Rasan-rasan mengenai tulisan ”trenggalek” di Alun-alun Kabupaten Trenggalek, seingat saya sudah dimulai tahun lalu. Kenyataannya, bisa jadi malah tahun sebelumnya atau sebelumnya lagi. Banyak yang mempertanyakan, bahkan protes, mengapa nama Trenggalek tidak dituliskan dengan T (kapital) tetapi dengan t (kecil). Lalu, mereka (dari kelompok yang mempertanyakan atau protes ini) pun menyebut rujukannya pada kitab Pedoman Penulisan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Kemudian menambah pertanyaan dengan: ”Bagaimana kalau ada murid yang mempertanyakan soal penulisan t (kecil) itu kepada gurunya?”
Tetapi, ada juga kelompok yang menganggap tulisan demikian sebagai suatu hal yang tidak perlu ditanggapi terlalu serius. Semula, diskusi itu tidak terlalu menarik, tetapi begitu Pemkab Trenggalek bereaksi dengan mengubah ’t’ menjadi ’T’, saya jadi usil membayangkan apa yag terjadi di balik layar.
Apakah yang terjadi di balik layar menjelang perubahan dari ‘trenggalek’ ke ’Trenggalek’? Untuk pertanyaan rada usil ini ada beberapa jawaban, yang, bisa saja semuanya salah:
[A] Karena semua orang yang pernah bersekolah dapat dipastikan tahu bahwa berdasarkan EYD, penulisan yang benar memang adalah ‘’Trenggalek”, dan SKPD terkait, langsung ambil tindakan mengganti huruf ’t’ itu dengan ‘’T’.
[B] Diadakan rapat khusus melibatkan beberapa orang dari lintas sektoral untuk memutuskan penggantian huruf itu.
[C] SKPD terkait (Dinas Pertamanan?) meminta pendapat ahli: guru/dosen yang ada di Trenggalek dan menanyakannya juga kepada ahli bahasa yang ada di Kantor Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur di Siwalan Panji, atau malah menanyakannya langsung ke Badan Bahasa yang ada di Jakarta, mengingat ada putra, eh, putri Trenggalek yang bekerja di sana.
Kemungkinan jawaban itu bisa ditambah sesuai dengan angan-angan kita masing-masing. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa prosedur [A] adalah preseden buruk. Tanpa melibatkan pendapat ahli, tindakan atau ambil keputusan berdasarkan suara publik dalam hal seperti ini sama halnya dengan: main hakim sendiri.
Betapa pun sudah punya Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, kita masih punya banyak persoalan di dalam pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional. Penggunaan tanda titik (.) dan koma (,) di dalam penulisan bilangan, misalnya. Untuk menuliskan bilangan yang menyatakan jumlah, kita masih menyepakati penggunaan tanda titik untuk memisahkan kelipatan ribuan (1.000, 1.200.000) dan untuk bilangan yang merujuk pada jumlah uang dipakai tanda titik dan koma, misalnya: Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Di sisi lain kita menyepakati tanda titik (.) sebagai tanda yang menyatakan sebuah kalimat telah selesai.
Dengan kata lain, tanda titik digunakan untuk menyatakan bahwa kalimat sudah berakhir. Nah, mengapa dalam penulisan angka/bilangan, kita malah sepakati mengakhirinya dengan tanda koma? Walau tercantum di Buku Pedoman EYD, awam biasanya juga tidak dapat memberikan jawaban secara spontan dan pasti untuk pertanyaan: ”Mengapa singkatan-singkatan ini dituliskan dengan k (kecil) dan c (kecil): kg, cm, sedangkan ’Rp’ dituliskan dengan R kapital?” Kata guru saya, dulu: kg dan cm adalah singkatan biasa, sedangkan Rp sekaligus merupakan simbol atau lambang.
Ada baiknya juga kita memahami ’trenggalek’ yang diributkan itu sebagai tulisan yang disematkan pada sebuah bangunan yang mesti dipandang sebagai ”karya seni.” Menurut saya, pemakaian t (kecil) di sini dapat pula dimaknai sebagai bagian dari pilihan dengan pertimbangan ke-seni-an. Mereka yang paham dan apalagi pakar soal desain mungkin bisa lebih menjelaskan, misalnya bahwa nilai keseimbangan ’trenggalek’ lebih sempurna daripada ’Trenggalek’. Maka, tulisan ’trenggalek’ yang tertera di bangunan/monumen yang diributkan ini harus dilihat secara berbeda dengan, misalnya, tulisan ’Trenggalek’ pada papan-papan nama instansi, atau papan nama seperti yang ada di depan pendapa kabupaten.
Alasan ’filosofis’ pun boleh-boleh saja lho dikemukakan, misalnya: ”Trenggalek itu kota kecil, yang mesti dibangun dengan semangat gotong-royong-nya orang kecil, dan tidak perlu berambisi dengan kapital (modal). Itulah pesan yang ingin kami sampaikan dengan tidak menggunakan huruf kapital.”
Sering orang menyebut ”huruf kapital” dengan ”huruf besar”, mungkin karena memandangnya sebagai lawan dari ”huruf kecil.” Bukankah lawan kata ’kecil’ adalah ’besar’? Tampaknya, ’kecil’ dan ’besar’ dalam hal ini adalah urusan istilah, sistem penamaan yang sedang disepakati dan tidak berkaitan dengan antonim (lawan kata).
Ada pula orang beranggapan bahwa penggunaan huruf kapital berkaitan dengan penghormatan. Mungkin itu samacam anggapan salah-kaprah, mengingat di dalam bahasa Arab, misalnya, tidak dikenal huruf alif kapital, ba capital, dan seterusnya.
Pada akhirnya, saya tetap beranggapan bahwa urusan t (kecil) pada ’trenggalek’ yang sempat jadi perbincangan hangat itu tidak seserius, misalnya, ”belok kiri jalan terus” seperti yang masih bisa kita jumpai di beberapa bangjo di Kabupaten Trenggalek. Atau, jika kita punya waktu untuk berdiskusi soal bahasa, marilah kita bicarakan, apakah kita akan menggunakan ’Turonggoyakso’ atau ’Turanggayaksa,’ sebelum paten HAKI-nya didapatkan.