Siapa Mendampingi Mas Ipin?

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim telah usai. Meski hasil resmi dari KPU Jatim belum keluar (info terakhir [saat artikel ini ditulis], rekapitulasi masih sampai di KPU Trenggalek), namun hitung cepat beberapa lembaga survey nasional menunjukkan bahwa Khofifah-Emil menang dengan selisih suara “di atas batas aman” (lebih dari 5%). Karenanya, perbincangan mengenai hasil pemilihan, dengan segala kemungkinannya, tidak lagi menarik (tidak seperti Jawa Barat yang kemenangan Ridwan Kamil hanya selisih kurang dari 5%). Terutama bagi masyarakat Trenggalek, topik bahasan yang menarik bergeser ke persoalan siapa yang menjabat Wakil Bupati—setelah Mas Ipin menjadi bupati menggantikan Mas Emil.

Tapi sebelum membincang itu, ada satu isu yang, bahkan, sebelum pendaftaran pilgub kemarin sudah mengemuka. Bahan perbincangan itu—yang tidak hanya menjadi monopoli politikus dan aktivis, tapi juga ramai di warung kopi—adalah mengenai sisa masa jabatan, ketika Mas Emil mendampingi Khofifah. Menjadi menarik karena persoalan itu menyinggung posisi dukungan Mas Ipin.

Mereka yang percaya bahwa Mas Emil dan Mas Ipin, apapun yang terjadi, tetap menjadi sahabat karib, menyangka bahwa jika Mas Emil menang, itu hanya bagi tugas, semata demi kemajuan Trenggalek. Karena itulah, awalnya, ada yang mengira bahwa Mas Ipin akan mendukung Mas Emil. Lagi pula, jika Mas Emil jadi, Mas Ipin bisa “naik jabatan” menjadi Bupati Trenggalek. Sebuah keuntungan bagi Mas Ipin. Menurut, katakanlah, satu pihak.

Namun, dugaan itu bukannya tidak memperoleh sanggahan. Menurut pihak satunya—yang membantah— jika Mas Emil menang, menggantikan Mas Emil menjadi Bupati justru merupakan keterpaksaan bagi Mas Ipin. Ini karena, masih menurut mereka, jabatan Mas Ipin nantinya sudah dihitung 1 masa jabatan. Padahal Mas Ipin ingin menjadi Bupati Trenggalek selama 2 periode penuh, tidak lain demi kemajuan Trenggalek dan kemakmuran masyarakat kecil. Alasan ini lah yang menjadikan mereka berkeyakinan bahwa Mas Ipin tidak ingin Mas Emil menang. Karenanya, Mas Ipin mendukung GI-Puti.

Faktanya kemudian, Mas Ipin memang mendukung GI-Puti. Tapi apakah keputusan Mas Ipin karena alasan tersebut? Sangat naif jika mengatakan iya. Yang jelas, narasi-narasi itu dibentuk, sesungguhnya, hanya dalam konteks pemilihan. Tepatnya, upaya memperoleh legitimasi dari seorang Mas Ipin, bagi masyarakat Trenggalek khususnya, oleh masing-masing simpatisan dan tim pemenangan (Khofifah maupun Gus Ipul). Perlu tulisan lebih panjang lagi untuk membahasnya.

Mengenai persoalan sisa masa jabatan, apakah jabatan Mas Ipin sebagai Bupati meneruskan Mas Emil nanti sudah terhitung 1 masa jabatan (periode) atau belum, masih belum ada penjelasan yang tegas. Penulis, kira-kira awal tahun 2018 (sebelum memasuki tahapan kampanye) sempat mengonfirmasikan hal ini kepada Ketua KPU Trenggalek. Ia hanya mengatakan bahwa jika jabatan tersebut belum mencapai setengah periode, maka belum dianggap satu periode penuh. Barangkali, ia mengacu pada tafsir Mahkamah Konstitusi yang keluar tahun 2009.

Kita tahu, masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dihitung sejak mengucapkan sumpah janji dalam prosesi pelantikan. Dalam tahapan pilgub 2018 ini, meski jadwal pelantikan Mas Emil (Hasil Pilkada serentak 2018) belum ditetapkan, namun Kemendagri mempunyai 4 opsi, antara lain: September 2018, Desember 2018, Juni 2019, atau September 2019.

