Sekitar 2 minggu lalu Mahkamah Konstitusi mengetukkan palu, memenuhi tuntutan para penghayat kepercayaan yang tergabung dalam beberapa komunitas (4 komunitas penghayat kepercayaan yang menggugat MK) mengenai gugatan isian kolom agama di KTP-el. Garis besar putusannya begini: ketentuan yang berkaitan dengan kolom agama yang sebelumnya tidak mengakomodir agama di luar 6 agama resmi yang dianut di Indonesia, dibatalkan. Kalau dibahasa-alaykan seperti ini: misal Kalian-Kalian ini penyembah pohon krokot dan kebetulan warga negara Indonesia, maka di kolom isian agama KTP-el Anda, yang sebelumnya harus dikosongkan, sekarang boleh diisi.
MK tidak detail menganjurkan diisi dengan nama spesifik masing-masing aliran kepercayaan, sih. Namun langkah berani mahkamah yang dulunya terhormat ini menurut pendapat banyak ahli, patut diacungi jempol. Aturan yang dirasa diskriminatif dibatalkan, sehingga semua warga negara yang merasa sudah aqil baliq dapat dengan bebas mengisi kolom agama di KTP-el yang sebetulnya juga gak penting-penting amat ini.
Sedikit cerita bersinggungan dengan penghayat kepercayaan, kebetulan medio 2014 akhir, sampai 2015 awal, saya pernah nebeng penelitian tentang “potensi” penghayat aliran kepercayaan. Penelitian mengambil obyek Jawa Timur dengan spesifik sampel di beberapa kabupaten (termasuk di Trenggalek). Penelitian atau lebih tepatnya survei ini, sebenarnya hanya terbatas pada pendataan penghayat kepercayaan apa saja yang masih hidup, berapa anggota aktifnya, dan sejauh mana mereka beraktivitas. Sayangnya tak ada yang tahu hasil dari survei ini. Data dikirim ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bisa jadi sekarang menumpuk di gudang sedang dikrikiti tikus.
Sedikit yang saya tahu, Pangestu dan Sapto Darmo (mereka lebih suka disebut aliran kejawen) masih ada di beberapa kecamatan di Trenggalek. Di Mojokerto pula, ada sekolompok komunitas yang menasbihkan diri sebagai keturunan Pakubuwono. Saya lupa nama komunitas/aliran kepercayaannya. Silsilahnya sampai sekarang masih mereka jaga. Pohon keturunan sampai keturunan terakhir pun masih tercatat.
Merujuk ke buku paling disuka mahasiswa-mahasiswa ilmu humaniora saat membahas agama, The Religion of Java, saya baru tahu kalau golongan (di agama Jawa) ketiga yang diidentifikasi Clifford Geertz sebagai priyayi, adalah golongan yang terdiri dari sekumpulan sekte mistik (Geertz menggunakan istilah ini untuk menyebut aliran kepercayaan). Di Mojokuto (pada tahun–tahun tersebut), sedikitnya Geertz mencatat terdapat 5 sekte mistik: Ilmu Sejati, Kawruh Beja, Kawruh Kasunyatan, Sumarah, dan Budi Setia. Kelima aliran kepercayaan ini memiliki karakteristik masing–masing, namun bersimpul pada ikatan yang sama: memiliki golongan paling banyak dari priyayi (bangsawan, kepala sekolah, guru, juru gambar pengairan, mantri polisi, pegawai negeri).
Golongan terdidik, dari derajat yang lebih tinggi daripada golongan abangan, hidup di daerah kota dan mayoritas melek huruf. Beberapa aliran seperti Budi Setia misalnya, setiap mengadakan pertemuan diakhiri dengan diskusi dan membaca Brahma Widjaja, majalah teosofi terbitan Yogyakarta. Beda lagi dengan Kawruh Kasunyatan, aliran ini menitikberatkan pada laku berdiam diri, bermeditasi dalam ritualnya.
Pada sebuah malam di tahun 1949, Geertz berkesempatan ikut dalam pertemuan kelompok ini saat menginagurasi anggota baru di sebuah rumah milik anggotanya yang berprofesi sebagai pegawa negeri federalis (orang Jawa yang bekerja pada pemerintah Hindia Belanda, dalam pekerjaan–pekerjaan yang bersifat administratif). Pertemuan diawali dengan seseorang yang didapuk sebagai guru bersila di depan sentong, membacakan maklumat kepercayaan di depan para anggota baru. Sesudah prosesi, mereka harus menatap lampu minyak beberapa lama tanpa berkedip samasekali. Lambat laun mereka akan melihat matahari dan bintang–bintang, atau yang jarang terjadi, saudara ghaib mereka, yakni tali pusar dan ari–ari. Saya ndak tahu kelima aliran ini apakah masih ada pengikutnya sampai sekarang, di sekitar Pare pada khususnya.
Kembali ke persoalan KTP elektronik yang duit-nya terindikasi dikorup papa. Keputusan MK ini sangat penting. Paling tidak, bagi saya dan sebagian besar Kalian yang mengaku Islam tapi sholat-nya bolong-bolong. Kita bisa segera mendeklarasikan identitas kepercayaan di KTP-el. Mari bersama-sama bergandengan tangan menghapus terma Islam-ktp dari bumi yang bulat ini. Kalau percayanya adalah nyembah wit krokot, mau bagaimana lagi?
Sialnya, kita hidup di negara dengan tingkat ke-kepo-an terhadap privasi (agama) paling tinggi se-alam raya. Endonesa ini bisa jadi 10 tahun ke depan pemisahan toilet ndak hanya berdasar perempuan dan laki-laki, tapi juga berdasarkan agama. Makin banyak lorong-lorong dan pintunya. Situ yang beragama Kristen dan Cina pula tidak mudah hidup di lingkungan yang mayoritas Muslim dan Jawa. Situ yang Muslim dan ingin memakai burka tak kan mungkin lepas dari stereotip radikal dan calon teroris. Situ yang sudah ngaku muslim tapi ndak pernah sholat di langgar pasti dikasih stempel Islam abangan. Situ yang ngaku muslim tapi rumahnya tutupan terus, pasang Indihome di rumah dan keluar rumah cuma sesekali, pakai celana cingkrang pula, bakal dicurigai sedang nonton video Youtube: tutorial membuat bom mirip bomnya Osama bin Laden dan begitu seterusnya.
Dengan kondisi lingkungan yang seperti ini, bayangkan saja jika situ menulis penyembah wit krokot di kolom agama KTP-el dan memamerkan KTP-mu pada saat kerja bakti. Kalau saya sih tetap milih dicap Islam-KTP-abangan daripada dipersekusi warga satu RT. Ya, to? Kalau Gus Mus ditanya seberapa pentingnya isu ini, saya yakin seyakin-yakinnya beliau menganjurkan agar dihapus saja kolom agama yang bikin ribet ini. Beragama saja kok repot.