Berebut Pengaruh di Alun-Alun Trenggalek

Tahun 2022 saya merasa senang karena pemerintah Trenggalek tengah berupaya mengejawantahkan alun-alun sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan. Upaya itu berlangsung hingga tahun 2024. Sebagaimana fungsi RTH, kawasan ini seharusnya terbebas dari aktivitas yang memicu polusi, baik visual, suara, maupun lingkungan.

Rasa senang itu hadir ketika Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Komindag) berjibaku menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tersebar nyaris di setiap sudut. Pun juga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Sanitasi (Perkimsih) yang kala itu rajin menata ulang tata letak alun-alun —menambahkan aksesoris seperti batu-batu bulat, kursi duduk umum, dan ruang terbuka yang lebih lega untuk warga.

Alun-alun Trenggalek adalah fasilitas publik. Maka, penggunaannya perlu diatur agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari—misalnya, agar masyarakat tidak saling berebut tempat untuk berdagang, atau jangan sampai ada pihak yang seenaknya membentuk paguyuban PKL demi ‘menguasai’ kawasan tersebut. Harus diingat, ruang publik itu ya harus bisa dinikmati bersama, tanpa dominasi kelompok tertentu, termasuk pengunjung yang sekadar ingin duduk dan menikmati suasana kota.

Namun, upaya pemulihan fungsi RTH itu, tampaknya, perlahan menguap. Baru-baru ini, muncul kelompok masyarakat yang menamakan diri mereka “Paguyuban PKL Alun-alun”, dan melakukan hearing ke DPRD Trenggalek gara-gara rencana event pasar rakyat. Perseteruan mencuat antara perwakilan PKL dan Event Organizer (EO), utamanya soal tarif sewa stan.

Kenapa bisa ada Paguyuban PKL Alun-alun?

Kalau merunut ke peristiwa tahun 2022, relokasi PKL dilakukan untuk menertibkan alun-alun agar sesuai fungsinya sebagai RTH. Artinya, keberadaan PKL di kawasan itu—secara prinsip—tidak dikehendaki. Kalaupun saat ini mereka diperbolehkan berjualan, seperti saat car free day, itu sepenuhnya karena bentuk kepedulian kepala daerah terutama untuk pemulihan ekonomi pasca covid-19, ingat, di atas kebijakan ada kebijaksanaan. Kalau sudah begini, menurut saya, PKL sudah untung bisa berjualan di situ meskipun aturan dasarnya sebenarnya melarang. Cara mengambil sikap yang pas, dalam istilah jawa “lek wes dikei ati aja ngrogoh rempela”.

Munculnya paguyuban PKL di kawasan yang secara hukum masuk dalam zona RTH malah menimbulkan pertanyaan baru, kenapa ada struktur organisasi yang mewakili aktivitas yang secara legal dilarang? Seharusnya, PKL itu eksis di zona perdagangan, bukan di ruang terbuka hijau.

Kalau mau bicara regulasi, kita bisa buka Perda Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di situ disebutkan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang atau mengelompok, yang penggunaannya bersifat terbuka dan menjadi tempat tumbuh tanaman, baik secara alami maupun sengaja ditanam. Bahkan, dalam Pasal 84 Nomor 20 huruf g ditegaskan: tidak diperbolehkan ada aktivitas yang bersifat alih fungsi RTH.

Saya menghubungi Kepala Dinas Komidag Trenggalek, menanyakan perihal legal formal dari kelompok pedagang yang mengatasnamakan dirinya paguyuban PKL alun-laun. Jawabnya cukup tegas, peruntukan RTH bukan untuk pedagang, jadi tidak ada legalitas untuk pedagang PKL tersebut.

Tap sayangnya, saat mediasi antara Paguyuban PKL dengan EO di DPRD Trenggalek, duduk perkara itu tak pernah disinggung. DPR tidak berupaya untuk menjelaskan untuk apa fungsi RTH, apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Ini penting, karena mungkin para PKL memang tidak tahu. Fokus mereka habis hanya untuk membahas nominal sewa stand, bukan hal prinsipil yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk saya sendiri sebagai masyarakat pengguna RTH.

Event Pasar Rakyat Alun-alun Trenggalek

Sebelumnya saya sudah pernah menulis bahwa event temporer seperti pasar rakyat itu bagus untuk menggeliatkan ekonomi rakyat, dengan syarat pedagang asal Trenggalek yang lebih dominan ketimbang pedagang luar kota. Supaya apa? Ya supaya uang belanja orang Trenggalek tetap berputar di sini, tidak bocor ke luar daerah.

Dan memang, event temporer di lokasi RTH sejatinya masih bisa ditoleransi, asalkan tidak mengubah susunan atau elemen ruang hijau secara permanen. Jadi, dua keuntungan bisa didapat: RTH tetap utuh, dan ekonomi rakyat tetap jalan.

Terlebih saat mendekati Hari Jadi Trenggalek, sudah menjadi tradisi ada gebyar event di alun-alun, ada pasar rakyat, konser musik dan pesta kembang api. Banyak EO silih berganti menangani kegiatan ini. Banyak pedagang lokal juga mengaku mendapatkan keuntungan, dan masyarakat pun mendapat hiburan. Ini yang disebut perputaran ekonomi rakyat.

