan yang ia mulai.

Ya gimana ya, mas. Namanya juga masyarakat. Kalau misal kami yang salah memberi pelayanan, ya nggak apa-apa dia marah, tapi kalau ia marah karena ia sendiri yang salah, kan ya mangkel juga rasanya.” Ungkapnya sambil membenarkan letak dokumen hingga menjadi rapi.

Semangat, Mbak. Ini pelayanannya sudah bagus, pantas diapreasiasi, termasuk pelayanan yang ramah kepada masyarakat” balas saya. Saya sendiri menyadari, menjadi pelayan publik tidaklah mudah. Ini adalah konsekuensi dari sebuah komitmen yang sudah ditanda-tangani.

Petugas tadi kemudian menyuruh saya menunggu kembali di kursi tunggu. Ia menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada petugas lainnya (loket dua). Setengah jam kemudian nama saya dipanggil dan petugas menyerahkan akta kelahiran berjumlah dua beserta KK yang sudah diedit. Untuk akta kelahiran—karena sudah telat beberapa tahun—saya terkena denda sebesar Rp 1.000. Bukan hal kecil untuk diremehkan begitu saja. Artinya, Pemkab tidak mau menjadikan kewajaran sebuah pelanggaran, namun juga tidak ingin membenani masyarakat. Semoga ini terus dikembangkan.

Terima kasih Disdukcapil karena sudah mau berubah.

Artikel Baru

Artikel Terkait