Beberapa Catatan tentang Dinas Pencatatan Sipil Trenggalek

Sebelum membaca tulisan ini, perlu Sampean tahu bahwa apa yang saya tulis berdasarkan apa yang saya saksikan dengan mata-kepala, disandingkan dengan penilaian-penilain saya sendiri. Dalam tulisan ini saya tidak bermaksud menjelekkan siapa pun. Saya hanya merasa punya keharusan mengabarkan apa yang saya tahu pada masyarakat pembaca. Dengan menaruh harapan kepada para pemberi layanan yang digaji negara, untuk melakukan perubahan pola pikir dan praktik supaya dapat melayani masyarakat dengan baik. Karena, mereka semua adalah abdi masyarakat yang dibayar negara.

Sebelumnya, mari kita sejenak mencari tahu apa itu Dispendukcapil? Dispendukcapil kepanjangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas ini bertugas mengurusi perkara kependudukan dan pencatatan sipil. Jamak diketahui, bahwa Sampean yang terlahir di dunia dan kebetulan di bawah naungan negara,  wajib berurusan dengan Dispendukcapil untuk mendapatkan Nomor Identitas Kewarganegaraan, Kartu Keluarga, E-KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan dokumen-dokumen penting lainnya. Jadi, keberadaan Dispendukcapil di negara Indonesia ini bisa dikatakan penting dan krusial. Mengingat, jika Sampean tidak memiliki KTP, KK,dan Akta Kelahiran, maka jangan harap Sampean bisa melangsungkan pernikahan, kecuali Sampean pindah ke pulau yang tak dikuasai negara mana pun. Tidak hanya itu, tanpanya bahkan Sampean tidak akan mendapatkan fasilitas akses kesehatan, pendidikan dan lain-lainnya.

Data-data kependudukan yang tercatat di Dispendukcapil ini berguna untuk kepentingan negara, baik untuk mengetahui berapa jumlah penduduk, berapa jumlah laki-laki dan perempuan, berapa jumlah jomblo, dan lain-lain. Bahkan hajat pemilihan umum yang diselenggarakan oleh KPU, data penduduknya juga diambil dari sini, sebagai bahan dasar pengolahan para pemilih.

Dari sekian dinas di Indonesia, dinas inilah yang paling banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di Trenggalek sendiri, seperti yang telah saya tulis dalam artikel sebelumnya, tiap hari dinas ini tidak pernah absen melayani masyarakat, kecuali hari libur. Dari ujung Watulimo sampai ujung Panggul serta ujung Bendungan, semua tumplek blek di Dispendukcapil. Kendati saat ini konsentrasi pelayanan mereka dipecah sampai di kecamatan-kecamatan di seluruh Trenggalek. Dilakukan dengan mengirimkan para pelayan masyarakat untuk terjun di kecamatan seminggu atau dua minggu sekali. Hal ini seharusnya mendapat apresiasi kuat dari masyarakat.

Pelayanan yang diberikan Dispendukcapil kepada masyarakat sudah menjadi tugas pokok dan fungsi mereka. Dalam memberi pelayanan, sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 6; UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik; peraturan pemerintah no 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU no 25 tahun 2009 dan Perda no 4 tahun 2015.

Ok, sekarang mari kita tengok pelayanan yang diberikan oleh Dispendukcapil Trenggalek. Namun ini bukan untuk menilai bagaimana kinerja mereka, namun untuk mengetahui fakta di lapangan. Soal penilaian mah, belakangan.

Bulan Oktober 2016 di Kecamatan Dongko

Siang itu udara terasa panas. Terik mentari rupanya telah menguapkan embun pagi. Bersamaan dengan itu, uyel-uyelan penduduk mengantri juga telah berlangsung semenjak pagi, sebelum petugas Dispendukcapil Trenggalek menyambangi kantor Kecamatan Dongko menjalankan kewajibannya melayani penduduk.

Penduduk yang mengantri punya misi sejak dari rumah: ada yang ingin mengurus KTP, mengurus KK, mengurus Akta Kelahiran, mengurus pernikahan dan ada juga yang mengurus Akta Kematian. Seperti yang dilakukan oleh seorang ibu (yang sudah menjadi nenek) bernama Nur Aisyah, warga Kecamatan Dongko yang mengurus akta kematian suaminya. Ketika saya temui di kantor Kecamatan Dongko, ia mengaku adanya kerumitan dalam pengurusan. Tuturnya, setelah menunggu nomor antrian sekitar satu jam, ia terpaksa harus kembali ke rumah untuk mengambil persyaratan yang kurang.

