Kehadiran Gubernur Jatim dalam serah terima jabatan Bupati Trenggalek pada 4 Maret 2021, sempat menjadi diskusi kecil di antara kawan-kawan Trenggalek. Pasalnya, dalam agenda maraton menghadiri sertijab ke beberapa daerah tersebut, Kabupaten Trenggalek tidak-lah termasuk dalam rangkaiannya. Terlebih lagi, dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan, pada Pasal 13 Ayat 4 menyebutkan, bahwa dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota yang dilantik adalah petahana dan tidak terdapat jeda, Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota tidak dilakukan serah terima jabatan. Lebih lengkap bisa dibaca di sini: Gubernur Khofifah Marathon Sertijab 14 Bupati/Wali Kota di Jatim
Lantas kenapa diadakan kegiatan sertijab di Kabupaten Trenggalek? Muncul kecurigaan atas kehadiran Gubernur Jatim dalam kegiatan sertijab tersebut, dikarenakan oleh semakin santernya isu tolak tambang emas di Trenggalek akhir-akhir ini. Terlebih lagi adanya sikap yang ditunjukkan oleh Bupati Trenggalek terpilih, bahwa dia juga akan berusaha agar tambang emas yang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)-nya dipegang oleh PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) tidak terlaksana. Tentang sikap ini, bisa dilihat di akun resmi dokumentasi dan komunikasi pimpinan daerah yang dikelola bagian protokol sekretariat daerah (https://www.instagram.com/dokpimtrenggalek/).
Dalam sebuah diskusi, kawan-kawan mencurigai ada upaya untuk menekan bupati sehingga sikapnya bisa berubah. Terlebih saat ini, perubahan RTRW yang dilakukan oleh pemerintah daerah memasuki tahap evaluasi di provinsi.
Sedikit menyegarkan ingatan kita, dalam perubahan RTRW tersebut akan ada perubahan ruang kawasan lindung dan atau ekosistem esensial karst Trenggalek yang belum selesai. Pemerintah daerah pun sedang mempersiapkan peraturan bupati (perbup) untuk mengatur perlindungan dan pengelolaannya. Sementara wilayah IUP OP PT. SMN yang memiliki luasan sebesar 12.833, 57 Ha banyak bersinggungan dengan kawasan ekosistem esensial karst di Trenggalek.
Kekhawatiran masyarakat pun semakin bertambah beriring dengan perkembangan informasi yang mereka terima tentang akan dilaksanakannya kegiatan eksploitasi pada tahap awal yang akan dilakukan di prospek Sentul-Bulureto, dengan luas lokasi 357,790 Ha, berada di Desa Ngadimulyo dan Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak.
Yang Akan Hilang Jika Tambang Tetap Dilakukan
Kita tahu bahwa air merupakan sumber daya utama yang sangat berguna dan bermanfaat bagi manusia. Bukan hanya manusia, seluruh makhluk hidup di dunia ini butuh air sebagai elemen penting kehidupan. Tanpa air makhluk hidup tidak akan dapat bertahan. Manusia selalu dan pasti berhubungan dengan air. Seiring dengan perkembangan penduduk, maka kebutuhan air bersih juga semakin meningkat. Bahkan, kemajuan masyarakat di suatu kota atau wilayah dapat dilihat dari ketersediaan air bersihnya. Karena itu, sumber air menjadi penting untuk dijaga agar ketersediaannya bisa terus dipertahankan: mudah didapatkan saat diperlukan.
Menurut dokumen Kampak dalam Angka 2020, jumlah sumber air menurut penggunaannya terdapat lima buah. Ini adalah data yang tercatat oleh mantri pengairan kecamatan pada 2019, di luar sumber penggunaan air dari instansi lain. Sementara menurut data dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Trenggalek 2013, di Kecamatan Kampak terdapat enam sumber air dengan debit rata-rata 63 liter/detik. Bahkan Camat Kampak, Drs. Hariyadi, dalam Musrenbangcam 2019, mengatakan bahwa sumber air Nguncar yang dikelola oleh PDAM dengan kapasitas 60 liter per detik pada musim hujan, dan 30 liter per detik pada musim kemarau, telah dimanfaatkan oleh 39 RT di Desa Karangrejo dan sekitarnya.
Tidak bisa dibayangkan bagaimana nasib masyarakat Kampak dan sekitarnya jika pertambangan itu tetap dilaksanakan. Terlebih lagi, karst sebagai spon alam yang menyimpan air dan menyalurkannya melalui sungai-sungai bawah tanah—yang kelak keluar menjadi sumber-sumber air abadi—itu dirusak dan hilang.