Namun, tahun ini tidak demikian. Gebyar pasar rakyat dalam rangka Hari Jadi Trenggalek ke-830 batal digelar. Tidak ada titik temu antara EO dan Paguyuban PKL. Pemerintah akhirnya ambil sikap tegas, tidak ada event, titik. Upacara adat tetap jalan, tapi pesta rakyatnya ditiadakan. Saya membayangkan mungkin bupatinya—yang masih muda itu—sudah mangkel, karena masalah semacam ini kok bisa berlarut-larut dan berseri-seri. Padahal, tahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah seperti itu.

Yang apes ya masyarakat pencari hiburan. Fans Niken Salindri yang sudah kadung senang karena sang biduan dijadwalkan manggung di Trenggalek, akhirnya gigit jari. Pun penyuka alunan musik lawas ala Orkes Melayu Lorenza, yang sudah siap-siap tampil dengan kostum jadulnya, juga harus menelan kecewa. Semua rencana itu kandas, dibatalkan begitu saja.

Kisruh EO dan Paguyuban PKL

Kisruh ini bermula dari rencana event pasar rakyat yang seharusnya menjadi ajang rutin tahunan. Namun, tahun ini tensinya naik. PKL yang biasanya berdagang di seputaran alun-alun menolak keras biaya sewa stan yang dianggap terlalu mahal.

Dalam forum hearing di DPRD Trenggalek, Meida Irba Fisabila—perwakilan Paguyuban PKL—mengungkapkan bahwa EO mematok harga sewa antara Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta. Itu belum termasuk listrik dan biaya tenda yang bisa tembus Rp 3 hingga 4,5 juta. Bagi pedagang kecil, angka ini jelas berat. Mereka menganggap moment semacam ini seharusnya menjadi peluang, bukan beban.

Data dari paguyuban menyebutkan ada sekitar 175–178 PKL terdaftar, dengan 120–140 di antaranya aktif setiap hari. Mereka tersebar di berbagai zona: lingkar luar, sisi kanan-kiri pendopo, hingga pojok belakang rumah dinas wakil bupati. Struktur ini membuat paguyuban semakin punya posisi tawar, meski tetap saja—dari sisi legalitas keberadaan—statusnya patut dipertanyakan.

Salah satu keberatan terbesar dari PKL adalah rencana relokasi mereka keluar dari kawasan inti alun-alun saat event berlangsung. Mereka merasa sudah menjadi bagian dari alun-alun. Di mata mereka, pedagang luar daerah lebih diutamakan EO, sementara mereka—yang sudah bertahun-tahun bertahan di situ—justru tersingkir.

Persiapan EO Sudah 80 Persen, Stand UMKM Disiapkan Gratis

Sebelum keputusan pembatalan event pasar rakyat benar-benar diambil oleh pemerintah daerah, Event Organizer yang ditunjuk, EO One Rich, sempat menyampaikan klarifikasi. Mereka menjawab tudingan yang berkembang di tengah konflik dengan Paguyuban PKL.

Menurut Lellyana Arine Kamiswari, Direktur EO One Rich, persiapan event sudah mencapai 80 persen, mulai dari perencanaan tata ruang, panggung, hingga pembagian zona untuk pelaku UMKM. Ia juga menyebut bahwa semua desain dan teknis acara sudah disetujui Pemkab Trenggalek. Artinya, tidak ada perubahan mendadak yang berkaitan dengan aduan para PKL.

Sebagai bentuk respons terhadap keluhan soal mahalnya sewa, EO juga menyiapkan stand gratis bagi pelaku UMKM lokal yang dibina oleh dinas terkait—termasuk para pedagang kecil yang dianggap kurang mampu. Dalam pandangan EO, ini adalah solusi untuk meringankan beban ekonomi pedagang, sekaligus memastikan partisipasi pelaku usaha lokal dalam event.

Kalau ditilik lagi, sebenarnya pihak EO tidak sepenuhnya abai. Mereka mengklaim sudah mengakomodasi pelaku UMKM Trenggalek dan menyediakan jalur subsidi, meskipun jumlah dan distribusinya tidak dijelaskan secara rinci.

Endingnya Tetap Dibatalkan

Perselisihan ini tidak kunjung usai. Semua pihak sibuk berbicara soal nominal dan lokasi, tapi lupa pada pertanyaan fundamental: siapa sebenarnya yang punya otoritas atas ruang publik ini? Dan, apakah alun-alun masih bisa disebut RTH jika terus diisi oleh kepentingan dagang?

Nah, mumpung sudah begini, saya jadi ingin bertanya, beranikah pemerintah Trenggalek menertibkan kembali alun-alun agar sesuai dengan fungsinya? Kalau dalam bahasa saya “ora usah event-eventan, ora usah pkl-pklan” (diucapkan dengan nada sewot sambil berlalu).

Tapi di sisi lain, saya berharap Bupati hanya ngeprank saja, lalu tetap mengundang Lorenza, tanpa melibatkan EO dan tanpa pedagang PKL, ia menikmati alunan musik jadul dan berdansa santai bersama istrinya, Novita Hardini, dilanjutkan melihat kembang api berhamburan di langit Trenggalek bersama rakyatnya, diiringi alunan musik jadul “yang manis siapa yang punya, yang punya yang bertanya”.

Artikel Baru

Artikel Terkait