Apa Fungsi Perbup IUMK Trenggalek Sebetulnya?

UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) bukan usaha remeh. UMKM merupakan perwujudan nyata dari semangat dan optimisme untuk melakukan (wira)usaha yang kehadirannya (gagasan dan eksekutornya) langsung lahir dari masyarakat. Setidaknya sampai detik ini, UMKM mampu memberikan kontribusi besar bagi suatu daerah dan tentu langsung memberi nafas positif bagi daerah tersebut. Nafas positif inilah yang dalam taraf tertentu bisa meringankan beban pemerintah untuk membuat role model usaha di tengah-tengah masyarakat. Karena sebetulnya, kehadiran UMKM lebih banyak diawali oleh niat baik para pelaku usaha (masyarakat sendiri) ketimbang didorong, dibentuk dan didampingi pemerintah (daerah). Paling-paling pemerintah kehadirannya telat belaka sebagaimana polisi India dalam film-film jadul. Sudah begitu, mereka biasanya langsung berlomba mengakuisisi UMKM menjadi binaannya. Begitulah.

Di sini, klasifikasi UMKM telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008: silakan buka pasal 6 Bab IV, penetapan kriteria apakah usaha tersebut masuk dalam golongan usaha mikro, usaha kecil atau usaha menengah ditentukan oleh aset dan omzet yang dimiliki pelaku usaha. Mari kita berandai-andai, kira-kira sejauh mana dominasi kuantitas pengusaha di Trenggalek? Kalau saya mengatakan, bahwa pengusaha di Trenggalek didominasi oleh pelaku usaha mikro, yaitu pelaku usaha yang memiliki aset paling banyak 50 juta dan omzet paling banyak 300 juta, dalam waktu satu tahun. Disusul dengan pelaku usaha kecil yang memiliki aset lebih dari 50 juta dan omset penjualan tahunan paling banyak 500 juta. Di sini saya akan lebih banyak membahas UMK (Usaha Mikro dan Kecil) karena mereka inilah yang harus diperhatikan.

Di Trenggalek, perjalanan UMK-nya asyik untuk ditelisik. Saya sendiri sebagai orang yang mendedikasikan diri untuk banyak kemeruh pada UMK, terkadang anyel dengan sikap-sikap pemerintah dalam memajukan UMK ini. Pola salah asuh pemerintah kepada UMK-UMK ini terbukti sering membuat UMK terjebak dalam derita yang berkelanjutan. Di sisi lain, mereka para pengusaha-pengusaha akar rumput, menginginkan usaha mereka langgeng agar bisa maju secara mandiri serta mendapatkan omzet yang dicita-citakan, bukan permainan buruk dari pengayom (pemerintah kabupaten).

Awal mula mendirikan usaha, masyarakat kebanyakan berniat untuk menjadikan usahanya sebagai penghasilan utama supaya bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga, meski sebagian yang lain membuat usaha sebagai sekadar pekerjaan sampingan. Tapi, di sini, kita tidak perlu mempermasalahkan apa niatan mereka. Jika masing-masing pelaku usaha diburu pertanyaan, mereka akan kompak menjawab, “niatnya untuk mengumpulkan uang”.

Sayangnya, masyarakat kita kebanyakan bukan jebolan MBA (Magister Bisnis Administrasi) yang paham disiplin ilmu bisnis ini. Boro-boro, membuat model bisnis atau master plan bisnis, mereka lebih banyak cuma bermodalkan semangat dan harapan untuk membuat sebuah produk, lantas berharap produknya laku. Sesederhana itu. Jangan tanyakan kepada mereka bagaimana kemasan yang bagus, kualitas rasa yang mantab, bagaimana manajemen bisnis, bagaimana pencatatan transaksi keuangan dan bagimana membuat customer senang pada produknya.

Hal-hal yang lazim ada pada sebuah perusahaan tidak bisa diterapkan pada UMKM dengan tergesa-gesa, apalagi Usaha Mikro. Alasannya, pelaku usaha mikro hanya seorang diri, tidak punya karyawan tetap (paling yang membantu ya suami, istri atau anak-anaknya), dengan hanya modal awal yang kecil. Jadi mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi, pengemasan produk jadi, pemasaran produk dan layanan purna jual sering dilakukan seorang diri.

Ya, mereka melakukannya sendiri, jadi wajar jika tumbuh kembang pelaku usaha mikro seringkali mengalami degradasi di tahun-tahun awal. Karena ketidaksiapan mereka dalam bersaing dengan pengusaha-pengusaha besar, akhirnya hanya tenggelam dalam kubangan impian dan harapan.