Capek, kesal dan bingung, tampak di wajahnya. Saya dan seorang teman buru-buru mengahampirinya ketika ia baru saja beranjak dari petugas pelayanan dan menuju kepada tetangganya untuk menjelaskan keruwetan yang ia alami. Ya, dia perempuan tua yang hanya ingin mengurus akta kematian suaminya.

Bulan Desember 2016 di Kecamatan Watulimo

Namanya Pak Jamal Asropi, warga Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo. Ia seorang lelaki tua berusia sekitar 58 tahun. Mendatangi kantor kecamatan untuk mengurus Kartu Keluarga. Jarak antara rumah dan kantor kecamatan sekitar 3 Km. Jika bepergian ia lebih senang berjalan kaki, tapi tidak untuk kali ini. Dia meminta cucunya mengantarkannya ke kecamatan untuk mengurus sendiri keperluannya.

Sebelum ke kantor kecamatan, ia terlebih dahulu menemui RT, kemudian ke kantor desa dan menuju ke Kecamatan. Wataknya yang keras dan selalu ingin tahu meski di usia senja, membuat ia memilih untuk tidak “titip” ke perangkat desa guna mendapatkan Kartu Keluarga. Ia dan warga setempat tahu jika sebenarnya, pengurusan Kartu Keluarga maupun Akte Kelahiran sebenarnya bisa dilakukan dengan cara “titip” dengan membayar sejumlah uang sebagai pengganti bensin petugas. Namun konsekuensinya, biasanya dapat diselesaikan dalam waktu yang cukup lama dibandingkan jika mengurusnya sendiri.

Segala persyaratan telah dia penuhi, sehingga petugas capil yang jemput bola di kecamatan memberikan ia secarik kertas tanda waktu pengambilan KK. Ia dan cucunya bertolak dari kecamatan menuju ke rumah, dan berniat menyambangi kantor Dispendukcapil sesuai waktu yang tertera di kertas tadi.

Sesuai waktu yang dijadwalkan oleh petugas penerima dan tukang verifikasi berkas, ia benar-benar menyambangi kantor Dispendukcapil Trenggaelek bersama cucunya. Namun sesampainya di sana, ia belum bisa mengambil KK yang dijanjikan, karena alasan belum jadi. Hingga suatu hari, ia meminta tolong kepada saya untuk mengambilkan di Trenggalek. Bersama-sama dengan mengurus akta kelahiran anak saya, saya mengambil KK Pak Jamal. Namun kata petugasnya, KK sudah berada di Kecamatan Watulimo, tanpa melakukan pemberitahuan sebelumnya.

Retorika Peningkatan Pelayanan (?)

Dalam pengurusan surat ke Dispendukcapil, terlebih dahulu melalui RT, meminta surat pengantar ke desa. Sesampaianya di desa, kita akan dijelaskan persyaratan apa saja yang harus dibawa menyesuaikan dengan jenis dokumen yang akan kita urus dan selanjutnya menuju kecamatan guna memverifikasi permohonan yang telah dibuat di desa. RT, desa dan kecamatan sudah selayaknya sinkron dengan Dispendukcapil, baik dalam hal pemenuhan dokumen persyaratan dan segala tetek bengek-nya. Namun yang terjadi, melihat permasalahan Bu Nur Asiyah (dan saya rasa yang lain juga), ditemukan adanya miss antara desa, kecamatan dan Dispedukcapil.

Seperti yang saya alami sebelumnya (baca di artikel ini), desa menyatakan dokumen yang saya bawa sudah sah, namun sesampainya di kantor Dispendukcapil dinyatakan tidak sah (setelah menunggu 3 jam).

Seorang petugas bagian informasi Dispendukcapil (semoga dia membaca) menyatakan bahwa sebenarnya Dispendukcapil sudah melakukan sosialasi ke tingkat desa mengenai pengurusan dokumen penduduk. Namun menurut dia, masalah ini masih saja terjadi. Di sisi lain, masih terjadi pula ketimpangan informasi di desa terkait apa saja persyaratan yang wajib dibawa seseorang ketika ingin mengurus dokumen.

Jadi, selama retorika-retorika yang disampaikan oleh pimpinan tidak semerta-merta mampu diterjemahkan dengan baik oleh jajaran birokrasi, hanya akan membawa dampak buruk bagi retorika tersebut. Karena, untuk saat ini, masyarakt sudah cukup pintar untuk menilai, mana yang layak diperjuangkan, dan mana yang cukup hanya menjadi rencana-rencana abadi. Padahal, jika tidak ada yang bisa diubah dari kehadiran seseorang, maka ia sebetulnya merugi (rugi waktu juga biaya menuju kantor Dispendukcapil) dan oleh petugas diyakini tidak berpengaruh. Kecuali ya mungkin pengaruh itu perlu diiklankan, semacam status (fanspage fesbuk)-nya bupati.

Artikel Baru

Artikel Terkait