Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa yang diikuti dengan hadirnya anggaran yang dialokasikan khusus untuk desa (Dana Desa) setidaknya dapat mengubah beberapa tatanan pemerintahan desa dan kewenangannya. Di antarnya, jika dulu pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan, dengan Dana Desa, kini sebuah desa jadi memiliki kewenangan langsung mengatur kebutuhan pembangunannya, menyesuaikan karakteristik persoalan yang dihadapi tiap-tiap desa.
Tapi nampaknya euforia yang nge-trand adalah penggunaan dana desa untuk membangun infrastruktur desa, dan sedikit abai pada kebutuhan desa yang sesungguhnya. Misalnya, di awal-awal Dana Desa digelontorkan, proporsi dana desa untuk bidang pembangunan (infrastrukur) berada di ranking pertama, disusul bidang pemerintahan (honor desa), lalu bidang pembinaan masyarakat dan terakhir bidang pemberdayaan masyarakat.
Penulis melakukan riset kecil (analisis APBDes tahun 2017) di beberapa desa terkait penggunaan dana desa untuk bidang pemberdayaan masyarakat. Hasil dari riset tersebut menunjukkan proporsi bidang pemberdayaan masyarakat memang masih relatif kecil dibandingkan pendapatan desa. Lagi belum menyentuh ranah pemberdayaan masyarakat. Misalnya, pemberdayaan masyarakat digunakan untuk peningkatan kapasitas perangkat desa. Meski ini sah-saha saja jika merujuk pada aplikasi siskudes yang banyak membatasi bidang pemberdayaan dengan nomenklature yang telah ditetapkan.
Dana Desa yang bisa mendukung kepentingan masyarakat desa secara langsung masih jauh panggah dari api. Padahal desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul dari desa itu sendiri. Terkait kewenangan desa, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah membuat peraturan bupati (Perbup No.46 Tahun 2017) tentang kewenangan desa ini.
Penggunaan Dana Desa akan lebih demokratis jika digunakan dengan merujuk dari hasil partisipatif masyarakat desa, baik melalui musyawarah desa (musdes) atau musrenbang desa. Masyarakat desa memiliki hak untuk ikut mengatur dan mengawasi penggunaan Dana Desa, karena memang niat pemerintah pusat menggelontorkannya murni untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa.
Alokasi Dana Desa tidak akan berhasil jika tanpa pasrtisipasi dari warga desa itu sendiri, yang seharusnya memberitahukan apa masalahnya kepada pemerintah desa. Sebab Dana Desa diperuntukkan kepada seluruh masyarakat desa tanpa memandang status sosial (terutama bagi mereka yang ter-inklusif, pro poor dan pro gender).
Selain melalu Musdes dan Musrenbang yang nota bene lebih bersifat seremonial (hanya orang-orang tertentu yang diundang dan mengikuti), partisipasi masyarakat desa juga bisa melui BPD (Badan Permusyawaratan Desa). BPD sesuai dengan UU No 4 tahun 2014 tentang desa dan juga Permendagri No. 110 memiliki salah satu kewajiban untuk menyerap aspirasi dan partisipasi dari warga terkait pemerintahan desa. Di sini, BPD memiliki payung hukum kuat untuk dapat bekerjasama dengan pemerintah desa dalam menyejahterakan masyarakat.
Pertanyaannya adalah, apakah BPD sudah melakukan proses penyerapan aspirasi masyarakat desa dengan mengembangkan cara-cara partisipatif? Jawabannya mungkin agak mengecewakan, karena meskipun BPD juga mendapatkan tunjangan dari Dana Desa, untuk masalah kinerja, sesuai fakta lapangan, mereka masih berkutat pada legitimasi sebelumnya (mindset sebelum BPD diganti dari badan perwakilan desa yang memiliki power untuk menurunkan kepala desa), bahwa BPD sering dianggap sebagai musuh dari pemerintah desa, hingga tidak berani berbuat banyak.
Namun bukan berarti semua BPD tidak dapat menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya. Sebagai contoh, dengan pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh LSM Fitra Indonesia, BPD Desa Watulimo, Kecamatan Watulimo dan BPD Desa Tanggaran, Kecamatan Pule, saat ini sudah memiliki rumah aspirasi dan kotak aspirasi yang disebar di beberapa titik strategis. Kotak ini berfungsi untuk menyerap suara-suara masyarakat. Tentu ini menjadi terobosan bagus di tengah anggapan bahwa BPD tidak pro pada masyarakat.