Faktor ini juga didukung oleh “pola salah asuh” dari para pemangku kebijakan yang masih senang menjadikan UMK sebagai obyek penyerapan anggaran daerah. Bagaimana tidak, mereka lebih senang mengajak UMK kluyuran untuk pamer produk ke mana-mana (terkadang memakai duit sendiri) ketimbang menyiapkan sumber daya yang bisa meringankan beban UMK, semisal rumah kemasan, galeri produk atau chanel pemasaran yang bisa dijangkau.

Masalah belum selesai di situ saja, minimnya pegawai yang ahli dalam analisis bisnis di instansi-instansi tertentu (yang berkaitan dengan UMK) membuat pola asuh yang dikembangkan pun benar-benar sporadis dan terkesan ngawak. Mereka para pejabat ini bisa menjelma dirinya menjadi seorang pembina UMK yang baru ditemuinya sehari. Wasyuuuu tenan! Saya kaget bukan main ketika memasuki rumah kreatif di salah satu bank (yang tak bisa saya sebutkan namanya, ini bank ber-kata kunci “tidak merepotkan orang lain”). Ada banyak kertas selebaran bertuliskan “UMKM BINAAN…” yang mungkin saja dibuat menjelang kahadiran Menteri Rini di Trenggalek untuk meresmikan Rumah Kreatif tersebut. Padahal faktanya, sebagian UMK yang masuk dalam katalog tersebut ditemui dan diajak pameran hanya saat ada acara peresmian. Informasi ini berdasarkan pengakuan beberapa pelaku usaha yang saya temui. Medeni tenan, to?

Model-model akuisisi UMK, terlalu dini menisbatkan diri sebagai pembina UMK serta pola pameran yang terus dikembangkan adalah upaya mengerdilkan UMK untuk berdikari. Belum memberi apa-apa sudah mengakui diri sebagai pembina; belum melakukan upaya memaksimalkan kualitas produk, sudah dipamerkan ke mana-mana; belum apa-apa sudah menjanjikan proposal bantuan dana atau alat. Lha begini kok mau maju. Ukuran apa yang dipakai oleh pemerintah untuk memastikan bahwa upaya memajukan UMK sudah benar? Mbok yao disebut partner atau mitra saja supaya sama-sama bisa memberikan bantuan potensi masing-masing.

Untuk bisa menjual produknya ke masyarakat, UMK dituntut untuk memiliki izin, misalnya P-IRT. P-IRT adalah singkatan dari Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. P-IRT merupakan nomer ijin yang harus dicantumkan di kemasan produk olahan makanan yang dijual bebas di masyarakat. Lantas, saya terkekeh-kekeh ketika banyak mendengar gerutuan pelaku UMK soal proses penerbitan P-IRT yang lama. Dinas Kesehatan sebagai dinas yang memiliki wewenang dalam penerbitan izin ini, belum menganut paham efektif-efisian. Lha wong estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan izin bisa sampai dua bulan. Belum jenis-jenis usaha lain seperti SIUP TDP. Apa ndak payah namanya. Padahal UMK masih berharap ada upaya preventif dari pemerintah untuk mempermudah segala tetek bengek perijinan usaha ini.

Tahun 2014, Pak SBY sempat mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Di dalam perpres tersebut ada beberapa tujuan yang ingin digapai oleh pemerintah kepada UMK, di antaranya UMK:

  1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
  2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
  3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan
  4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan

Ini adalah upaya keberpihakan pemerintah kepada UMK yang patut diapresiasi, karena peraturan semacam ini langka.

Baru-lah di tahun 2016 (jeda selisih 2 tahun, bro) Pemerintah Kabupaten Trenggalek menanggapi tujuan mulia tersebut yang diwujudkan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil. Seharusnya, dengan Perpres dan Perbup tersebut, UMK bisa dengan mudah mendapatkan selembar surat izin yang berguna sebagai legalitas usaha. Namun faktanya?

Oh ya, di dalam perbup tersebut, tepat di pasal 6 ada bunyi semacam ini “Bupati mendelegasikan kewenangan pemberian IUMK kepada Camat.” Berarti bahwa, para UMK bisa mendapatkan IUMK dengan mudah hanya melalui kecamatan saja. Selain itu dalam perbup tersebut juga tercantum prosedur pemberian izin serta form-form yang digunakan. Dan mari kita lihat, apakah kecamatan di Trenggalek sudah bisa melayani penerbitan Izin usaha tersebut? Jika Anda tidak temukan, sebaiknya diam saja. Karena menurut kebanyakan pendapat yang saya dengar, orang nomor satu di Trenggalek kita ini mudah sekali baper. Jadi anggap saja, perbup ini tidak ada sebelum ada proses sosialisasi yang kerap muncul di akhir tahun.

Artikel Baru

Artikel Terkait