Mengingat pelantikan Mas Emil dan Mas Ipin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek kemarin dilaksanakan pada Februari 2016, maka setengah masa jabatannya adalah Agustus 2018. Artinya, jika pun pelantikan Mas Emil sebagai Wakil Gubernur Jatim dilaksanakan pada opsi yang paling awal, September 2018, maka sisa masa jabatan bupati Trenggalek kurang dari setengah periode (apalagi jika dilaksanakan setelahnya). Dengan kata lain, jabatan bupati Mas Ipin untuk meneruskan jabatan Mas Emil nanti, mengacu tafsir MK 2009, belum dihitung 1 masa jabatan. Sehingga Mas Ipin bisa (macung) menjadi Bupati Trenggalek untuk 2 periode lagi dalam Pilbup selanjutnya.

Namun, tafsir MK itu menafsiri UU 32/2004, dan sekarang UU tersebut dicabut dan diganti dengan UU 23/2014. Sementara dalam UU 10/2016 Tentang Pemilihan, redaksi mengenai masa jabatan relatif tidak berbeda dengan pasal dalam UU 32/2004 yang digugat. Jadi, pertanyaan apakah jabatan Mas Ipin (menggantikan Mas Emil) nanti sudah dianggap 1 periode atau belum, baiknya kita tinggalkan dulu untuk sementara. Sekarang, kita membincangkan saja perihal yang disebut di depan: siapa yang bakal mendampingi Mas Ipin, menjadi wakil bupati.

Akhir 2014, Presiden telah menetapkan PP 102/2014 mengenai Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota. PP itu ditetapkan untuk melaksanakan beberapa pasal dalam Perppu 1/2014 (diundangkan menjadi UU 1/2015, diubah menjadi UU 10/2016).

PP 102/2014 menyebut, jabatan wakil bupati bisa diisi oleh PNS maupun non-PNS. Jika calon berasal dari PNS, ia minimal berpangkat VI/b dengan jabatan Eselon IIb. PP juga menyebut, bupati wajib mengusulkan calon wakil bupati kepada Kemendagri melalui gubernur, dan bupati sendiri yang nantinya melantik wakilnya. Dengan kata lain, kalangan PNS juga berpeluang untuk menduduki jabatan Wakil Bupati Trenggalek, dan yang mengusulkan calon wakil bupati adalah bupati. Artinya, menurut PP ini, Mas Ipin lah yang nanti berwenang memilih dan mengusulkan siapa yang akan mendampinginya, menjadi wakil bupati.

Namun yang terbaru, pada April tahun ini, pemerintah menerbitkan PP 12/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Yang krusial dalam PP ini—dalam hal ini—adalah, DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk memilih bupati dan wakil Bupati atau wakil bupati jika terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan (jika pun pelantikan Mas Emil sebagai wakil gubernur dilaksanakan pada September 2019, sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan). Pemilihan diselenggarakan melalui rapat paripurna dengan mekanisme yang ditentukan dalam tatib DPRD, dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan DPRD. Selanjutnya, DPRD mengusulkan pengangkatan dan pemberhentiannya kepada Kemendagri melalui gubernur. Artinya, DPRD lah yang berwenang untuk memilih, memutuskan, dan mengusulkan pendamping Mas Ipin sebagai wakil bupati.

Nah, sekarang bingung kan, siapa sih yang sebenarnya berwenang mengusulkan wakil bupati: bupati ataukah DPRD? He he… Kenapa? Karena PP 102/2014 berpedoman pada UU 23/2014. Dan menurut UU 23/2014, pengisian jabatan wakil bupati dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah (pasal 89), yang berarti mengacu pada UU 10/2016. Dengan lain kata, pengisian jabatan wakil bupati untuk mendampingi Mas Ipin nanti tetap dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Trenggalek.

Benar demikian?

Entahlah, hehe. Sebagai anasir warga negara, sah-sah saja kan, kita berdiskusi mengenai hal itu? *pisss*. Bahkan, kita masih belum yakin, bahwa menurut peraturan perundangan di atas, Mas Ipin secara otomatis menggantikan Mas Emil—kecuali secara politis.

Tapi baiklah. Anggap saja bahwa pasti Mas Ipin yang menggantikan jabatan Mas Emil. Dan anggap saja benar bahwa pengisian jabatan Wakil Bupati Trenggalek (menggantikan Mas Ipin) dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Trenggalek. Jika demikian, kita teruskan pertanyaan di depan: siapa yang bakal mengisi jabatan wakil bupati?

Kita kembali pada UU 10/2016. Dalam UU tersebut, pada angka 51 pasal 176, menyebut bahwa pengisian wakil bupati dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari gabungan partai politik pengusung. Gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 calon melalui Mas Ipin (anggap Mas Ipin sudah menjadi bupati) untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Dalam Pilbup Trenggalek 2015 lalu, partai pengusung Mas Emil-Mas Ipin adalah PDIP (9 kursi), Demokrat (5 kursi), PAN (3 kursi), Golkar (5 kursi), dan Gerindra (4 kursi) —dan didukung oleh Hanura (3 kursi) dan PPP (1 kursi). Kelima partai pengusung itu harus menentukan 2 calon untuk dibawa ke Mas Ipin, yang selanjutnya oleh Mas Ipin diserahkan ke DPRD untuk dilakukan pemilihan.