Selain sebagai penyimpan air, ekosistem karst juga memiliki peran vital lainnya. Gua yang banyak ditemukan di kawasan karst, khususnya wilayah Kampak dan sekitarnya, menjadi rumah bagi berbagai macam jenis kelelawar (lowo). Kelelawar memegang peranan penting di dalam rantai makanan, salah satu fungsi utamanya adalah sebagai pemencar biji, polinator dan pengontrol serangga.
Sebagai polinator, kelelawar membantu penyerbukan berbagai macam tanaman buah, khususnya durian. Sebagaimana kita ketahui, pada 2016 lalu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mencanangkan hutan durian internasional seluas 650 hektar di Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, sebagai hutan durian terbesar di dunia. Kami pernah mendapatkan informasi dari salah satu pekebun durian di Kecamatan Munjungan, bahwa setiap panen durian, ia bisa mengantongi uang sebesar Rp 100 juta, bahkan ada yang hingga Rp 150 juta.
Dalam satu hektar lahan, rata-rata terdapat 100 pohon durian, tergantung jenis dan kemiringan lahannya. Kami juga pernah menanyai seorang pedagang durian yang memborong (nebas) buah durian di kebun, satu pohon terkadang ia beli seharga Rp 700 ribu. Jika dikalkulasi, nilai ekonomi dari durian tersebut adalah Rp 700 ribu x 100 pohon x 650 hektar, maka didapatkan nilai sebesar Rp 45,5 milyar sekali musim. Itu hanya dalam kalkulasi satu desa yang terletak di pinggir Hutan Durian Internasional tersebut.
Sementara pohon durian sendiri di Trenggalek, menyebar di berbagai wilayah. Dan itu pun baru dari satu komoditi pertanian, belum hasil berbagai macam tanaman kebun, ladang dan pertanian lain yang banyak dibudidayakan masyarakat di Kecamatan Dongko serta kecamatan lain di Trenggalek yang bermukim di lereng-lereng pegunungan.
Sementara masyarakat petani yang berada di dataran rendah, mayoritas menggantungkan ekonominya di persawahan. Di situ, kelelawar memiliki peran penting untuk mengontrol serangga. Mengutip dari laman Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dari hasil penelitian ahli kelelawar LIPI, Sigit Wiantoro, menyatakan bahwa tujuh dari sembilan famili kelelawar hidup bergantung pada ekosistem gua.
Di Jawa, setidaknya terdapat 14 spesies kelelawar, dan 85 persen di antaranya merupakan kelelawar pemakan serangga. Sisanya pemakan buah dan nektar. Bahkan menurut Kepala Bidang Zoologi Pusat Penelitian Biologi LIPI, Dr. Cahyo Rahmadi, bahwa rata-rata berat kelelawar empat gram dan bisa memakan 3/4 serangga dari berat tubuhnya. Bisa dibayangkan berapa jumlah serangga yang dimakan kelelawar bila diasumsikan berat serangga sekitar 0.0003 gram.
Tahun 2017 lalu, sebagaimana pernah diberitakan Adhar Muttaqin dari news.detik.com, tepatnya 28 Juli 2017, berjudul: Wereng Mewabah di Trenggalek, Puluhan Hektar Padi Gagal Panen, Trenggalek dihebohkan dengan wabah wereng. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek saat itu, Joko Surono, mengatakan bahwa serangan hama wereng tersebut tersebar secara sporadis di hampir semua kecamatan. Wilayah terparah yang terdampak serangan hama penggerek batang tersebut adalah Kecamatan Durenan.
Terlepas dari pola pertanian yang diterapkan, kejadian dan fakta ini, khususnya di daerah Durenan yang nota bene tidak memiliki kawasan karst, semestinya menjadi indikator atas pentingnya peran kelelawar terhadap pertanian. Adapun daya jelajah kelelawar pemakan serangga, menurut Dr. Cahyo Rahmadi, tergantung jenis kelelawarnya. “Tergantung jenis, tapi sekitar 5 km. Ukuran kecil lebih pendek lagi,” katanya saat kami hubungi.
Kembali pada isu dalam diskusi kawan-kawan sebagaimana yang disebutkan di muka, semoga saja kecurigaan kami tidak benar. Tidak ada “tekanan-tekanan” ataupun kesepakatan-kesepakatan “jahat” yang terjadi. Kegiatan produksi ekstraktif yang mengancam ruang hidup dan begitu banyak kegiatan produksi utama masyarakat tidak terlaksana. Luasan, penataan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial karst berjalan sebagaimana rekomendasi dari Direktorat Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial (BPEE) KLHK.
Dan jargon Meroket! yang merupakan singkatan dari Maju Ekonomi Rakyatnya, Orang dan Organisasinya Kreatif, dan Ekosistem Terjaga yang telah digaungkan oleh Bupati Trenggalek terpilih, benar-benar tidak menjadi slogan belaka.