Cipto Edi Wibowo, salah satu angota BPD Desa Watulimo, mengatakan bahwa Rumah Aspirasi dan Kotak Aspirasi tersebut merupakan proses demokratisasi desa yang berangkat dari kewenangan BPD dalam Permendagri No. 110 guna menyerap suara-suara masyarakat dalam pembagunan desa. “suara-suara masyarakat yang masuk melalui kotak aspirasi dan pesan whatsapp ini akan kami jadikan rujukan dalam musdes dan juga menjadi second opini yang akan kami sampaikan kepada pemerintah desa. Ini adalah upaya kami untuk mendorong masyarakat supaya ikut terlibat dalam pembangunan desa.”
Musyawarah Desa, merujuk pada UU No. 6 tahun 2014 sebenarnya diprakarasi oleh BPD bukan pemerintah desa. Seyogyanya ini menjadi alat untuk langsung menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Dan selanjutnya bisa dirumuskan menjadi prioritas-prioritas pembangunan di desa.
Penentuan prioritas pembangunan desa memang lebih partisipatif jika ada suara dari masyakarat, setidaknya untuk meminimalisir anggapan bahwa kesejahteraan desa melulu melalui pembangunan infrastruktur. Meski pada akhirnya masyarakat memang membutuhkan infrastruktur semisal pembangunan jalan, namun itu didapatkan dari proses aspirasi, bukan legitimasi yang kerap dianggap oleh pemerintah desa.
Dalam suatu kesempatan penulis bersama tim SEPOLA (sekolah politik anggaran gagasan LSM Perkumpuan Inisiatif) berbincang-bincang dengan perangkat desa dan juga BPD di salah satu desa di Trenggalek. Saat itu kami bertanya tentang kecilnya proporsi bidang pemberdayaan masyarakat namun sangat besar di proporsi dana untuk pembangunan infrastruktur.
Pemerintah Desa dan BPD secara kompak menyatakan bahwa ya memang itu yang paling dibutuhkan masyarakat hingga menjadi prioritas utama. Lalu penulis menanyakan, apa dasar dari pembangunan infrastruktur menjadi prioritas utama, apakah pembangunan jalan A ini sangat penting? Lantas mereka menjawab dengan berbagai alasan, yang darinya bisa ditarik kesimpulan bahwa “masyarakat terkesan akan geger jika jalan-jalan mereka rusak”.
Mereka tidak dapat menjelaskan bagaimana prioritas itu ditentukan dan lebih berangkat dari “anggapan” semata. Di sisi lain, tim 11 yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk membuat perencanaan juga tidak dapat menunjukkan skoring dari penentuan prioritas. Di sisi lain, para Kepala Dusun (kasun) juga menyepakati apa yang dinyatakan oleh pemerintah desa dan BPD. Ternyata dominasi dari perangkat desa dan BPD belum sepenuhnya berangkat dari kebutuhan masyarakat.
Lantas ketika mereka ditanya apakah RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan juga APBDes yang disusun sudah berpihak pada kebutuhan masyarakat miskin? Apakah sudah pro terhadap warga disabilitas? Apakah ditentukan dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di desa? Dan apakah mereka memiliki maping tentang potensi desa, baik dari sisi ekonomi, sumber daya alam dll?
Baru di sini-lah semua menyadari bahwa apa yang mereka rencanakan sebenarnya tidak menyasar pada apa yang dibutuhkan desa, tetapi berangkat dari “anggapan/asumsi” semata. Lalu kami bersama mereka belajar untuk menentukan prioritas pembangunan desa.
BPD saat ini dijadikan sebagai pengawas desa yang memiliki jabatan strategis untuk mengawal penggunaan Dana Desa. Tak hanya mengawasi dari penyimpangan, tapi juga mengawasi supaya tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat. Jabatan strategis inilah yang perlu dimatangkan dengan cara meningkatkan kapasitas seluruh anggota BPD supaya benar-benar bisa menjadi mitra strategis bagi pemerintah desa. Bukan malah memperkeruh hubungan dengan mereka.
Jika BPD sudah siap melaksanakan tupoksi-nya, menurut penulis, tidak perlu-lah kementrian desa ber-MOU dengan berbagai pihak yang belum tentu mereka paham bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebenarnya adalah dua hal yang berbeda.