Nah, yang menarik, apakah mudah, menentukan 2 calon dari kelima partai itu? Kita tahu, dalam Pilgub barusan, dari kelima parpol itu, PDIP dan Gerindra berseberangan dengan Demokrat, Golkar, dan PAN. PDIP dan Gerindra mengusung GI-Puti sedangkan Demokrat, Golkar, dan PAN mengusung Khofifah-Emil. Uniknya, jumlah kursi PDIP dan Gerindra ada 13 kursi, sama persis dengan akumulasi kursi Demokrat, Gokar, dan PAN. Dengan situasi tersebut, tidak menutup kemungkinan, dua calon nantinya merepresentasikan 2 kubu tersebut: satu-satu. Lantas, siapa 2 orang yang berkemungkinan dicalonkan tersebut?

Dari kubu PDIP dan Gerindra, Doding Rahmadi lah yang berpeluang besar. Kenapa? Dari internal PDIP, Doding merupakan Ketua DPC, posisi politik tertinggi Sementara pihak Gerindra, karena jumlah kursinya hanya separo dari PDIP, kalah posisi tawarnya.

Yang cukup sulit adalah kubu Demokrat, Golkar, PAN. Dengan jumlah kursi yang sama (5 kursi), Demokrat mungkin bertarung dengan Golkar. Dan jika melihat peran dalam Pilgub barusan (siapa menyangkal bahwa peran Demokrat lebih dominan dibandingkan Golkar?), maka Mugianto, Ketua DPC Demokrat, lebih berpeluang.

Dua calon sesuai ketentuan sudah ada: Doding dan Mugianto. Sebentar, bagaimana dengan PKB yang kursinya juga 9 (sama dengan PDIP) namun  jumlah suaranya lebih banyak—makanya mendapat jatah kursi Ketua DPRD? Juga PKS yang berkursi 5 dan memegang kursi Wakil Ketua DPRD? Sementara, lupakan PKB dan PKS. Baik di Pilbup 2015 maupun Pilgub barusan, PKB dan PKS di kubu yang kalah. Kita kembali kepada Doding dan Mugianto. Siapa yang lebih berpeluang menang dalam pemilihan di DPRD?

Peta dalam menentukan dua calon di atas tidak sama dengan peta pemilihan di DPRD. Kita hitung dulu jumlah kursi di DPRD. Dari total 45 kursi, PDIP memiliki 9 kursi, PKB 9 kursi, Demokrat 5 kursi, Golkar 5 kursi, PKS 5 kursi, Gerindra 4 kursi, PAN 3 kursi, Hanura 3 kursi, PPP 1 kursi, dan PKPI 1 kursi. Dengan komposisi tersebut, jika mengacu peta pilgub barusan, maka PDIP, PKB, Gerindra, dan PKS yang mana ada di satu kubu total mempunyai 27 kursi. Di kubu lain, Demokrat, Golkar, PAN, Hanura, PPP, dan PKPI memiliki 18 kursi. Dengan peta ini, Dodinglah yang melenggang ke kursi Wakil Bupati.

Jika dalam pemilihan DPRD peta kembali pada waktu Pilbup 2015 kemarin (Rumah Bersama), Doding dan Mugianto berada di kubu yang sama. Maka mereka berdua harus memperebutkan suara PKB dan PKS, serta parpol lain yang kemarin ada di Rumah Bersama. Belum lagi jika peta tersebut dikombinasikan antara Pilbup 2015 dengan Pilgub 2018, atau peta parpol nasional —kita tahu, agenda terbesarnya hari ini adalah mengenai pencapresan 2019. Hasilnya? Emmm… Rahasia, hehe.

Yang perlu diingat, peta pemilihan wakil bupati tersebut didasarkan atas kalkulasi jumlah kursi di DPRD, antara peta Pilgub barusan dengan Pilbup 2015 yang lalu. Itu tok. Tidak menyinggung soal kepatutan politik, juga mengomparasikan dengan peta nasional. Juga sama sekali tidak membahas koalisi cebong vs kampret, apalagi memperhitungkan koalisi partai Allah dan partai setan, hehe.

Jadi, siapa nih yang jadi Wakil Bupati nantinya? Doding, ataukah Mugianto? Hayo, kamu pegang mana? Voor ½ berani? Hehe.

Artikel Baru

Artikel Terkait